Pertanyaan: Bagaimana status saya saat menjadi makmum yang melamun, dalam hal ini saya mendahului imam dalam salam (tahiyyat akhir) padahal imam belum salam?
Jawab:
Makmum tersebut harus kembali mengikuti imam lagi yaitu salam bersama imam, adapun salamnya yang dikerjakan disaat lupa maka tidak dianggap dan tidak disunahkan sujud sahwi karena ia lupa saat masih menjadi makmum.
Termasuk perkara yang disunahkan sujud sahwi adalah melakukan satu pekerjaan yang bisa membatalkan sholat apabila dikerjakan secara sengaja, dan tidak membatalkan apabila dikerjakan karena lupa.
Referensi
كاشفة السجا شرح سفينة النجا ص ٢٨٧
فلو ظن سلامه فسلم, فبان خلاف ما ظنه تابعه فى السلام ولا سجود لأن سهوه فى حال قدوته.
(Hasil Bahtsul Masail Tim Kupas Tuntas Masalah Agama Tafaqquh Surakarta pada Jum’at, 12 Rabi’ul Awwal 1439 H/ 01 Desember 2017 M, bertempat di Base Camp Riyadhul Jannah Surakarta)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id