فَائِدَة : إِذا فسد الْبيض بِحَيْثُ لَا يصلح للتخلق فَهُوَ نجس وَكَذَا بيض الْميتَة وَمَا عدا ذَلِك طَاهِر مَأْكُول وَلَو من حَيَوَان غير مَأْكُول كالحدأة والغراب وَالْعِقَاب والبومة والتمساح والسلحفاة وَنَحْوهَا إِلَّا بيض الْحَيَّات . نهاية الزين ص ٣٩
Telur yang rusak, yang sekiranya tidak bisa dierami maka hukumnya adalah najis, begitu juga telurnya bangkai (telur yang diambil dari bangkai).
Selain telur di atas hukumnya adalah suci dan boleh dimakan, meskipun berasal dari binatang yang tidak bisa di makan, seperti burung layang-layang, burung gagak, burung rajawali, burung hantu, buaya, kura-kura dan semisalnya, selain telur ular (ketika membahayakan)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id