Pertanyaan: Ketika bank konvensional masuk dalam kategori riba, apakah di Indonesia ada bank syariah yang sudah disyariatkan sesuai dengan Islam. Apabila riba, apa yang harus dilakukan ketika, contoh kecil ketika saya bekerja, saya membutuhkan sepeda buat perjalanan ke tempat kerja, tapi karena tidak ada uang maka saya harus kredit sepeda supaya saya bisa memberi makan anak dan istri, tetapi saya tahu kredit itu riba dan saya menerjangnya karena jika tidak bekerja anak saya mau makan apa???? Dan apabila keluarga saya tidak makan, berarti saya sudah dosa karena tidak bisa memberi makan.
(Surya, Semanggi Kidul, Solo)
Jawaban:
Kredit motor via Bank sebagaimana disebutkan dalam Taqrirot As Sadidah Bagian Muamalah tidak terlepas dari hal berikut :
- Pihak Bank sebagai Muqrid (pemberi hutang) kepada kita dalam melunasi pembayaran motor, dan kemudian kita berkewajiban membayar hutang kepada Bank dengan [kredit], demikian ini boleh apabila yang kita bayarkan sesuai dengan harga motor yang dibayarkan Bank/ tidak ada bunga. [Transaksi jual beli motor terjadi antara kita dan daeler]
- Pihak Bank sebagai pihak penengah, artinya yang membeli motor kepada daeler adalah pihak Bank, kemudian pihak Bank menjual kembali kepada kita, demikian ini boleh meskipun harga yang ditawarkan pihak Bank kepada kita sangat tinggi, akan tetapi dengan Syarat motor tersebut harus diterima dulu oleh pihak Bank sebelum dialihkan kepada kita. [Transaksi jual beli motor terjadi dua kali antara daeler dengan Bank, dan antara Bank dengan kita]
Alhasil, masalah ini tergolong masalah yang bersifat Ijtihadi, maka pastinya banyak perbedaan pendapat di dalamnya. Dan selama kita masih bisa untuk tidak bersentuhan dengan Riba maka kita tidak boleh mendekatinya. Tapi apabila tidak ada jalan lain kecuali harus ber-Muamalah dengan Riba [berhutang pada Bank dengan bunga] maka tetaplah berusaha untuk menghindari terjadinya praktik Riba dengan menjadikan bunga yang diberikan sebagai Hibah atau lainnya.
حاشية اعانة الطالبين ج ٣ ص ٥٣
( ﻭ ) ﺟﺎﺯ ﻟﻤﻘﺮﺽ ( ﻧﻔﻊ ) ﻳﺼﻞ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻣﻘﺘﺮﺽ ﻛﺮﺩ ﺍﻟﺰﺍﺋﺪ ﻗﺪﺭﺍ ﺃﻭ ﺻﻔﺔ ﻭﺍﻷﺟﻮﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﺩﻱﺀ ( ﺑﻼ ﺷﺮﻁ ) ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﺑﻞ ﻳﺴﻦ ﺫﻟﻚ ﻟﻤﻘﺘﺮﺽ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﻥ ﺧﻴﺎﺭﻛﻢ ﺃﺣﺴﻨﻜﻢ ﻗﻀﺎﺀ ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻠﻤﻘﺮﺽ ﺃﺧﺬﻩ ﻛﻘﺒﻮﻝ ﻫﺪﻳﺘﻪ ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﺑﻮﻱ ﻭﺍﻷﻭﺟﻪ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﻘﺮﺽ ﻳﻤﻠﻚ ﺍﻟﺰﺍﺋﺪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻟﻔﻆ ﻷﻧﻪ ﻭﻗﻊ ﺗﺒﻌﺎ ﻭﺃﻳﻀﺎ ﻓﻬﻮ ﻳﺸﺒﻪ ﺍﻟﻬﺪﻳﺔ ﻭﺃﻥ ﺍﻟﻤﻘﺘﺮﺽ ﺇﺫﺍ ﺩﻓﻊ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻤﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺍﺩﻋﻰ ﺃﻧﻪ ﺇﻧﻤﺎ ﺩﻓﻊ ﺫﻟﻚ ﻇﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﻋﻠﻴﻪ ﺣﻠﻒ ﻭﺭﺟﻊ ﻓﻴﻪ ( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﺑﻮﻱ ) ﻏﺎﻳﺔ ﻟﻌﺪﻡ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﺃﻱ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﺃﺧﺬ ﺍﻟﺰﺍﺋﺪ ﻭﻟﻮ ﻭﻗﻊ ﺍﻟﻘﺮﺽ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﺑﻮﻱ ﻛﺎﻟﻨﻘﺪ ( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﺍﻷﻭﺟﻪ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﻘﺮﺽ ﻳﻤﻠﻚ ﺍﻟﺰﺍﺋﺪ ﺇﻟﺦ ) ﺃﻱ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻣﺘﻤﻴﺰﺍ ﻛﺄﻥ ﺍﻗﺘﺮﺽ ﺩﺭﺍﻫﻢ ﻓﺮﺩﻫﺎ ﻭﻣﻌﻬﺎ ﻧﺤﻮ ﺳﻤﻦ ( ﻗﻮﻟﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻟﻔﻆ ) ﺃﻱ ﺇﻳﺠﺎﺏ ﻭﻗﺒﻮﻝ
( ﻗﻮﻟﻪ ﻷﻧﻪ ﻭﻗﻊ ﺗﺒﻌﺎ ) ﻋﻠﺔ ﻟﻜﻮﻥ ﺍﻟﺰﺍﺋﺪ ﻳﻤﻠﻚ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻟﻔﻆ ﺃﻱ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﻤﻠﻚ ﻛﺬﻟﻚ ﻷﻧﻪ ﺗﺎﺑﻊ ﻟﻠﺸﻲﺀ ﺍﻟﻤﻘﺘﺮﺽ ( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﺃﻳﻀﺎ ﻓﻬﻮ ) ﺃﻱ ﺍﻟﺰﺍﺋﺪ ( ﻭﻗﻮﻟﻪ ﻳﺸﺒﻪ ﺍﻟﻬﺪﻳﺔ ) ﺃﻱ ﻭﻫﻲ ﺗﻤﻠﻚ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻟﻔﻆ
غاية تلخيص المراد ص ١٢٩
ﻣﺴﺄﻟﺔ : ﺍﻋﻄﺎﺀ ﺍﻟﺮﺑﻮﻱ ﻋﻨﺪ ﺍﻻﻗﺘﺮﺍﺽ ﻭﻟﻮ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ ﺑﺤﻴﺚ ﺍﻧﻪ ﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﻌﻂ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺿﻪ ﻻ ﻳﺪﻓﻊ ﺍﻻﺛﻢ ﺍﺫ ﻟﻪ ﻃﺮﻳﻖ ﺍﻟﻰ ﺣﻞ ﺍﻋﻄﺎﺀ ﺍﻟﺰﺍﺋﺪ ﺑﻄﺮﻳﻖ ﺍﻟﻨﺬﺭ ﺍﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻻﺳﺒﺎﺏ ﺍﻟﻤﻤﻠﻜﺔ ﻻ ﺳﻴﻤﺎ ﺍﺫﺍ ﻗﻠﻨﺎ ﺑﺎﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﺍﻥ ﺍﻟﻨﺬﺭ ﻻ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻘﺒﻮﻝ ﻟﻔﻈﺎ
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id