- PENDAPAT MAZHAB HANAFI
Dalam Al-Bahr Al-Raiq Syarh Kanzud Daqaiq 5/382-383 menyatakan:
ﻭﻟﺎ ﺑﺄﺱ ﺑﺰﻳﺎﺭﺓ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﻭﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻟﻠﺄﻣﻮﺍﺕ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻣﺆﻣﻨﻴﻦ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻭﻁﺀ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﻧﻲ ﻛﻨﺖ ﻧﻬﻴﺘﻜﻢ ﻋﻦ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ، ﺃﻟﺎ ﻓﺰﻭﺭﻭﻫﺎ ﻭﻟﻌﻤﻞ ﺍﻟﺄﻣﺔ ﻣﻦ ﻟﺪﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﻟﻰ ﻳﻮﻣﻨﺎ ﻫﺬﺍ ﻭﺻﺮﺡ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺠﺘﺒﻰ ﺑﺄﻧﻬﺎ ـ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﻟﻠﻨﺴﺎﺀ ﻣﻨﺪﻭﺑﺔ ﻭﻗﻴﻞ ﺗﺤﺮﻡ ﻭﺍﻟﺄﺻﺢ ﺃﻥ ﺍﻟﺮﺧﺼﺔ ﺛﺎﺑﺘﺔ ﻟﻬﻤﺎ ﻭﻛﺎﻥ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻌﻠﻢ ﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺪﺍﺭ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻭﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﺇﻧﺎ – ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﻟﻠﻪ – ﺑﻜﻢ ﻟﺎﺣﻘﻮﻥ ﺃﻧﺘﻢ ﻟﻨﺎ ﻓﺮﻁ ﻭﻧﺤﻦ ﻟﻜﻢ ﺗﺒﻊ ﻓﻨﺴﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻌﺎﻓﻴﺔ
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺮﻣﻠﻲ ﺃﻣﺎ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺇﺫﺍ ﺃﺭﺩﻥ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻟﺘﺠﺪﻳﺪ ﺍﻟﺤﺰﻥ ﻭﺍﻟﺒﻜﺎﺀ ﻭﺍﻟﻨﺪﺏ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺟﺮﺕ ﺑﻪ ﻋﺎﺩﺗﻬﻦ ﻓﻠﺎ ﺗﺠﻮﺯ ﻟﻬﻦ ﺍﻟﺰﻳﺎﺭﺓ ، ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺣﻤﻞ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺯﺍﺋﺮﺍﺕ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻠﺎﻋﺘﺒﺎﺭ ﻭﺍﻟﺘﺮﺣﻢ ﻭﺍﻟﺘﺒﺮﻙ ﺑﺰﻳﺎﺭﺓ ﻗﺒﻮﺭ ﺍﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻓﻠﺎ ﺑﺄﺱ ﺇﺫﺍ ﻛﻦ ﻋﺠﺎﺋﺰ ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺇﺫﺍ ﻛﻦ ﺷﻮﺍﺏ ﻛﺤﻀﻮﺭ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ
Artinya: Boleh ziarah kubur dan mendoakan mayit apabila mereka muslim tanpa menginjak kuburan karena sabda Nabi “Aku dulu melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah.”
Dalam Al-Mujtaba dijelaskan bahwa ziarah kubur bagi perempuan adalah Sunnah. Ada yang mengatakan Haram.
Yang paling sahih adalah bahwa rukhsoh (kebolehan ziarah kubur) berlaku bagi pria dan wanita. Rasulullah juga mengajarkan ucapan salam pada yang mati
” ﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺪﺍﺭ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻭﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﺇﻧﺎ – ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﻟﻠﻪ – ﺑﻜﻢ ﻟﺎﺣﻘﻮﻥ ﺃﻧﺘﻢ ﻟﻨﺎ ﻓﺮﻁ ﻭﻧﺤﻦ ﻟﻜﻢ ﺗﺒﻊ ﻓﻨﺴﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻌﺎﻓﻴﺔ”
Ar-Romli mengatakan adapun perempuan apabila mereka hendak ziarah kubur apabila hal itu untuk memperbarui kesedihan, tangisan dan keluhan seperti yang berlaku dalam tradisi mereka maka Tidak boleh ziarah; maka di sini kaitannya dengan hadits “Allah melaknat wanita peziarah kubur”.
