Pertanyaan :
Apakah orang Murtad yang kembali masuk Islam di Wajibkan meng-Qodlo’ atas Shalat yang ditinggalkan-nya ketika Murtad.?
Jawaban :
Hukum meng-Qodlo’ Shalat bagi orang yang Murtad yang kembali Islam atas Shalat yang ditinggalkan ketika Murtad adalah Wajib, bahkan meskipun ia menjadi gila setelah Murtad (sebelum kembali ke Islam)
Alasan Wajibnya Qodlo’ baginya adalah agar ia jera sehingga ia tidak Murtad lagi, serta kewajiban Shalat ini sebenarnya sudah menjadi Wajib atasnya ketika ia masih Islam/ sebelum ia Murtad, sehingga kewajiban ini tidak bisa menjadi gugur dengan sebab ia Murtad.
Sedangkan bagi Shalat yang di tinggalkan pada masa Haid atau Nifas ketika Murtad, maka Shalat- Shalat tersebut Tidak Wajib di Qodlo’.
Referensi :
مغني المحتاج ج ١ ص ٣١٣
يَلْزَمُهُ قَضَاؤُهَا بَعْدَ إسْلَامِهِ تَغْلِيظًا عَلَيْهِ، وَلِأَنَّهُ الْتَزَمَهَا بِالْإِسْلَامِ فَلَا تَسْقُطُ عَنْهُ بِالْجُحُودِ كَحَقِّ الْآدَمِيِّ، وَلَوْ ارْتَدَّ ثُمَّ جُنَّ قَضَى أَيَّامَ الْجُنُونِ مَعَ مَا قَبْلَهَا تَغْلِيظًا عَلَيْهِ..
حاشية القليوبي ج ١ ص ١٣٨
(بِخِلَافِ زَمَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ فِيهَا) وَلَوْ مَعَ الْجُنُونِ خِلَافًا لِمَا فِي الْمَجْمُوعِ وَحَمَلَ شَيْخُنَا الرَّمْلِيُّ مَا فِيهِ عَلَى جُنُونٍ.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id