Pertanyaan: Assalamualaikum ustadz. Saya Bahresi Dari Tangerang, mau bertanya, Kalau suami tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya selama 4 bulan berturut-urut, apakah itu sudah masuk talak 1 ?
(Bahresi, Tangerang)
Jawaban :
Nafkah batin kepada istri atau berhubungan badan sebenarnya adalah Hak seorang suami atas istrinya, maka apabila seorang Suami tidak malakukan hubungan badan dengan Istrinya/ tidak memberikan Nafkah batin, maka demikian itu tidak menyebabkan terjadinya cerai atas keduanya. Hanya saja sang suami tidak Mu’asyaroh dengan baik terhadap istrinya.
ﺑﻐﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ : ﺹ ٢٤٣ :
ﺃﻣﺎ ﺍﻟﻔﺴﺦ ﺑﺘﻀﺮﺭﻫﺎ ﺑﻄﻮﻝ ﺍﻟﻐﻴﺒﺔ ﻭﺷﻬﻮﺓ ﺍﻟﻮﻗﺎﻉ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺗﻔﺎﻗﺎً ﻭﺇﻥ ﺧﺎﻓﺖ ﺍﻟﺰﻧﺎ،
ﺳﺒﻞ ﺍﻟﺴﻼﻡ ج ٣ ص ٣٩٤
ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﻳﺤﻴﻰ : ﻭﻻ ﻭﺟﻪ ﻟﻠﺘﺮﺑﺺ ﻟﻜﻦ ﺇﻥ ﺗﺮﻙ ﻟﻬﺎ ﺍﻟﻐﺎﺋﺐ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻡ ﺑﻬﺎ ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻟﺤﺎﺿﺮ ﺇﺫ ﻟﻢ ﻳﻔﺘﻬﺎ ﺇﻻ ﺍﻟﻮﻃﺊ ﻭﻫﻮ ﺣﻖ ﻟﻪ ﻻ ﻟﻬﺎ ﻭﺇﻻ ﻓﺴﺨﻬﺎ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id