Apabila untuk tujuan i’tibar (mengambil pelajaran), silaturrahim, tabarruk (mengharap berkah) dengan berziarah pada kuburan orang soleh maka Tidak apa-apa apabila wanita tua. Dan Makruh apabila masih muda sebagaimana makruhnya hadir dalam shalat berjamaah di masjid.
Dalam Raddul Mukhtar 9/170 dikatakan:
ﺃﻣﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺄﺻﺢ ﻣﻦ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﻜﺮﺧﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﺮﺧﺼﺔ ﻓﻲ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﺛﺎﺑﺘﺔ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺟﻤﻴﻌﺎ ﻓﻠﺎ ﺇﺷﻜﺎﻝ
Artinya: Menurut pendapat yang paling sahih dari madzhab Hanafi, yakni pendapat Al-Karkhi dan lainnya, bahwa bolehnya ziarah kubur itu berlaku bagi laki-laki dan perempuan.
- PENDAPAT MAZHAB MALIKI
Dalam Mawahib Al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil 5/450 menyatakan:
ﻭﻗﺎﻝ ﺳﻴﺪﻱ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺜﻌﺎﻟﺒﻲ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ ﺍﻟﻤﺴﻤﻰ ﺑﺎﻟﻌﻠﻮﻡ ﺍﻟﻔﺎﺧﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﻓﻲ ﺃﻣﻮﺭ ﺍﻟﺂﺧﺮﺓ : ﻭﺯﻳﺎﺭﺓ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻓﻴﺒﺎﺡ ﻟﻠﻘﻮﺍﻋﺪ ﻭﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﻮﺍﺏ ﺍﻟﻠﻮﺍﺗﻲ ﻳﺨﺸﻰ ﻋﻠﻴﻬﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﻭﺫﻛﺮ ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﺗﻘﻀﻲ ﺍﻟﺤﺚ ﻋﻠﻰ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ .
Artinya: Abdurrohman Al-Tsaalibi dalam kitab Al-Ulum Al-Fakhirah fin Nadzar fi Umuril Akhirah berkata: Ziarah kubur bagi laki-laki itu disepakati Boleh.
Adapun bagi perempuan maka dibolehkan bagi perempuan tua dan Haram bagi yang masih muda yang dikuatirkan terjadi fitnah. Al-Tsaalibi lalu menyebutkan sejumlah hadits yang mendorong ziarah kubur.
Dalam Hasyiyah Al-Dasuqi alal Syarhil Kabir 4/170 menyatakan:
ﻓﻲ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻟﻠﻘﺒﻮﺭ ﺛﻠﺎﺛﺔ ﺃﻗﻮﺍﻝ ﺍﻟﻤﻨﻊ ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﺯ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻳﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺘﺮ ﻭﺍﻟﺘﺤﻔﻆ ﻋﻜﺲ ﻣﺎ ﻳﻔﻌﻞ ﺍﻟﻴﻮﻡ ، ﻭﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺘﺠﺎﻟﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﺑﺔ ﺍ ﻫـ ، ﻭﺑﻬﺬﺍﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺟﺰﻡ ﺍﻟﺜﻌﺎﻟﺒﻲ ﻭﻧﺼﻪ : ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻓﻴﺒﺎﺡ ﻟﻠﻘﻮﺍﻋﺪ ﻭﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﻮﺍﺏ ﺍﻟﻠﺎﺗﻲ ﻳﺨﺸﻰ ﻣﻨﻬﻢ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ
Artinya: Tentang ziarah kubur bagi wanita ada tiga pendapat: Dilarang, Boleh dengan syarat yang sudah dimaklumi dalam syariah yaitu dengan penutup dan menjaga dari kebalikan yang terjadi di zaman ini. Ketiga, perbedaan antara perempuan tua dan muda. Dengan poin ketiga ini maka As- Saalibi menetapkan bahwa perempuan tua Boleh ziarah kubur dan Haram bagi perempuan muda yang dikuatirkan akan menimbulkan fitnah.
