Pertanyaan : Bagaimana hukumnya bermakmum kepada Imam yang waswas, khususnya pada waktu niat?
Jawaban :
Bermakmum kepada Imam yang waswas hukumnya adalah makruh.
Dalam I’anatut Thalibin disebutkan : dimakruhkan juga bermakmum kepada Imam yang waswas, orang yang waswas adalah orang yang mengira sesuatu yang tidak ada menjadi ada tanpa adanya bukti (dalil) yang jelas . [Zean Areev].
ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ج ٢ ص٤٧
ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻛﺮﻩ ﺃﻳﻀﺎ ﺍﻗﺘﺪﻯ ﺑﻤﻮﺳﻮﺱ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻘﺪﺭ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻛﺎﺋﻨﺎ ﺛﻢ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﺤﺼﻮﻟﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺩﻟﻴﻞ ﻇﺎﻫﺮ .
(Hasil Bahtsul Masail Tim Kupas Tuntas Masalah Agama Tafaqquh Surakarta pada Selasa, 07 Rabi’ul Akhir 1439H/ 26 Desember 2017 M, bertempat di Masjid Jami’ Assegaf Surakarta)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id