Pertanyaan: assalamualaikum sahabat seiman, saya mau bertanya apa benar bahwa seorang janda jika ingin menikah diperbolehkan tidak memakai wali, seperti ayahnya, saudara laki-lakinya dan sebagainya saat akan menikah lagi ? dan dibolehkan walinya dicarikan oleh pihak laki-laki dan menikah tanpa sepengetahuan keluarga mempelai wanita apa boleh demikian ? mohon pencerahannya
Jawaban:
Waalaikumus Salam Wr Wb, setiap perempuan yang melangsungkan akad nikah, baik perawan atau janda, harus disertai oleh wali atau harus dinikahkan oleh walinya, sebab pernikahan tidak bisa sah kecuali memenuhi rukun- rukun dan syarat-syarat di dalamnya, dan termasuk salah satu rukun nikah adalah wali.
Yang membedakan antara perawan dan janda dalam masalah perwalian adalah :
- Perawan, dalam menikah apabila yang menikahkan adalah ayah atau kakeknya maka tidak ada persyaratan mendapat Izin dari pihak perempuan, meskipun izin itu lebih baik (sunnat).
- Sedangkan janda, dalam menikah, baik yang menikahkan ayah/ kakek atau wali lainnya, maka diharuskan adanya izin secara lisan dari pihak perempuan, dan apabila pernikahan tersebut tanpa adanya izin dari pihak perempuan (janda) maka hukumnya tidak sah.
Catatan: Yang dimaksud janda disini adalah setiap perempuan yang pernah menikah dan pernah melakukan hubungan suami istri di dalam pernikahan tersebut.
(فَصْلٌ) فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا (أَرْكَانُهُ) خَمْسَةٌ: (زَوْجٌ، وَزَوْجَةٌ، وَوَلِيٌّ، وَشَاهِدَانِ . [حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد، ٣٣٢/٣]
(والنساء على ضربين: ثيبات، وأبكار). والثيب من زالت بكارتها بوطء حلال أوحرام، والبكر عكسها؛ (فالبكر يجوز للأب والجد) عند عدم الأب أصلا أو عدم أهليته (إجبارها) أي البكر (على النكاح) إن وُجدت شروطُ الإجبار بكون الزوجة غير موطوأة بقبل وأن تزوج بكفء بمهر مثلها من نقد البلد. (والثيب لا يجوز) لوليها (تزويجها إلا بعد بلوغها وإذنها) نطقا، لا سكوتًا.
[فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار ص ٢٣٠]
Oleh: Ustadz Zean Areev, staf pengajar Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id