- PENDAPAT MADZHAB SYAFI’I
Al-Bakri dalam Ianah at-Thalibin 2/161 menyatakan:
ﻗﻮﻟﻪ: ﻓﺘﻜﺮﻩ ﺃﻱ ﺍﻟﺰﻳﺎﺭﺓ، ﻻﻧﻬﺎ ﻣﻈﻨﺔ ﻟﻄﻠﺐ ﺑﻜﺎﺋﻬﻦ، ﻭﺭﻓﻊ ﺃﺻﻮﺍﺗﻬﻦ، ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻬﻦ ﻣﻦ ﺭﻗﺔ ﺍﻟﻘﻠﺐ، ﻭﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﺠﺰﻉ، ﻭﻗﻠﺔ ﺍﺣﺘﻤﺎﻝ ﺍﻟﻤﺼﺎﺋﺐ, ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻟﻢ ﺗﺤﺮﻡ ﻻﻧﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﺮ ﺑﺎﻣﺮﺃﺓ ﺗﺒﻜﻲ ﻋﻠﻰ ﻗﺒﺮ ﺻﺒﻲ ﻟﻬﺎ، ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻬﺎ: ﺍﺗﻘﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺍﺻﺒﺮﻱ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ. ﻟﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﺰﻳﺎﺭﺓ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﻟﻨﻬﻲ ﻋﻨﻬﺎ, ﻭﻟﺨﺒﺮ ﺍﻟﺴﻴﺪﺓ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ: ﻗﻠﺖ: ﻛﻴﻒ ﺃﻗﻮﻝ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ؟ – ﺗﻌﻨﻲ ﺇﺫﺍ ﺯﺭﺕ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ .-ﻗﺎﻝ: ﻗﻮﻟﻲ: ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺪﺍﺭ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻭﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ، ﻭﻳﺮﺣﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺪﻣﻴﻦ ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﺄﺧﺮﻳﻦ، ﻭﺇﻧﺎ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻜﻢ ﻻﺣﻘﻮﻥ. ﻭﻣﺤﻞ ﺫﻟﻚ ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﺘﺮﺗﺐ ﻋﻠﻰ ﺧﺮﻭﺟﻬﺎ ﻓﺘﻨﺔ، ﻭﺇﻻ ﻓﻼ ﺷﻚ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ.ﻭﻳﺤﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﺨﺒﺮ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ. ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺯﻭﺍﺭﺍﺕ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ.
Artinya: Kata “makruh ziarah bagi perempuan” karena akan membuat mereka menangis, dan meninggikan suara disebabkan lembutnya hati wanita, banyaknya rasa kuatir, dan kurangnya kemampuan menahan musibah.
Perempuan Tidak haram ziarah kubur karena Nabi pernah di perjalanan bertemu dengan seorang wanita yang menangis di sisi kuburan anaknya, lalu Nabi bersabda padanya: “Takutlah pada Allah dan bersabarlah” (muttafaq alaih).
Seandainya ziarah kubur itu Haram, niscaya Rasulullah akan melarang wanita itu. Juga ada hadits dari Aisyah ia berkata: Aku bertanya pada Nabi: Apa yang akan aku katakan (saat ziarah kubur) wahai Rasulullah? Nabi menjawab: Katakan:
ﺍَﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤَﻮْﺗَﻰ ﺍَﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﺪَّﺍﺭُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻭَﺇِﻧَّﺎ – ﺇِﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﻟﻠﻪُ – ﺑِﻜُﻢْ ﻟَﺎﺣِﻘُﻮْﻥَ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻟَﻨَﺎ ﻓَﺮَﻁٌ ﻭَﻧَﺤْﻦُ ﻟَﻜُﻢْ ﺗَﺒَﻊٌ ﻓَﻨَﺴْﺄَﻝُ ﺍﻟﻠﻪَ ﺍﻟْﻌَﺎﻓِﻴَﺔَ
Kemakruhan itu apabila keluarnya wanita untuk ziarah kubur tidak menimbulkan fitnah. Apabila timbul fitnah, maka tidak diragukan atas keharamannya.
