Pertanyaan : Bagaimana hukum air dalam bak mandi yang ada ikannya?
Jawaban:
Menurut mayoritas ulama’ madzhab syafi’i kotoran ikan hukumnya najis. Imam Nawawi menyatakan bahwa ini adalah pendapat yang diakui dalam madzhab syafi’i. Sedangkan menurut sebagian ulama’ kotoran ikan dihukumi suci, karena itu benda-benda yang terkena kotoran tersebut seperti minyak goreng tidak najis bila terkena kotoran ikan tersebut.
Penulis kitab Al Ibanah menilai pendapat yang menghukumi suci kotoran ikan adalah pendapat yang ashoh, bahkan Imam Al Rosyidi mengklaim bahwa pendapat yang menghuumi suci kotoran ikan adalah pendapat yang mu’tamad.
Mengacu pada perbedaan pendapat diatas. Apabila mengikuti pendapat yang mengatakan kotoran ikan dihukumi najis, maka hukumnya diperinci sebagai berikut :
1. Apabila penempatan ikan kedalam kolam atau aquarium tersebut karena ada hajat, seperti agar ikan tersebut memakan kototan-kotoran yang ada didalam kolam atau aquarium tersebut maka hukum kotorannya dima’fu (diampuni), sehingga air yang berada dalamnya tetap dihukumi suci selama tidak sampai berubah salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna) karena kotoran ikan tadi.
2. Apabila penempatannya bukan karena ada hajat, hanya sekedar untuk hiasan. maka hukum kotorannya tidak dima’fu, sehingga air yang ada didalamnya dihukumi najis (mutanajjis) apabila airnya hanya sedkit (kurang dari 2 kulah). Sedangkan apabila airnya banyak (2 kulah atau lebih) maka airnya dihukumi najis apabila sampai berubah salah satu sifatnya (warna, bau dan rasa) karena kemasukan kotoran ikan tersebut, dan tidak dihukumi najis apabila sifat-sifatnya air tidak sampai berubah.
Sedangkan apabila kita mengikuti pendapat ulama’ yang menghukumi suci kotoran ikan, tentu saja kotoran tersebut tidak dipermasalahkan, meskipun sifat airnya sampai berubah. Wallohu a’lam.
(Ali Mustofa bin Saiful Hadi)
Referensi:
Al Wasith, Juz : 1, Hal : 154
الثاني روث السمك والجراد وما ليس له نفس سائلة ففيه وجهان أحدهما نجس طردا للقياس والثاني أنه طاهر لأنه إذا حكم بطهارة ميتتهما فكأنهما فى معنى النبات وهذه رطوبات فى باطنها
Artinya: hukum kotoran ikan dan belalang dan hewan yang tidak mengalir darahnya, ada dua pendapat:
1. Hukumnya najis
2. Hukumnya suci karena bangkai ikan dan belalang dihukumi suci maka seakan-akan keduanya digambarkan seperti tumbuhan dan rutubah (kelembaban) ini ada di dalamnya
Al Bayan, Juz : 4 hal : 525
وأما صاحب ” الإبانة “: فقال: في روث السمك وجهان، كدمه، أصحهما: أنه ليس بنجس. فعلى هذا: يحل أكله قبل أن يخرج
Adapun penulis kitab Al Ibanah mengatakan,”di dalam kotoran ikan ada 2 pendapat:
1. Hukumnya seperti darah
2. Ini yang paling shohih bahwa kotoran ikan hukumnya suci oleh sebab itu boleh memakan ikan + kotorannya selama kotoran itu belum dikeluarkan.
(Ali Mustofa bin Saiful Hadi)
(Hasil Bahtsul Masail Tim Kupas Tuntas Masalah Agama Tafaqquh Surakarta pada Selasa, 06 Jumadil Awal 1439H/ 23 Januari 2018 M, bertempat di Masjid Jami’ Assegaf Surakarta)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id