Suami memukul Istri
المسلم وحقوق الآخرين ج ١ ص ٥٤
ﺣﺪﻭﺩ ﺍﻟﻀﺮﺏ ﺍﻟﻤﺸﺮﻭﻉ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﻭﻣﺤﻠﻪ :
ﺍﻟﻀﺮﺏ ﺍﻟﺠﺎﺋﺰ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﻫﻮ ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺣﺎﻟﺔ ﻧﺸﻮﺯ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﻋﺼﻴﺎﻧﻬﺎ ﺑﻐﻴﺮ ﺣﻖ ﻭﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻳﻨﺼﺤﻬﺎ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﻓﻼ ﺗﻨﺘﺼﺢ , ﻭﻳﻬﺠﺮﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺮﺍﺵ ﻓﻼ ﺗﻨﺘﻪ ﻋﻦ ﻧﺸﻮﺯﻫﺎ ﻋﻨﺪ ﺫﻟﻚ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻀﺮﺑﻬﺎ ﺑﺸﺮﻭﻁ :
ﺃـ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻀﺮﺏ ﻣﺒﺮﺣﺎً، ﺃﻱ ﺷﺪﻳﺪﺍً ﺑﻞ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﺍﻟﺘﺄﺩﻳﺐ ﻭﺍﻟﺘﺄﻧﻴﺐ ﺿﺮﺑﺎً ﻏﻴﺮ ﺫﻱ ﺇﺫﺍﻳﺔ ﺷﺪﻳﺪﺓ .
ﺏ – ﺃﻥ ﻻ ﻳﻀﺮﺑﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻬﻬﺎ .
ﺝ – ﺃﻥ ﻻ ﻳﺸﺘﻤﻬﺎ ﺃﺛﻨﺎﺀ ﺍﻟﻀﺮﺏ .
ﺩـ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﺼﺤﺐ ﺃﺛﻨﺎﺀ ﻫﺬﺍ، ﺃﻥ ﺍﻟﻘﺼﺪ ﺣﺼﻮﻝ ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻣﻦ ﺻﻼﺡ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﻭﻃﺎﻋﺘﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎ، ﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻗﺼﺪﻩ ﺍﻟﺜﺄﺭ ﻭﺍﻻﻧﺘﻘﺎﻡ .
ﻫـ – ﺃﻥ ﻳﻜﻒ ﻋﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﻌﺎﻣﻠﺔ ﻋﻨﺪ ﺣﺼﻮﻝ ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ
Batasan memukul istri yang diSyariatkan serta tempatnya :
Memukul yang diperbolehkan bagi laki-laki / suami adalah apabila istri Nusyuz / membangkang dan mendurhakai suami dengan tanpa Hak, dan setelah suami menasehati tetapi sang Istri tidak menerima Nasehatnya, dan juga setelah sang suami tidak mengumpuli tidur tetapi sang istri tetap membangkang, maka dalam keadaan seperti ini sang suami boleh memukul Istrinya dengan Syarat :
1. Pukulanya tidak parah atau keras, tetapi harus pukulan mendidik, bukan melampiaskan amarah.
2. Tidak memukul pada bagian muka.
3. Tidak boleh sambil memaki disaat memukul
4. Membarengkan Niat suapaya berhasilnya tujuan berupa kembali baik dan taat nya istri, bukan tujuan balas dendam dan menyakiti belaka.
6. Menghentikan tindakan ini / pemukulan jika apa yang diinginkan telah terjadi (Istri sudah taat).
[Zean Areev]
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id