Hadits ke 17
Hak-hak sesama muslim
الحمد لله الذي علم بالقلم علم الإنسان ما لم يعلم الحمد لله الذي خلق الإنسان علمه البيان والصلاة والسلام على الذي لا ينطق عن الهوى إن هو إلا وحي يوحى أما بعد.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ مِنْ حَقِّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ رَدُّ التَّحِيَّةِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَشُهُودُ الْجِنَازَةِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ إِذَا حَمِدَ اللَّهَ . (رواه ابن ماجه)
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Lima hak seorang muslim atas muslim lainnya; menjawab salam, memenuhi undangan, mengiringi jenazah, menjenguk di kala sakit, dan menjawab bersin jika ia bertahmid (mengucapkan Al Hamdulillah).” (H.R Ibnu Majjah)
Penjelasan:
Termasuk hak sesama muslim satu dengan lainnya ada lima sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas:
- 1. Menjawab Salam:
Apabila ada seorang muslim mengucapkan salam kepada saudaranya (saudara muslim lainnya) maka wajib baginya untuk membalas ucapan salam yang ditujukan kepada dirinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an surah An-Nissa :86
وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
Artinya: “Apabila kamu diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu”.
التحية : هي دعاء الحياة ، والمراد بالتحية هاهنا ، السلام ،
Imam Baghowi dalam tafsirnya, Beliau berkata, “at-Tahiyyah bermakna do’a kehidupan dan yang dimaksud at-tahiyyah disini adalah salam.
إذا سلم عليكم مسلم فأجيبوا بأحسن منها أو ردوها كما سلم ، فإذا قال : السلام عليكم ،
Apabila seorang muslim mengucapkan salam (memberikan kehormatan) kepada kalian, maka jawablah dengan yang lebih baik darinya atau balaslah dengan hal yang serupa dengannya. Apabila ia mengucapkan kalimat :
السلام عليكم
Maka balaslah dengan ucapan:
وعليكم السلام ورحمة الله
Apabila saudaramu mengucapkan:
السلام عليكم ورحمة الله
Maka balaslah dengan ucapan:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Apabila ia mengucapkan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Maka balaslah dengan ucapan serupa:
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dikisahkan bahwasannya ada seorang pemuda mengucapkan salam kepada sahabat Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma dengan ucapan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Kemudian ucapan salam tersebut ditambah dengan ucapan lainnya. Maka Sahabat Abdullah bin Abbas menegur, “Sesungguhnya ucapan salam hanya sampai kepada lafadz “Wabarokatuh” saja.”
وروي عن عمران بن حصين : أن رجلا جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : السلام عليكم ، فرد عليه ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم : ” عشر ” ثم جاء آخر فقال : السلام عليكم ورحمة الله ، فرد عليه فجلس ، فقال : ” عشرون ” ثم جاء آخر فقال : السلام عليكم ورحمة الله وبركاته ، فرد عليه ، فقال : ” ثلاثون ” .
Diriwayatkan dari Sahabat ‘Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, :Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian berkata: As-Salamu ‘alaikum. Beliau pun membalasnya kemudian duduk lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: sepuluh. Kemudian datang laki-laki lainnya lalu berkata, As-Salamu ‘alaikum wa rahmatullah. Beliau membalasnya kemudian duduk, lalu bersabda: dua puluh. Kemudian datang yang lain lalu berkata: As-Salamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Beliau membalasnya kemudian duduk lalu bersabda: tiga puluh.”
واعلم أن السلام سنة ورد السلام فريضة ، وهو فرض على الكفاية ، وكذلك السلام سنة على الكفاية فإذا سلم واحد من جماعة كان كافيا في السنة ، وإذا سلم واحد على جماعة ورد واحد منهم سقط الفرض عن جميعهم .
Ketahuilah bahwa hukum mengucapkan salam adalah Sunah dan membalas salam hukumnya fardhu (yaitu fardhu kifayah). Demikian juga mengucapkan salam hukumnya sunah kifayah.
Jadi apabila dalam satu kelompok manusia ada salah seorang dari mereka mengucapkan salam maka sudah dianggap mencukupi dalam melaksanakan kesunahan mengucapkan salam. Begitu juga apabila dalam kelompok manusia tersebut ada salah satu mereka menjawab salam maka kewajiban menjawab salam sudah gugur untuk mereka.
عن أبي هريرة رضي الله عنهم قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” والذي نفسي بيده لا تدخلوا الجنة حتى تؤمنوا ولا تؤمنوا حتى تحابوا ، أولا أدلكم على شيء إذا فعلتموه تحاببتم؟ أفشوا السلام بينكم ” .
Dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu beliau berkata bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda, ” Demi Dzat yang jiwaku ada dalam genggaman-Nya Kalian tidak akan masuk surga sehingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sehingga kalian saling mencintai. Mau kah kalian aku tunjuki sebuah amal yang bila dilaksanakan membuat kalian saling mencintai? Tebarkanlah salam diantara kalian semua.”
- 2. Memenuhi undangan:
Memenuhi undangan pernikahan dan undangan lainnya. Memenuhi undangan hukumnya wajib yaitu memenuhi undangan pernikahan. Adapun selain undangan pernikahan maka hukum memenuhi undangan tersebut hukumnya sunah.
Syarat-syarat memenuhi undangan:
Berikut ini adalah syarat memenuhi undangan pernikahan:
- Yang mengundang adalah orang muslim.
- Bukan orang yang wajib (harus) atau sunah untuk dijauhi.
- Tidak ada kemungkaran yang sulit dihilangkan di tempat acara berlangsung.
