Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz. Saya Nana Dari Klaten, Saya ada pertanyaan, mohon dengan sangat penjelasannya. Ada kasus, saya punya seorang teman pengusaha. Kebetulan tetangga saya punya usaha di Jakarta yang butuh barang seperti yang diproduksi teman saya tadi. Lantas saya jadi penghubung, dengan janji ada komisi buat saya dari teman saya. Terjadi kesepakatan, teman saya bisa kirim barang ke perusahaan tetangga saya tadi, dengan catatan barang dibayar begitu sampai di pabrik di Jakarta, tanpa uang muka. Teman saya mengeluh tidak punya modal, kemudian saya menghubungkan teman saya dengan saudara saya untuk pinjaman modal, tapi teman saya tidak punya jaminan, akhirnya saya pinjamkan sertifikat saya sebagai jaminan, uang cair 20 juta. Setelah kirim barang ke Jakarta 2 kali, dan teman saya sempat mencicil pinjaman 2 kali, tapi saya belum dapat komisi. Suatu hari dia mengatakan akan menaikkan jumlah barang yang akan dikirim ke Jakarta, dia minta dicarikan modal lagi. Akhirnya seperti yang dulu, saya hubungkan dengan saudara saya, lagi-lagi sertifikat saya sebagai jaminan. Uang cair 40 juta. Setelah sekian lama, dia tidak berproduksi, usahanya tutup, dan pindah. Sampai sekarang terhitung 9 tahun dia tidak mengirim barang dan juga tidak mencicil. Kalau ditagih bilang tidak ada uang, padahal dia bisa beli mobil mewah dan beli rumah.
Pertanyaan saya, dalam kasus ini menurut agama Islam, bagaimana posisi saya, apakah saya ikut bertanggung jawab (wajib ikut membayar hutang), atau bagaimana? Saya merasa berdosa karena saudara saya yang meminjamkan uang itu seorang janda, walaupun ia kaya. Mohon penjelasannya, karena saya sudah tersiksa dan merasa bersalah selama bertahun-tahun. Terima kasih sebelumnya. ?
(Nana, Klaten)
Jawaban :
Dalam kasus diatas anda hanya menjadi penghubung teman anda berhutang kepada saudara anda, jadi yang berkewajiban membayar hutang tetap teman anda, bukan anda. Bukan anda yang berhutang kepada saudara anda yang kemudian dihutangkan lagi kepada teman anda.
Dan menunda pembayaran hutang bagi orang yang telah memiliki kelebihan harta [kaya] hukumnya adalah Haram. Lantas apakah anda juga ikut berdosa karena anda menjadi penghubungnya?
Dalam masalah ini diperinci :
- Apabila sebelumnya anda telah mengetahui atau memiliki dugaan bahwa teman anda tidak akan membayar hutangnya/ menunda pembayaran maka anda juga mendapat dosa, sebab anda termasuk katagori membantu merealisasikan kemaksiatan.
- Apabila tidak, maka anda tidak berdosa.
ﺍﺳﻌﺎﺩ ﺍﻟﺮﻓﻴﻖ ج ٢ ص ١٢٧
