Deskripsi masalah:
Assalamualaikum, poro asatidz saya mau numpang bertanya. Saya adalah seorang yang berkelamin laki-laki, nah di dalam keluarga besar saya ada sosok yang disepuhkan yaitu istrinya adik dari kakek saya, beliau berumur 90 tahun, yang pastinya beliau bukan mahram dengan saya, ketika saya hendak melaksanakan sholat, beliau memeluk saya secara tiba-tiba dan bahkan sampai bersentuhan antara kulit saya dengan kulit beliau.
Pertanyaan: Apakah bersentuhan kulit seperti permasalahan di atas termasuk kategori bersentuhan yang membatalkan wudhu ?
Jawaban:
Waalaikum salam warahmatullahi wabarokatuh saudaraku yang semoga selalu dalam lindungan Allah Ta’ala, terima kasih atas pertanyaan anda.
Termasuk daripada hal-hal yang membatalkan wudhu’ adalah bersentuhnya kulit laki-laki dan perempuan yang sama-sama baligh, bukan mahram dan tanpa adanya penghalang. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Fathul ‘Allam dan kitab Bujairomi Alal Manhaj: bahwasanya hal ini tidak memandang apakah si laki-laki atau perempuan tersebut masih muda maupun sudah tua dan bahkan tua renta.
Disimpulkan dari keterangan di atas, maka untuk pertanyaan saudara yaitu bersentuhnya kulit laki-laki dan perempuan, bukan mahrom, tanpa adanya penghalang, dan walaupun perempuannya berumur 90 tahun tetap termasuk dalam kategori hal-hal yang membatalkan wudhu’.
Wallahu a’lam
Referensi:
فتح العلام ص ٢١٠ ج ١
وخامسها : أي المبطلات : تلاقي بشرتي ذكر وأنثى كبيرين غير محرمين بغير حائل عمداً كان التلاقي أو سهواً طوعاً أو كرهاً بشهوة أو بدونها ولو كان الذكر هرماً ، أو خصياً، أو عنيناً، أو ممسوحاً، والأنثى عجوزاً شوهاء ، أو كان أحدهما ميتاً لكن لا ينتقض وضوء الميت بل الحي فقط .
حاشية بجيرمي على المنهج ص ٤٤ ج ١
(وَ) ثَالِثُهَا: (تَلَاقِي بَشَرَتَيْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى) وَلَوْ خَصِيًّا وَعِنِّينًا وَمَمْسُوحًا أَوْ كَانَ أَحَدُهُمَا مَيِّتًا لَكِنْ لَا يُنْتَقَضُ وُضُوءُهُ؛ (بِكِبَرٍ) أَيْ مَعَ كِبَرِهِمَا بِأَنْ بَلَغَا حَدَّ الشَّهْوَةِ عُرْفًا وَإِنْ انْتَفَتْ لِهَرَمٍ وَنَحْوِهِ اكْتِفَاءً بِمَظِنَّتِهَا بِخِلَافِ التَّلَاقِي مَعَ الصِّغَرِ لَا يُنْقَضُ لِانْتِفَاءِ مَظِنَّتِهَا
Penulis: Ahmad Wahib Baha’uddin, santri Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id