- Sang pengundang tidak memiliki usaha yang diharamkan seperti pengusaha minuman keras atau peternak babi.
- Undangan tersebut tidak diliputi dengan perkara yang menggugurkan kewajiban ataupun sesuatu yang lebih penting.
- Ia diundang secara khusus baik dengan surat atau kartu undangan atau lewat ucapan.
- Yang diundang tidak terhalang oleh satu penyakit atau kegiatan yang lainnya.
- Pemenuhan undangan tersebut tidak diliputi dengan sesuatu yang membahayakan atau keterpaksaan seperti bepergian jauh atau mengeluarkan biaya dan lainnya.
HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN YANG TERDAPAT KEMUNGKARAN DI DALAMNYA
Barangsiapa diundang ke sebuah acara pernikahan dan ia mengetahui bahwa dalam acara tersebut terdapat kemungkaran yang ia mampu merubahnya maka ia harus datang dan merubahnya. Apabila ia tidak mampu merubah kemungkaran tersebut maka tidak wajib baginya menghadiri undangan tersebut. Contoh kemungkaran dalam acara pernikahan: melampaui batas dalam hidangan, perempuan bersolek (memamerkan perhiasannya kepada orang lain), berkumpul pria wanita dalam satu ruangan, adanya minuman -minuman yang memabukkan dan semisalnya dari hal-hal yang diharamkan syariat.
Barangsiapa hadir di sebuah undangan kemudian ia melihat kemungkaran maka wajib untuk menghilangkan kemungkaran tersebut, apabila ia tidak mampu menghilangkannya maka ia wajib menghindar (pulang atau pergi meninggalkan acara tersebut).
Apabila ia mengetahui ada kemungkaran dalam acara tersebut tetapi ia tidak melihat secara langsung dan tidak mendengarnya maka yang paling bagus hendaknya ia menghindar meninggalkan acara tersebut. Supaya ia terlindungi dari dosa dan siksaan dari Allah.
- 3. Mengiringi Jenazah
Yaitu menghadiri dan melakukan sholat jenazah serta mengiringi sampai pemakannya itu jauh lebih utama.
شهود الجنازة واتباعها فيه فوائد جمة أهمها: أداء حق الميت بالصلاة عليه، والشفاعة فيه والدعاء له، وأداء حق أهله، وجبر خاطرهم عند مصيبتهم في ميتهم، وتحصيل الأجر العظيم للمشيع، وحصول العظة والاعتبار بمشاهدة الجنائز والمقابر وغير ذلك.
Terdapat banyak sekali faedah mengiringi dan menghantarkan jenazah sampai pemakaman, antara lain:
- Menunaikan hak kepada sang mayyit dengan sholat jenazah.
- Memberikan syafaat dan do’a kepada sang mayyit.
- Menunaikan hak kepada keluarga sang mayyit.
- Menghibur keluarga sang mayyit sebab musibah yang menimpa mereka dengan kepergian sang mayyit.
- Memperoleh pahala yang agung bagi orang yang mengurus jenazah.
- Memperoleh nasehat dan pelajaran dengan menyaksikan langsung jenazah dan pemakaman serta lain sebagainya.
* صلاة الجنازة فرض كفاية، وهي زيادة في أجر المصلين وشفاعة في حق الميتين ويستحب كثرة المصلين عليها، وكلما كان المصلون أكثر فهو أفضل.
Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah yaitu tambahan pahala bagi orang yang melakukannya dan syafaat (pertolongan) bagi sang mayyit. Disunahkan untuk memperbanyak orang-orang yang mensholati jenezah tersebut. Setiap kali orang-orang yang mensholati jenazah tersebut itu banyak maka keutamaan semakin besar.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: ((ما من رجل مسلم يموت فيقوم على جنازته أربعون رجلاً، لا يشركون بالله شيئاً إلا شفعهما الله فيه)). أخرجه مسلم
Dari Sahabat Ibnu Abbas beliau berkata, “Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Tidak satu pun seorang muslim meninggal dunia kemudian berdiri atas jenazahnya 40 orang laki-laki yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu kecuali Allah memberikan syafaat untuk keduanya (yang sholat dan jenazah yang disholatkan).
- 4. Menjenguk di kala sakit
Menjenguk saudara disaat ia sakit.
- 5. Mendo’akan orang yang bersin dengan ucapan
يرحمك الله
Semoga Allah selalu melimpahkan Rahmat kepadamu.
Do’a ini diucapkan saat orang yang bersin mengucapkan hamdalah.
- Poin-poin penting dalam hadits diatas antara lain:
- Kesunahan mengucapkan salam dan kewajiban (fardhu ain) dalam menjawab salam jika yang bersangkutan hanya satu orang dan fardhu kifayah apabila dalam satu rombongan.
- Menjenguk orang sakit hukumnya sunah. Dan bisa menjadi wajib apabila ada hubungan kekerabatan.
- Kewajiban memenuhi undangan pernikahan dengan syarat-syarat tertentu yang dijabarkan dalam kitab fiqih.
- Perintah mengiringi jenazah dari rumah / tempat shalat hingga tempat pemakaman nya. Perintah ini bersifat fardhu kifayah.
- Kesunahan mendo’akan orang yang bersin setelah ia (orang yang bersin) mengucapkan hamdalah.
- Keagungan Islam tercipta dari kuatnya tali hubungan persaudaraan dan saling mencintai diantara kaum muslimin.
Dinukil dari kitab Tuhfah an-Nadzirin
Ditulis oleh: Ustadz Ali Musthofa (staf pengajar Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id