Dalam konteks ini maka berlaku hadits “Allah melaknat perempuan peziarah kubur” dalam Asnal Matolib 4/350 menyatakan:
ﺗﺴﺘﺤﺐ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﺃﻱ ﻗﺒﻮﺭ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﻟﺨﺒﺮ ﻣﺴﻠﻢ ﻛﻨﺖ ﻧﻬﻴﺘﻜﻢ ﻋﻦ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﻓﺰﻭﺭﻭﻫﺎ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﺗﺬﻛﺮ ﺍﻟﺂﺧﺮﺓ ﻭﺗﻜﺮﻩ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﻟﺠﺰﻋﻬﺎ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻟﻢ ﺗﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﻘﻮﻝ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻗﻠﺖ ﻛﻴﻒ ﺃﻗﻮﻝ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﻨﻲ ﺇﺫﺍ ﺯﺭﺕ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﻗﺎﻝ ﻗﻮﻟﻲ ﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺪﻳﺎﺭ ﻣﻦﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻭﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﻳﺮﺣﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺪﻣﻴﻦ ﻣﻨﺎ ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﺄﺧﺮﻳﻦ ، ﻭﺇﻧﺎ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻜﻢ ﻟﺎﺣﻘﻮﻥ ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ، ﻭﺃﻣﺎ ﺧﺒﺮ ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺯﻭﺭﺍﺕ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﻓﻤﺤﻤﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺯﻳﺎﺭﺗﻬﻦ ﻟﻠﺘﻌﺪﻳﺪ ﻭﺍﻟﺒﻜﺎﺀ ﻭﺍﻟﻨﻮﺡ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺟﺮﺕ ﺑﻪ ﻋﺎﺩﺗﻬﻦ
Artinya: Ziarah kuburnya umat Islam itu Sunnah bagi laki-laki karena ada hadits riwayat Muslim “Aku dulu melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah, karena ziara kubur itu mengingatkan akhirat.” Ziarah kubur Makruh bagi wanita karena lemahnya hati mereka. Tapi Tidak haram berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Aisyah ia berkata: Aku bertanya pada Nabi: Apa yang aku katakan saat ziarah kubur? Nabi menjawab: Katakan
ﺍَﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤَﻮْﺗَﻰ ﺍَﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﺪَّﺍﺭُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻭَﺇِﻧَّﺎ – ﺇِﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﻟﻠﻪُ – ﺑِﻜُﻢْ ﻟَﺎﺣِﻘُﻮْﻥَ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻟَﻨَﺎ ﻓَﺮَﻁٌ ﻭَﻧَﺤْﻦُ ﻟَﻜُﻢْ ﺗَﺒَﻊٌ ﻓَﻨَﺴْﺄَﻝُ ﺍﻟﻠﻪَ ﺍﻟْﻌَﺎﻓِﻴَﺔَ
Adapun hadits “Allah melaknat wanita peziarah kubur” maka hal ini dikaitkan apabila ziarah itu digunakan untuk menangis dan mengeluh seperti kebiasaan mereka.
Dalam Qolyubi wa Umairoh 5/6 dan Mugnil Muhtaj ila Makrifati Alfadzil Minhaj 4/355 dikatakan:
ﻭﺗﻜﺮﻩ ﻟﻠﻨﺴﺎﺀ ﻟﻘﻠﺔ ﺻﺒﺮﻫﻦ ﻭﻛﺜﺮﺓ ﺟﺰﻋﻬﻦ ﻭﻗﻴﻞ ﺗﺤﺮﻡ ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ ، ﻭﺍﺳﺘﺪﻝ ﺑﺤﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺃﻧﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻌﻦ ﺯﻭﺍﺭﺍﺕ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ، ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﻗﺎﻝ : ﺣﺴﻦ ﺻﺤﻴﺢ ، ﻭﺿﻢ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ ﺇﻟﻰ ﺷﻴﺦ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﻭﺍﻟﺪﺍﺋﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺄﻟﺴﻨﺔ ﺿﻢ ﺯﺍﻱ ﺯﻭﺍﺭﺍﺕ ﺟﻤﻊ ﺯﻭﺍﺭ ﺟﻤﻊ ﺯﺍﺋﺮﺓ ﺳﻤﺎﻋﺎ ﻭﺯﺍﺋﺮ ﻗﻴﺎﺳﺎ .ﻭﻗﻴﻞ : ﺗﺒﺎﺡ ﺇﺫﺍ ﺃﻣﻨﺖ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﻋﻤﻠﺎ ﺑﺎﻟﺄﺻﻞ ، ﻭﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻓﻴﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﺗﺮﺗﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺑﻜﺎﺀ ﻭﻧﻮﺡ ﻭﺗﻌﺪﻳﺪ ﻛﻌﺎﺩﺗﻬﻦ
Artinya: Ziarah kubur Makruh bagi perempuan karena mereka kurang sabar dan mudah sedih. Pendapat lain menyatakan Haram, ini pendapat Syairozi dalam Al-Muhadzab dengan argumen hadits riwayat Tirmidzi dan lainnya dari Abu Hurairah “Nabi melaknat perempuan yang ziarah kubur”… Pendapat lain mengatakan Boleh apabila aman dari fitnah berdasarkan pada hukum asal.
