Pertanyaan: Apa hukumnya puasanya Senin – Kamis setelah nishfu Sya’ban ??
Jawab :
Tetap diperbolehkan berpuasa senin – kamis karena masih tergolong muwafaqotul ‘adah walaupun telah terputus dengan udzur sakit atau yg lain. Bila memang sebelum-sebelumnya dia sudah menjalani puasa tersebut.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id