ﻭﻣﻨﻬﺎ ﺃﻱ ﻣﻦ ﻣﻌﺎﺻﻰ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﺍﻻﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﺃﻱ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﻣﻦ ﻣﻌﺎﺻﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻘﻮﻝ ﺍﻭ ﻓﻌﻞ ﺍﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﺛﻢ ﺍﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻛﺒﻴﺮﺓ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻻﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻛﺬﺍﻟﻚ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻭﺍﺟﺮ ﻗﺎﻝ ﻓﻴﻬﺎ ﻭﺫﻛﺮﻱ ﻟﻬﺬﻳﻦ ﺃﻱ ﺍﻟﺮﺿﺎ ﺑﻬﺎ ﻭﺍﻻﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺑﺎﻱ ﻧﻮﻉ ﻛﺎﻥ ﻇﺎﻫﺮ ﻣﻌﻠﻮﻡ …
ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ – ج ٣ ص ٢٣
( ﻭ ) ﺣﺮﻡ ﺃﻳﻀﺎ ( ﺑﻴﻊ ﻧﺤﻮ ﻋﻨﺐ ﻣﻤﻦ ) ﻋﻠﻢ ﺃﻭ ( ﻇﻦ ﺃﻧﻪ ﻳﺘﺨﺬﻩ ﻣﺴﻜﺮﺍ ) ﻟﻠﺸﺮﺏ ﻭﺍﻷﻣﺮﺩ ﻣﻤﻦ ﻋﺮﻑ ﺑﺎﻟﻔﺠﻮﺭ ﺑﻪ ﻭﺍﻟﺪﻳﻚ ﻟﻠﻤﻬﺎﺭﺷﺔ ﻭﺍﻟﻜﺒﺶ ﻟﻠﻤﻨﺎﻃﺤﺔ ﻭﺍﻟﺤﺮﻳﺮ ﻟﺮﺟﻞ ﻳﻠﺒﺴﻪ ﻭﻛﺬﺍ ﺑﻴﻊ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﻤﺴﻚ ﻟﻜﺎﻓﺮ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﻟﺘﻄﻴﻴﺐ ﺍﻟﺼﻨﻢ ﻭﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﻟﻜﺎﻓﺮ ﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﺄﻛﻠﻪ ﺑﻼ ﺫﺑﺢ ﻷﻥ ﺍﻷﺻﺢ ﺃﻥ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﻣﺨﺎﻃﺒﻮﻥ ﺑﻔﺮﻭﻉ ﺍﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﻛﺎﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﺧﻼﻓﺎ ﻷﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻹﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺗﺼﺮﻑ ﻳﻔﻀﻲ ﺇﻟﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﻳﻘﻴﻨﺎ ﺃﻭ ﻇﻨﺎ ﻭﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﻳﺼﺢ ﺍﻟﺒﻴﻊ .
شرج مسلم ج ١٠ ص ٢٢٧
ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻳﺤﻴﻰ ﺑﻦ ﻳﺤﻴﻰ، ﻗﺎﻝ : ﻗﺮﺃﺕ ﻋﻠﻰ ﻣﺎﻟﻚ، ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺍﻟﺰﻧﺎﺩ، ﻋﻦ ﺍﻷﻋﺮﺝ، ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ﻣﻄﻞ ﺍﻟﻐﻨﻲ ﻇﻠﻢ، ﻭﺇﺫﺍ ﺃﺗﺒﻊ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻋﻠﻰ ﻣﻠﻲﺀ ﻓﻠﻴﺘﺒﻊ
………………..
ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ( ﻣﻄﻞ ﺍﻟﻐﻨﻲ ﻇﻠﻢ ) ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺍﻟﻤﻄﻞ ﻣﻨﻊ ﻗﻀﺎﺀ ﻣﺎ ﺍﺳﺘﺤﻖ ﺃﺩﺍﺅﻩ ﻓﻤﻄﻞ ﺍﻟﻐﻨﻲ ﻇﻠﻢ ﻭﺣﺮﺍﻡ ﻭﻣﻄﻞ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻐﻨﻲ ﻟﻴﺲ ﺑﻈﻠﻢ ﻭﻻ ﺣﺮﺍﻡ ﻟﻤﻔﻬﻮﻡ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻭﻷﻧﻪ ﻣﻌﺬﻭﺭ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻏﻨﻴﺎ ﻭﻟﻜﻨﻪ ﻟﻴﺲ ﻣﺘﻤﻜﻨﺎ ﻣﻦ ﺍﻷﺩﺍﺀ ﻟﻐﻴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﺃﻭ ﻟﻐﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﺟﺎﺯ ﻟﻪ ﺍﻟﺘﺄﺧﻴﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻹﻣﻜﺎﻥ ﻭﻫﺬﺍ ﻣﺨﺼﻮﺹ ﻣﻦ ﻣﻄﻞ ﺍﻟﻐﻨﻲ ﺃﻭ ﻳﻘﺎﻝ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻟﻐﻨﻲ ﺍﻟﻤﺘﻤﻜﻦ ﻣﻦ ﺍﻷﺩﺍﺀ ﻓﻼ ﻳﺪﺧﻞ ﻫﺬﺍ ﻓﻴﻪ
الزواجر ج ١ ص ٤١٤
ﺍﻟﻜﺒﻴﺮﺓ ﺍﻟﺴﺎﺑﻌﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻤﺎﺋﺘﻴﻦ ﻣﻄﻞ ﺍﻟﻐﻨﻲ ﺑﻌﺪ ﻣﻄﺎﻟﺒﺘﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻋﺬﺭ
ﺃﺧﺮﺝ ﺍﻟﺸﻴﺨﺎﻥ ﻭﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ – ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗﺎﻝ : ﻣﻄﻞ ﺍﻟﻐﻨﻲ ﻇﻠﻢ ﻭﺇﺫﺍ ﺃﺗﺒﻊ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻋﻠﻲ ﻣﻠﻲﺀ ﻓﻠﻴﺘﺒﻊ
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id