Pertanyaan: Apakah diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrahnya bukan di tempat tinggal yang permanennya tapi di tempat mudiknya? Dan apakah pembantu yang bekerja dengan saya meski waktu kerjanya hanya tempo atau sementara saja di bulan Rajab & Ramadhan, pada saat saya akan mengeluarkan zakat fitrah untuk keluarga saya, apakah si pembantu tersebut juga harus saya hitung dan keluarkan zakat fitrahnya juga bersama dengan keluarga saya?
Jawab:
Adapun masalah zakat fitrah maka wajibnya adalah dengan terbenamnya matahari di mana dia berada ketika terbenamnya matahari disanalah dia wajib memberikan zakat fitrahnya
Pembantu ada 2:
- Pembantu yang digaji. Ini tidak wajib kita nafkahi karena sudah digaji. Sehingga dalam mengeluarkan zakat fitrah, dia tidak ditanggung oleh majikannya, artinya jika dia mau mengeluarkan zakat fitrah sedangkan dia ada ditempat/ rumah majikannya tatkala matahari terbenam akhir Ramadhan maka dia harus mengeluarkan zakat fitrah berasal dari diri sendiri atau majikannya ngas (menghibahkan) beras lalu dia niat untuk zakat fitrahnya sendiri.
- Tidak digaji, memang khidmat kepada istri kita. Yang ini wajib kita nafkahi. Sehingga zakat fitrahnya ditanggung oleh majikannya
Orang-orang yang wajib dizakati fitrah adalah:
- Dirinya sendiri
- Orang tua yang tidak mampu
- Istri
- Hamba
- Anak
- Khodim (orang yang bekerja dengan upah nafkah )
Dasar hukum :
ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﺰﻳﻦ – ( ﺝ 1 / ﺹ 174 )
ﺿﺎﺑﻂ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻟﺰﻣﻪ ﻧﻔﻘﺔ ﺷﺨﺺ ﻟﺰﻣﻪ ﻓﻄﺮﺗﻪ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻣﺴﻠﻤﺎ
ﻭﺫﻟﻚ ﻛﺎﻟﺰﻭﺟﺔ ﻭﺍﻷﺻﻮﻝ ﻭﺍﻟﻔﺮﻭﻉ ﻭﺍﻟﺮﻗﺎﺏ ﻭﻣﺜﻞ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﺧﺎﺩﻣﻬﺎ ﺍﻟﻤﻤﻠﻮﻙ ﻟﻬﺎ ﺃﻭ ﻟﻬﻤﺎ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺴﺘﺄﺟﺮ ﺑﺎﻟﻨﻔﻘﺔ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﻤﺴﺘﺄﺟﺮ ﺑﺪﺭﺍﻫﻢ ﻭﻟﻮ ﺻﺤﺒﺘﻬﺎ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻟﺘﺨﺪﻣﻬﺎ ﺑﺎﻟﻨﻔﻘﺔ ﻻ ﻳﻠﺰﻡ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﻓﻄﺮﺗﻬﺎ ﻟﻌﺪﻡ ﺍﻹﺟﺎﺭﺓ
ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ – ( ﺝ 2 / ﺹ 170-168 )
( ﻋﻤﻦ ) ﺃﻱﻋﻦ ﻛﻞ ﻣﺴﻠﻢ ( ﺗﻠﺰﻣﻪ ﻧﻔﻘﺘﻪ ) ﺑﺰﻭﺟﻴﺔ ﺃﻭ ﻣﻠﻚﺃﻭ ﻗﺮﺍﺑﺔ ﺣﻴﻦ ﺍﻟﻐﺮﻭﺏ ( ﻭﻟﻮ ﺭﺟﻌﻴﺔ ) ﺃﻭﺣﺎﻣﻼ ﺑﺎﺋﻨﺎ ﻭﻟﻮ ﺃﻣﺔ ﻓﻴﻠﺰﻡ ﻓﻄﺮﺗﻬﻤﺎ ﻛﻨﻔﻘﺘﻬﻤﺎ ﻭﻻ ﺗﺠﺐ ﻋﻦ ﺯﻭﺟﺔ ﻧﺎﺷﺰﺓ ﻟﺴﻘﻮﻁ ﻧﻔﻘﺘﻬﺎ ﻋﻨﻪ ﺑﻞ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻏﻨﻴﺔ ﻭﻻ ﻋﻦ ﺣﺮﺓ ﻏﻨﻴﺔ ﻏﻴﺮ ﻧﺎﺷﺰﺓ ﺗﺤﺖ ﻣﻌﺴﺮ ﻓﻼ ﺗﻠﺰﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﻻﻧﺘﻔﺎﺀ ﻳﺴﺎﺭﻩ ﻭﻻ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﻜﻤﺎﻝ ﺗﺴﻠﻴﻤﻬﺎ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻟﻪ ﻭﻻ ﻋﻦ ﻭﻟﺪ ﺻﻐﻴﺮ ﻏﻨﻲ ﻓﺘﺠﺐ ﻣﻦ ﻣﺎﻟﻪ ﻓﺈﻥ ﺃﺧﺮﺝ ﺍﻷﺏ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﻣﺎﻟﻪ ﺟﺎﺯ ﻭﺭﺟﻊ ﺇﻥ ﻧﻮﻯ ﺍﻟﺮﺟﻮﻉ ﻭﻓﻄﺮﺓ ﻭﻟﺪ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻋﻠﻰ ﺃﻣﻪ ﻭﻻ ﻋﻦ ﻭﻟﺪ ﻛﺒﻴﺮ ﻗﺎﺩﺭ ﻋﻠﻰ ﻛﺴﺐ
ﺍﻹﻗﻨﺎﻉ ﻟﻠﺸﺮﺑﻴﻨﻲ – ( ﺝ 1 / ﺹ 227 )
( ﻭﻳﺰﻛﻲ ﻋﻦ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﻋﻤﻦ ﺗﻠﺰﻣﻪ ﻧﻔﻘﺘﻪ ﻣﻦ ) ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻭﺑﻌﻀﻪ ﻭﺭﻗﻴﻘﻪ ( ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ )
ﺗﻨﺒﻴﻪ ﺿﺎﺑﻂ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﻟﺰﻣﻪ ﻓﻄﺮﺓ ﻧﻔﺴﻪ ﻟﺰﻣﻪ ﻓﻄﺮﺓ ﻣﻦ ﺗﻠﺰﻣﻪ ﻧﻔﻘﺘﻪ ﺑﻤﻠﻚ ﺃﻭ ﻗﺮﺍﺑﺔ ﺃﻭ ﺯﻭﺟﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻣﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﻭﺟﺪ ﻣﺎ ﻳﺆﺩﻱ ﻋﻨﻬﻢ
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id