Kang Ahmad masuk ke restaurant di bandung, ia pun langsung memakan makanan dan minuman, setelah ia kenyang lalu kang Ahmad memanggil pelayan :
mas semuanya berapa? Semuanya Rp. 150.000 kata pelayan. Ketika kang Ahmad mau bayar, eh, sudah dicari kemana kemari duitnya tidak ada / hilang. Lalu kang Ahmad disuruh menghadap ke manajer. Manajer bilang : karena kamu tidak bisa membayar 150.000 sebagai gantinya, kamu harus mencuci piring dan gelas selama 5 jam.
Pertanyaannya : Apakah tindakan restaurant itu diperbolehkan ?
Jawaban :
Tindakan restaurant itu diperbolehkan, sebab sebuah tanggungan pembayaran dapat digantikan dengan jasa.
شرح الرملي على الأسنى ج ٢ ص ٣٤٨
وذكر ابن أبي الدم أن الظاهر جواز الاعتياض عن القيمة؛ لأن الأصحاب قالوا إن استحقاق القيمة للحيلولة في الغصب كاستحقاق بدل المتلف ولا شك في جواز الاعتياض عن بدل المتلف قال في الخادم، وما عزاه للأصحاب ممنوع
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id