Hukum membeli produk non muslim
ﺍﻟﻤﺪﺧﻞ ﻻﺑﻦ ﺍﻟﺤﺎﺝ ﺝ ٢ ﺹ ٧٢ ﺩﺍﺭ ﺍﻟﻔﻜﺮ
ﺍﻟﻮﺟﻪ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺍﻥ ﺷﺮﺍﻩ ﻣﻦ ﺍﻫﻞ ﺍﻟﺬﻣﺔ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻃﺎﻫﺮﺍ ﺑﻼ ﺷﻚ ﻻﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﺮﺍﺀ ﻣﻨﻬﻢ ﻣﻨﻔﻌﺔ ﻟﻬﻢ ﻭﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﺍﺣﻖ ﺑﺎﻟﻨﻔﻊ ﻣﻨﻬﻢ ﻻﻥ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻣﺄﻣﻮﺭ ﺑﺈﻋﺎﻧﺔ ﺃﺧﻴﻪ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻣﻬﻤﺎ ﺃﻣﻜﻨﻪ
Membeli sesuatu dari ahli dzimmah (Non Muslim) adalah makruh meskipun benda yang dibeli itu suci secara yakin, sebab membeli kepada mereka dapat mendatangkan manfaat kepada mereka, padahal orang-orang Islam lebih berhak untuk mendapatkannya, sebab seorang muslim diperintah untuk membantu saudaranya muslim yang lain.
[ Zean Areev ]
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id