Pertanyaan: Apakah kafaroh bagi orang yang melakukan jima di siang hari pada bulan Ramadhan berlaku bagi laki-laki dan perempuan atau hanya laki-laki saja atau perempuan saja?
Jawaban:
Kafaroh bagi orang yang berjima’ di siang hari di bulan Romadhon hanya dikenakan kepada laki – laki. Karena dengan masuknya kepala kemaluan laki – laki ke kemaluan perempuan itu membatalkan puasa jadi perempuan tidak dikenakan kafaroh.
وتجب هذه الكفارة على الرجل لا على المرأة ( لأنه بمجرد دخول جزء من حشفة الرجل بطل صومه.
التقريرات السديدة ص 451
[Ustadz Zaen Areev, Pengasuh PP Riyadhul Jannah. Surakarta]
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id