Pertanyaan : Bagaimana hukum air yang ada di dalam bak penampungan terkena najis apakah boleh kita buang ?
Jawaban :
Membuang air najis yang masih bisa disucikan adalah lebih baik jangan dilakukan. Permasalahan ini kita samakan dengan permasalahan membuang kulit bangkai yang masih bisa disucikan. Dimana Rasulullah saw menganjurkan agar menyamaknya / menyucikannya dan memanfaatkan.
Dalam Bulugul Marom disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani :
ﻭﻋﻦ ﻣﻴﻤﻮﻧﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ , ﻗﺎﻟﺖ : ﻣﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑﺸﺎﺓ ﻳﺠﺮﻭﻧﻬﺎ , ﻓﻘﺎﻝ : « ﻟﻮ ﺃﺧﺬﺗﻢ ﺇﻫﺎﺑﻬﺎ «? ﻓﻘﺎﻟﻮﺍ : ﺇﻧﻬﺎ ﻣﻴﺘﺔ , ﻓﻘﺎﻝ : « ﻳﻄﻬﺮﻫﺎ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻘﺮﻅ » . ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ , ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ
Siti Maimunah ra bercerita : Rasulullah saw melewati seekor kambing yang sedang diseret oleh orang-orang, lalu beliau bersabda: “Hendaknya kalian mengambil kulitnya”. Maka mereka berkata: Ia telah menjadi bangkai, maka beliau bersabda: “Ia dapat disucikan dengan air dan daun salam”. (HR Abu Dawud dan An Nasa’i).
[Zean Areev]
(Hasil Bahtsul Masail Tim Kupas Tuntas Masalah Agama Tafaqquh Surakarta pada Selasa, 06 Jumadil Awal 1439H/ 23 Januari 2018 M, bertempat di Masjid Jami’ Assegaf Surakarta)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id