Dengan demikian maka hadits ini dalam konteks apabila ziarah kubur berakibat pada tangisan dan kesedihan bagi perempuan.
- PENDAPAT MAZHAB HANBALI
Ibnu Qudamah dalam Al-Syarhul Kabir alal Mughni 2/426-427 menyatakan :
ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ، ﻭﻫﻞ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻠﻨﺴﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺭﻭﺍﻳﺘﻴﻦ ﻻ ﻧﻌﻠﻢ ﺧﻼﻓﺎ ﺑﻴﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﺯﻳﺎﺭﻩ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ, ﻓﺄﻣﺎ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﻟﻠﻨﺴﺎﺀ ﻓﻔﻴﻬﺎ ﺭﻭﺍﻳﺘﺎﻥ ﺇﺣﺪﺍﻫﻤﺎ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻟﻤﺎ ﺭﻭﺕ ﺃﻡ ﻋﻄﻴﺔ ﻗﺎﻟﺖ: ﻧﻬﻴﻨﺎ ﻋﻦ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﻭﻟﻢ ﻳﻌﺰﻡ ﻋﻠﻴﻨﺎ.ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻴﻠﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺯﺍﺋﺮﺍﺕ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﺣﺪﻳﺚ ﺻﺤﻴﺢ.ﻭﻫﺬﺍ ﺧﺎﺹ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﻭﺍﻟﻨﻬﻲ ﺍﻟﻤﻨﺴﻮﺥ ﻛﺎﻥ ﻋﺎﻣﺎ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﻭﻳﺤﺘﻤﻞ ﺍﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﺧﺎﺻﺎ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ.
ﻭﻳﺤﺘﻤﻞ ﻛﻮﻥ ﺍﻟﺨﺒﺮ ﻓﻲ ﻟﻌﻦ ﺯﻭﺍﺭﺍﺕ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﺑﻌﺪ ﺃﻣﺮ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﺑﺰﻳﺎﺭﺗﻬﺎ ﻓﻘﺪ ﺩﺍﺭ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺤﻈﺮ ﻭﺍﻹﺑﺎﺣﺔ ﻓﺄﻗﻞ ﺃﺣﻮﺍﻟﻪﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ، ﻭﻻﻥ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻗﻠﻴﻠﺔ ﺍﻟﺼﺒﺮ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﺍﻟﺠﺰﻉ ﻭﻓﻲﺯﻳﺎﺭﺗﻬﺎ ﻟﻠﻘﺒﺮ ﺗﻬﻴﻴﺞ ﻟﻠﺤﺰﻥ ﻭﺗﺠﺪﻳﺪ ﻟﺬﻛﺮ ﻣﺼﺎﺑﻬﺎ ﻓﻼ ﻳﺆﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﻔﻀﻲ ﺑﻬﺎ ﺫﻟﻚ ﺇﻟﻰ ﻓﻌﻞ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺤﻞ – ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﺮﺟﻞ – ﻭﻟﻬﺬﺍ ﺍﺧﺘﺼﺼﻦ ﺑﺎﻟﻨﻮﺡ ﻭﺍﻟﺘﻌﺪﻳﺪ ﻭﺧﺼﺼﻦ ﺑﺎﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﻠﻖ ﻭﺍﻟﺼﻠﻖ ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ. ﻭﺍﻟﺮﻭﺍﻳﺔ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻌﻤﻮﻡ ﻗﻮﻟﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻛﻨﺖ ﻧﻬﻴﺘﻜﻢ ﻋﻦ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﻓﺰﻭﺭﻭﻫﺎ ﻭﻫﻮ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻖ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻭﻧﺴﺨﻪ ﻓﻴﺪﺧﻞ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﻭﺭﻭﻯ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻣﻠﻴﻜﺔ ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺍﻧﻬﺎ ﺯﺍﺭﺕ ﻗﺒﺮ ﺃﺧﻴﻬﺎ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻬﺎ ﻗﺪ ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ، ﻗﺎﻟﺖ ﻧﻌﻢ ﻗﺪ ﻧﻬﻰ ﺛﻢ ﺃﻣﺮ ﺑﺰﻳﺎﺭﺗﻬﺎ، ﻭﺭﻭﻯ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﺍﻥ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺯﺍﺭﺕ ﻗﺒﺮ ﺃﺧﻴﻬﺎ، ﻭﺭﻭﻱ ﻋﻨﻬﺎ ﺍﻧﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ ﻟﻮ ﺷﻬﺪﺗﻪ ﻣﺎ ﺯﺭﺗﻪ
