Pertanyaan : Apakah Rontokan Rambut Boleh Dikubur ?
Jawaban :
Potongan kuku dan rambut disunahkan untuk dikubur menurut pendapat yang disepakati oleh ulama’-ulama’ ashab madzhab syafi’i sebagaimana dituturkan Imam Nawawi dalam “Al-Majmu’”. Alasannya adalah karena potongan kuku dan rambut tersebut adalah bagian dari tubuh manusia, sebagaimana manusia yang telah mati dimuliakan dengan dikuburkan mayitnya begitu juga bagian tubuh yang terpisah juga dimuliakan dengan cara dikuburkan. Alloh berfirman;
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan telah kami muliakan bani Adam” (Al-Isro’ : 70)
Meski dikatakan bahwa hadits-hadits yang menjelaskan mengenaimasalah ini adalah hadits dho’if, namun dalil yang mendasari pendapat disunahkannya mengubur potongan kuku dan rambut adalah atsar yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhu. Dalam kitab “Su’alat Muhannan” dijelaskan;
َقَالَ مُهَنَّا سَأَلْت أَحْمَدَ عَنْ الرَّجُلِ يَأْخُذُ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ أَيَدْفِنُهُ أَمْ يُلْقِيهِ ؟ قَالَ يَدْفِنُهُ قُلْت بَلَغَكَ فِيهِ شَيْءٌ قَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ
“Muhannan berkata; “Aku bertanya pada Imam Ahmad mengenai seorang laki-laki yang memotong / rambut dan kuku-kunya apakah ia kuburkan atau ia buang?” beliau menjawab; “dikuburkan” aku bertanya lagi; “Adakah satu riwayat yang menjelaskan hal ini?” beliau menjawab; “Ibnu Umar melakukannya”.
Selain itu, Ibnu Abi Syaibah dalam “Mushonnaf”-nya menuturkan beberapa atsar yang menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan oleh Muhammad, Mujahid, Hisyam, dan Al-Qosim, berikut ini riwayat-riwayatnya;
عَنْ هِشَامٍ: أَنَّ مُحَمَّدًا: كَانَ إِذَا قَلَّمَ أَظْفَارَهُ دَفَنَهَا
“Dari Hisyam; bahwasanya Muhammad ketika memotong kukunya, mengubur (potongan) kuku-kukunya tersebut”(Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, no.25658)
عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُهَاجِرٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ: أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَلَّمَ أَظْفَارَهُ دَفَنَهَا، أَوْ أَمَرَ بِهَا , فَدُفِنَتْ
“Dari Ibrohim bin Muhajir dari Mujahid; bahwasanya beliau ketika memotong kukunya, mengubur (potongan-potongan ) kuku tersebut atau menyuruh orang untuk menguburnya”. (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, no.25662)
عَنْ مَهْدِيٍّ، قَالَ: دَخَلْنَا عَلَى مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ يَوْمَ جُمُعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ، فَدَعَا بِمِقْصَرٍ فَقَلَّمَ أَظْفَارَهُ فَجَمَعَهَا، قَالَ مَهْدِيٌّ: فَأَنْبَأَنَا هِشَامٌ: أَنَّهُ كَانَ يَأْمُرُ بِهَا أَنْ تُدْفَنَ
“Dari Mahdi, beliau berkata; “Aku menemui Muhammad bin Sirin pada hari jum’at setelah ashar, kemudian ia meminta alat pemotong lalu memotong kuku-ku beliau, kemudian beliau mengumpulkanya”. Mahdi berkata; “Hisyam menceritakan kepadaku bahwa beliau memerintahkan untuk mengubur kuku-kuku tersebut”. (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, no.25664)
عَنْ أَفْلَحَ، عَنِ الْقَاسِمِ: أَنَّهُ كَانَ يَدْفِنُ شَعْرَهُ بِمِنًى
“Dari Aflah, dari Al-Qosim; bahwasanya beliau mengubur rambutnya di Mina”(Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, no.25663)
Adapun salah satu hikmah disunahkannya mengubur bagian dari tubuh yang telah terpisah adalah agar bagian tubuh yang terpisah tersebut tidak digunakan sebagai media untuk menyihir pemilik potongan tubuh tersebut.
[Ali Assegaf]
علي السقاف
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id