Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Yai ijin bertanya. Bagaimana hukumya bermakmum dengan imam yang beraqidah Ibnu Taymiah yang meyakini istiwa-Nya Allah di Arsy? (wahabi). Dan apakah kita wajib mengakui aqidah mereka jika mereka mau menghormati aqidah Asy’ariati? Matur suwun..
(Trisno, Bekasi)
Jawab:
Shalat dengan Imam yang Ahli Bid’ah hukumnya diperinci.
- Apabila Bid’ahnya tidak sampai membuatnya menjadi Murtad/ keluar dari Islam maka hukumnya Makruh.
- Apabila Bid’ahnya sampai membuatnya menjadi Murtad/ keluar dari Islam maka hukumnya tidak boleh/ tidak Sah.
Orang yang meyakini bahwa Allah swt bertempat, seperti di Arsy maka ia hukumnya Murtad/ keluar dari Islam.
بشرى الكريم ص ٣٦٣-٣٦٤
وتكره إمامة الفاسق والأقلاف وهو الذي لم يختن وإمامة المبتدع الذي لم يكفر ببدعته والإقتداء به وإن لم يوجد غيره على ما مر, والمبتدع المخالف لأهل السنة في العقائد.
وأما المخالف بين أهل السنة كالأشعرية والماتريدية فلا يؤثر بل جله أو كله لفظي أو قريب منه
وأما من يكفر ببدعته كمن يقول بأنه تعالى جسم كالأجسام ومنكر البعث فلا تصح له صلاة
Dan dimakruhkan imam fasiq dan imam belum dikhitan dan juga makruh imam ahli bid’ah yang tidak dianggap kufur dengan kebid’ahannya dan makruh mengikuti imam ahli bid’ah ini meskipun tidak ditemukan imam yang lainnnya. Dan makruh juga bermakmum dengan imam ahli bid’ah yang menyimpang dari ahlusunnah di dalam bab aqidah.
Adapun perbedaan yang terjadi antara sesama ahli sunnah seperti Asy’ariyyah dan Maturidiyyah maka itu tidaklah menjadi masalah bahkan sebagian besar atau bahkan keseluruhan perbedaan diantara dua golongan ini hanya bersifat lafadzi saja atau yang mendekati perbedaan lafadz saja.
Dan adapun orang yang dianggap kufur dengan kebid’ahannya seperti orang yang berpendapat bahwa Allah Ta’ala berjasad seperti jasad yang lain dan orang yang mengingkari adanya bi’tsah (pengutusan para Rasul) maka sholatnya tidaklah sah.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id