Pertanyaan : Bagaimana hukum bersuci dengan air sungai yang keruh?
Jawaban :
Disebutkan oleh para ulama’ bahwasanya tidak sah untuk menghilangkan najis atau mengangkat hadats kecuali dengan air mutlak bagaimanapun sifatnya. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Hasyiyah Baijuri:
.المياه التي يجوز أى يصح التطهير بها سبع مياه__ويجمع هذه السبعة قولك ما نزل من السماء أو نبع من الأرض على أي صفة كانت من أصل الخلقة، أى حال كونه على أي صفة كانت من طعم ككونه حلوا أو ملحا أو لون ككونه أبيض أو أسود أو أحمر أو ريح كأن يكون له رائحة طيبة. الباجوري ١/٢٥-٢٨
Air yang boleh (sah) untuk bersuci ada 7 air dan ketujuh air tersebut sebagaimana yang anda sebutkan yaitu air yang turun dari langit atau bersumber dari bumi bagaimana pun sifatnya dari asal penciptaan misalnya rasanya manis atau asin, warnanya putih atau hitam atau merah, baunya seperti bau wewangian
Dalam kitab Busyrol karim hal 74 juga disebutkan
ولا يضر تغير بمكث ولا بتراب ولو مستعملا عند (م ر) سواء قلنا إنه مخالط لأنه مطهر كالماء أو مجاور ما لم يجر بطبعه كالشربة, ولا يضر التغير بما على أبدان المتطهرين (بشرى الكريم ص ٧٤)
Tidak bahaya (merusak nama air) jika perubahan air disebabkan lamanya didiamkan dan juga tidak bahaya karena bercampur dengan debu, menurut imam Romli meskipun debunya musta’mal (bekas dipakai untuk sesuci). Baik kita mengatakan sesungguhnya debu itu ada mukholit (benda yang larut dalam air) karena debu adalah alat bersuci seperti air. Atau Mujawir (benda yang tidak larut dalam air) selama tidak terjadi sifatnya seperti bubur, dan tidak bahaya perubahan disebabkan sesuatu yang ada dibadan orang yang sedang bersuci.
Jadi bisa diambil kesimpulan air sungai yang keruh bisa digunakkan untuk bersuci selama terjadinya perubahan karena sifat asli atau kecampuran debu. Wallohu a’lam
[Ali Musthofa]
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id
One Comment
Violetera
Terima kasih atas atensinya pak.