Pertanyaan: Apa hukumnya orang yang dalam keadaan sakaratul maut dia baru masuk islam atau mualaf. Malam Harinya dia masuk islam dan pagi harinya meninggal, Apakah semacam ini bisa dinyatakan meninggal dalam keadaan islam?
Jawaban:
Seseorang yang beriman kepada Allah atau masuk ke agama islam ketika keadaan sekarat maka tidak diterima,
Namun berbeda dengan taubatnya seorang Mukmin di waktu sekarat, maka tetap diterima.
قال بعضهم : إيمان عبد حال يأس اي وقت سكرات الموت عند رؤية مكانه في الجنة او في النار غير مقبول، لعدم الإتيان بالمأمور به عن إختيار ، فإن العبد يرى مكانه في ذلك الوقت كما روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال “إن العبد لن يموت حتى يرى موضعه في الجنة او في النار”. بخلاف توبة اليائس، فإنه مقبولة بعد صحة إيمانه، لما روي عن ابن عمر أنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “يقبل توبة العبد المؤمن مالم يغرغر” اي ما لم تبلغ روحه الحلقوم (قطر الغيث ص )٩
Sebagian Ulama’ berkata : Imannya seseorang ketika sekarat tidak dapat diterima, sebab ia melakukan perintah iman di waktu tidak adanya Ikhtiyar (pilihan). Sebab diwaktu itu ia telah melihat tempat nya.
Disebutkan dalam sebuah Riwayat dari Nabi Muhammad saw : sesungguhnya seorang hamba tidaklah meninggal dunia sehingga ia melihat tempatnya di surga atau di neraka.
Berbeda dengan taubatnya orang yang sedang sekarat, maka hal itu diterima setelah sebelumnya ia sudah beriman, sebab ada Riwayat dari Ibnu Umar yang menyebutkan:
Bahwa Rasulullah saw bersabda : “Akan tetap diterima taubatnya seorang hamba yang Mukmin selama Ruhnya belum sampai di kerongkongannya”
[Ustadz Zaen Areev. Staf pengajar Ponpes Riyadhul Jannah, Surakarta]
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id