Pertanyaan : Bagaimana hukum suwuk (Mengobati Orang Dengan Cara Meruqyah ) menurut agama dan apakah hal itu dilarang dalam agama?
Jawaban :
Suwuk atau ruqyah itu ada 2 macam :
1. Dengan kata-kata yang tidak dapat difahami, artinya seperti suwuk atau ruqyah cara Jahiliyyah, cara ini harus dijauhi karena bertentangan dengan Syari’at Islam.
2. Dengan Ayat-Ayat Suci Al-Qur’an atau Asma’ Allah, cara ini sangat dibolehkan, bahkan hukumnya sunnah kalau ma’tsur yaitu (bacaan yang dibaca dan caranya menurut riwayat Nabi SAW).
Oleh karena itu hukum suwuk atau ruqyah ini di tafsil :
a. Bila dengan kata-kata syirik seperti minta tolong kepada benda mati seperti minta tolong kepada keris, cincin, atau meyakini bahwa benda tersebut mempunyai kekuatan yang bukan dari Allah Ta’alaa, maka jelaslah hal semacam ini dihukumi syirik.
b. Bukan syirik bila meyakini bahwa semua itu terjadi hanya dengan izin Allah semata dan tidak menggunakan kata-kata atau cara-cara jahiliyyah.
c. Sunnah bila menggunakan bacaan-bacaan dan cara-cara yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Diantara dalil yang membolehkan bahkan sunah suwuk atau ruqyah adalah :
جَاءَ آلُ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ إِلَى رَسُوْلِ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللّهِ , إِنَّهُ كَانَتْ عِنْدَنَا رُقْيَةٌ نَرْقِيْ بِهَا مِنَ الْعَقْرَبِ . قَالَ فَعَرَضُوْا عَلَيْهِ, فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا أَرَى بَأْسًا مَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَنْفَعْهُ ( رواه مسلم عن جابر)
Artinya : “Pernah keluarga ‘Amr bin Hazm datang kepada Rasulullah SAW, mereka berkata, “Ya Rasulallah ditempat kami ada seorang yang pandai mengobati orang lain dengan cara suwuk / meruqyah, bila ada orang yang tersengat kalajengking, lalu kami membawanya kepada orang tersebut untuk diobati dengan cara di suwuk”. Kemudian beliau bersabda,”Tidak apa-apa, barangsiapa yang bisa memberi manfa’at kepada saudaranya maka lakukanlah dan berikan manfa’at kepadanya.” (HR Muslim dari Sahabat Jabir RA ).
Pada suatu saat Nabi SAW melihat seorang wanita malang yang wajahnya terdapat warna hitam hangus, lalu beliau bersabda:
إِسْتَرْقُوْا لَهَا فَـإِنَّ بِهَا النَّظْرَةَ ( رواه البخاري ومسلم عن أم سلمة )
Artinya: “Mintakan suwuk / ruqyah untuk wanita itu karena sesungguhnya ia terkena ‘ain (mata).”
Bila ada orang yang mengadu sakit atau luka, maka Nabi SAW meletakkan tangan beliau ditempat yang sakit pada diri orang itu sambil membaca :
بِسْمِ اللّهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا بِرِيْقَةِ بَعْضِنَا يُشْفَى بِهِ سَقِيْمُنَا بِـإِذْنِ رَبِّنَا ( متفق عليه ).
Artinya : “Dengan Nama Allah, atas tanah bumi kami, dengan ludah orang yang suci diantara kami, yang dapat menyembuhkan orang-orang yang sakit diantara kami, dengan izin Tuhan kami” (HR Muttafaq ‘Alaihi / Bukhori-Muslim).
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id
One Comment
Pingback: Mengenal Ruqyah yang Benar Sesuai Syariat Islam