Pertanyaan: Apa hukumnya wanita yang minum obat untuk pencegah haid supaya dapat berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan ?
Jawab :
ﻭَﻓِﻲْ ﻓَﺘَﺎﻭَﻯ ﺍﻟْﻘَﻤَّﺎﻁِ ﻣَﺎﺣَﺎﺻِﻠُﻪُ ﺟَﻮَﺍﺯُﺍﺳْﺘِﻌْﻤَﺎﻝِ ﺍﻟﺪَّﻭَﺍﺀِ لمنع الحيض
“Dalam Fatawa Al Qammaath (Syeikh Muhammd ibn al Husein al Qammaath) disimpulkan, diperbolehkan menggunakan obat untuk mencegah Haid. (Ghoyatu Talkhisul Murod hlm. 196)
وَيَجُوزُشُرْبُدَوَاءٍمُبَاحٍلِقَطْعِالْحَيْضِمَعَأَمْنِالضَّرَرِنَصًّا ) كَالْعَزْلِوَ ( قَالَالْقَاضِيلَايُبَاحُإلَّابِإِذْنِالزَّوْجِ ) أَيْ : لِأَنَّلَهُحَقًّافِيالْوَلَدِ ( وَفِعْلُالرَّجُلِذَلِكَبِهَا ) أَيْ : إسْقَاؤُهُإيَّاهَادَوَاءًمُبَاحًايَقْطَعُالْحَيْضَ ( مِنْغَيْرِعِلْمِهَايَتَوَجَّهُتَحْرِيمُهُ ) قَالَهُفِيالْفُرُوعِ،وَقُطِعَبِهِفِيالْمُنْتَهَىلِإِسْقَاطِحَقِّهَامِنْالنَّسْلِالْمَقْصُودِ .
( ومثله ) أيمثلشربهادواءمباحالقطعالحيض ( شربهكافورا ) قالفيالمنتهىولرجلشربدواءمباحيمنعالجماع
“[Diperbolehkan meminum obat yang diperbolehkan syara’ untuk memutus datangnya haid bila aman dari bahaya atas dasar nash] sebagaimana masalah ‘azl. [Qadhi Ibnu Muflih berkata: tidak diperbolehkan kecuali dengan sejin suami] sebab suami memiliki hak atas mendapatkan keturunan [serta perbuatan suami akan hal itu] yakni meminumkan obat yang diperbolehkan syara’ pada istri untuk memutus haid [tanpa sepengetahuan istrinya pantas dinilai haram] diungkapkan dalam kitab Furu’, ditegaskan pula dalam kitab al-Muntaha sebab perbuatan itu melanggar hak istrinya untuk mendapatkan keturunan yang dikehendakinya. [Sebagaimana hal itu] yakni sebagaimana meminumkan pada istri obat yang diperbolehkan syara’ untuk memutus haid [boleh juga meminum air kapur]. Dijelaskan dalam kitab al-Muntaha bahwa bagi suami boleh meminum air yang diperbolehkan syara’ untuk menolak keinginan persetubuhan.” (Kasysyaful Qana’, 1/218).
Sumber kitab : Kasysyaaful Qanaa’ karya Syeikh Manshuur ibn Yunuus al Bahuuti juz II halaman 96, maktabah syamilah (Fiqh Hanabilah).
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id