Pertanyaan : Bagaimana hukum kita beristinjak dengan tisu basah atau tisu yang kering
Jawaban :
Beristinjak / cebok dengan tissu kering dianggap mencukupi, sedangkan cebok dengan menggunakan tissu basah dianggap tidak mencukupi, sebab tissu basah tidak memenuhi syarat sebagai alat untuk beristinjak. Dimana syaratnya harus berupa benda padat yang kering.
Imam Nawawi menyebutkan di dalam Nihayatuz Zain hlm 16 :
نهاية الزين ص ١٦
وأما شروطه من حيث ذاته فهي أن يكون جامدا طاهرا قالعا غير محترم ولا مبتل ومن المحترم مطعوم الآدميين أو الجن
Adapun syarat alat yang digunakan cebok dari segi bendanya adalah harus berupa benda padat, suci, dapat menyerap / membersihkan, tidak dimuliakan dan tidak dibasahi. Termasuk bagian dari benda yang dimuliakan adalah makanan manusia dan Jin.
[Zean Areev]
(Hasil Bahtsul Masail Tim Kupas Tuntas Masalah Agama Tafaqquh Surakarta pada Selasa, 06 Jumadil Awal 1439H/ 23 Januari 2018 M, bertempat di Masjid Jami’ Assegaf Surakarta)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id