Pertanyaan : Bagaimana hukumnya berwudhu sebelum mandi wajib ?
( Nurul Latifah, Hongkong )
Jawaban :
Dalam kitab Bidayatul Hidayah, Imam Al Ghazali menyebutkan bahwa berwudhu’ sebelum mandi wajib adalah sunnah. Wudhu’ dengan sempurna atau mengakhirkan pemasuhan kaki didalam wudhu’.
ﺁﺩﺍﺏ ﺍﻟﻐﺴﻞ
ﻓﺈﺫﺍ ﺃﺻﺎﺑﺘﻚ ﺟﻨﺎﺑﺔ، ﻣﻦ ﺍﺣﺘﻼﻡ ﺃﻭ ﻭﻗﺎﻉ، ﻓﺨﺬ ﺍﻹﻧﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﻐﺘﺴﻞ، ﻭﺍﻏﺴﻞ ﻳﺪﻳﻚ ﺃﻭﻻ ﺛﻼﺛﺎ، ﻭﺃﺯﻝ ﻣﺎ ﻋﻠﻰ ﺑﺪﻧﻚ ﻣﻦ ﻗﺬﺭ، ﻭﺗﻮﺿﺄ ﻛﻤﺎ ﺳﺒﻖ ﻓﻲ ﻭﺿﻮﺋﻚ ﻟﻠﺼﻼﺓ ﻣﻊ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺪﻋﻮﺍﺕ، ﻭﺃﺧﺮ ﻏﺴﻞ ﻗﺪﻣﻴﻚ، ﻛﻴﻼ ﻳﻀﻴﻊ ﺍﻟﻤﺎﺀ
Adabnya mandi
Ketika engkau sedang junub sebab mimpi basah atau sebab hubungan badan, maka ambillah wadah ketempat mandi, pertama kali basuhlah kedua tanganmu 3 kali dan hilangkanlah kotoran-kotoran yang ada dibadanmu, kemudian berwudhulah seperti wudhu untuk shalat yang telah diterangkan didepan beserta seluruh doa-doanya, dan akhirkanlah membasuh kedua telapak kakimu agar tidak menyia-nyiakan airnya.
ﻓﺈﺫﺍ ﻓﺮﻏﺖ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻓﺼﺐ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺭﺍﺳﻚ ﺛﻼﺛﺎ ﻭﺃﻧﺖ ﻧﺎﻭ ﺭﻓﻊ ﺍﻟﺤﺪﺙ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺑﺔ، ﺛﻢ ﻋﻠﻰ ﺷﻘﻚ ﺍﻷﻳﻤﻦ ﺛﻼﺛﺎ، ﺛﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﻳﺴﺮ ﺛﻼﺛﺎ، ﻭﺍﺩﻋﻚ ﻣﺎ ﺃﻗﺒﻞ ﻣﻦ ﺑﺪﻧﻚ ﻭﻣﺎ ﺃﺩﺑﺮ ﺛﺎﻟﺜﺎ، ﻭﺧﻠﻞ ﺷﻌﺮ ﺭﺃﺳﻚ ﻭﻟﺤﻴﺘﻚ، ﻭﺃﻭﺻﻞ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﻣﻌﺎﻃﻒ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﻭﻣﻨﺎﺑﺖ ﺍﻟﺸﻌﺮ ﻣﺎ ﺧﻔﻒ ﻣﻨﻪ ﻭﻣﺎ ﻛﺜﻒ .
Ketika selesai dari wudhu siramkanlah air ke kepalamu 3 kali dan saat itu engkau berniat menghilangkan hadats dari Janabat, kemudian siramkanlah air ke sebelah tubuhmu yang kanan 3 kali, kemudian sebelah yang kiri 3 kali juga, kemudian sebelah yang depan dan juga belakangnya badanmu 3 kali. Sela-selalah rambut kepalamu dan juga jenggotmu, sampaikanlah airnya ke lipatan-lipatan badan ( bagi yang gemuk badannya ) dan juga tempat tumbuhnya rambut yang tipis maupun rambut yang tebal.
ﻭﺍﺣﺬﺭ ﺃﻥ ﺗﻤﺲ ﺫﻛﺮﻙ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻓﺈﻥ ﺃﺻﺎﺑﺘﻪ ﻳﺪﻙ ﻓﺄﻋﺪ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ . ﻭﺍﻟﻔﺮﻳﺾ ﻣﻦ ﺟﻤﻠﺔ ﺫﻟﻚ ﻛﻠﻪ : ﺍﻟﻨﻴﺔ، ﻭﺇﺯﺍﻟﺔ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ، ﻭﺍﺳﺘﻴﻌﺎﺏ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﺑﺎﻟﻐﺴﻞ .
berhati hatilah dari tersentuhnya dzakarmu setelah wudhu, jika tanganmu menyentuhnya maka ulangilah wudhumu. Yang diwajibkan didalam mandi tersebut adalah : Niat, menghilangkan najis, dan meratakan air ke seluruh badan.
ﻭﻓﺮﺽ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ : ﻏﺴﻞ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻭﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﻣﻊ ﺍﻟﻤﺮﻓﻘﻴﻦ، ﻭﻣﺴﺢ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺮﺃﺱ، ﻭﻏﺴﻞ ﺍﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ﻣﺮﺓ، ﻣﻊ ﺍﻟﻨﻴﺔ ﻭﺍﻟﺘﺮﺗﻴﺐ . ﻭﻣﺎ ﻋﺪﺍﻫﺎ ﺳﻨﻦ ﻣﺆﻛﺪﺓ ﻓﻀﻠﻬﺎ ﻛﺜﻴﺮ، ﻭﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺟﺰﻳﻞ ﻭﺍﻟﻤﺘﻬﺎﻭﻥ ﺑﻬﺎ ﺧﺎﺳﺮ، ﺑﻞ ﻫﻮ ﺑﺄﺻﻞ ﻓﺮﺍﺋﻀﻪ ﻣﺨﺎﻃﺮ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻨﻮﺍﻓﻞ ﺟﻮﺍﺑﺮ ﻟﻠﻔﺮﺍﺋﺾ .
Yang diwajibkan dalam wudhu adalah : membasuh wajah, membasuh kedua tangan beserta ke dua sikunya, mengusap sebagian kepala,membasuh kedua kaki beserta kedua mata kakinya, semuanya sekali, beserta niat dan tartib (urut) dan yang selain hal tersebut hukumnya sunnah muakkad dan fadhilahnya banyak serta berpahala besar, bagi yang menyepelekan sunnah sunnah wudhu maka sangat rugi, bahkan kesunnnahan tersebut hampir mendekati asalnya kewajiban, karena sesungguhnya yang sunnah-sunnah itu untuk menambal yang fardhu-fardhu
[ Zean Areev ]
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id