Pertanyaan: Ketika puasa kita Boleh Cek Darah/ Donor Darah ??
Jawab :
Boleh (tidak membatalkan puasa), tetapi demikian itu hukumnya Makruh, sebab bisa melemahkan dan juga agar terhidar dari Khilaf para Ulama’ yang melarangnya (batal).
Referensi :
At Taqrirot As Sadidah Hlm. 447
التقريرات السديدة ص ٤٤٧
الثالث : الإحتجام. وهو إخراج الدم، فيكره خروجا من الخلاف، ولأنه يورث الضعف.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id