Pertanyaan : Hukum memakai cincin emas bagi mempelai laki-laki haram tidak ? Karena sekarang budayanya itu laki-laki dan perempuan memakai cincin emas
( Kang Ady, Salatiga )
Jawaban :
Hukum memakai perhiasan emas bagi orang laki-laki adalah haram, meskipun hanya berupa cincin yang diletakkan di jari. Begitu juga haram memakai perhiasan yang ada campuran emas, meskipun hanya sedikit. Tetapi kalau memakai cincin perak maka boleh.
Yang baik untuk cincin kawin bagi laki-laki adalah cincin yang terbuat dari perak. Kalau terbuat dari emas maka tidak boleh dipakai.
[Zean Areev]
عمدة السالك ص ٨٠
ويحرم على الرجال حلي الذهب، حتى سن الخاتم، والمطلي به، فلو صدئ وصار بحيث لا يبين جاز، ويباح شد سن وأنملة بذهب، واتخاذ أنف وأنملة منه، لا أصبع، ويجوز درع نسجت بذهب، وخوذة طليت به، لمفاجأة حرب ولم يجد غيرهما. ويجوز خاتم الفضة،
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id