Artinya: Disunnahkan bagi laki-laki untuk ziarah kubur. Apakah makruh bagi wanita itu ada dua pendapat. Tidak ada perbedaan ulama atas Sunnahnya ziarah kubur bagi laki-laki. Adapun bagi wanita ada dua riwayat. Pertama, Makruh karena hadits riwayat muttafaq alaih dari Ummu Atiyah ia berkata: “Kami dilarang ziarah kubur..” Nabi juga bersabda dalam hadits sahih riwayat Tirmidzi: “Allah melaknat perempuan yang ziarah kubur”
Hadits ini khusus bagi wanita. Adapun larangan yang dinaskh (dihapus /dirubah) itu berlaku umum bagi laki-laki dan wanita. Namun bisa saja khusus bagi laki-laki. Ada kemungkinan hadits yang melaknat peziarah wanita itu setelah adanya perintah ziarah kubur bagi laki-laki.
Apabila demikian maka hukumnya berkisar antara Haram dan Boleh, maka hasilnya adalah Makruh. Selain itu, perempuan kurang sabar dan mudah bersedih. Ziarah mereka ke kuburan dapat menimbulkan kesedihan baru. Maka ziarah perempuan berpotensi melakukan perbuatan yang tidak halal, beda halnya dengan laki-laki. Riwayat kedua menyatakan tidak makruh karena keumuman sabda Nabi “Aku dulu melarang kalian ziarah kubur, sekarang lakukanlah.” Hadis ini menunjukkan bahwa hadits larangan ziarah kubur ada lebih dulu dan dinasakh. Maka, termasuk di dalamnya pria dan wanita.
Ibnu Abi Mulaikah meriwayatkan hadits dari Aisyah bahwa Aisyah pernah berziarah ke kubur saudaranya. Ibnu Abi Mulaikah berkata bahwa Rasulullah melarang ziarah kubur. Aisyah menjawab: Iya, Nabi pernah melarang lalu memerintahkan untuk melakukannya. Tirmidzi juga meriwayatkan bahwa Aisyah pernah berziarah ke kubur saudaranya. Dan ia berkata “Seandainya aku melihatnya (saat hidup) niscaya aku tidak ziarah pada kuburnya.”
Dalam Al-Iqna’ 1/192 dan Al-Inshaf 4/375-376 dikatakan: Sunnah ziarah kuburan umat Islam bagi laki-laki secara ijmak. Awalnya ziarah kubur itu dilarang Nabi tapi kemudian dirubah (di-nasakh) dengan hadits “Aku dulu melarangmu ziarah kubur, sekarang ziarahlah”.
Makruh ziarah kubur bagi wanita karena berpotensi membuat mereka sedih dan menangis. Namun Sunnah bagi perempuan berziarah ke makam Nabi karena termasuk ibadah paling utama.
Disamakan dengan makam Nabi Muhammad, makam para Nabi lain dan orang-orang saleh.
Dalam Kashful Qina’ an matnil Iqna’ 4/437 dan Syarah Muntahal Iradat 3/11 dikatakan: Makruh ziarah kubur bagi wanita berdasarkan pada hadits Ummu Atiyah “Kami dilarang ziarah kubur … dst”
Apabila kaum wanita tahun bahwa ziarah mereka akan menyebabkan mereka terjatuh pada perbuatan haram, maka Haram juga ziarahnya karena menjadi perantara para perilaku haram kecuali ziarah wanita pada kubur Nabi Muhammad dan kubur para kedua Sahabat Nabi yaitu Abu Bakar dan Umar maka Sunnah bagi wanita sebagaimana bagi laki-laki karena keumuman hadits “Barangsiapa yang berhaji lalumengunjungi makamku ..”
KESIMPULAN
Dari berbagai pendapat keempat mazhab dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur bagi laki-laki adalah SUNNAH secara ijmak, sedang bagi wanita hukumnya adalah KHILAF
Oleh Ustadz Zean Areev ( Staf Pengajar Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id