Pertanyaan: Karena saya selalu diliputi rasa was-was apabila mengenai najis,
Ketika anak saya ngompol di kasur, seprei yang akan saya cuci terlebih dahulu saya siram dengan air, Ketika mau menjemur masih samar-samar tercium bau pesing, Sedangkan air yang saya gunakan pada saat mencuci dan membilas seprei tersebut bercampur dengan pakaian lain.Pertanyaan saya; apakah air dan pakaian yang lain itu terikut menjadi najis?
Jawaban:
ولا يضر بقاء لون كلون الدم أو ريح كريح الخمر عسر زواله للمشقة بخلاف ما إذا سهل فيضر بقاؤه فإن بقيا بمحل واحد معا ضر لقوة دلالتهما على بقاء العين
“Tidak menjadi bahaya ( maksudnya sudah suci ) tetapnya warna (najis) saja, seperti tetapnya warna darah, atau tetapnya bau (najis) Saja, seperti bau khomr bila memang sulit di hilangkan karena masyaqqot ( sulit ).
Gambaran sulit adalah:
Sudah menyiram, mengucek dengan kuat sampai 3 kali / lebih, bahkan sudah menggunakan sabun, ternyata masih ada baunya ( najis ) saja / masih ada warnanya ( najis ) saja, maka dianggap sulit.
Jika memang demikian maka dihukumi Najis tapi dima’fu ( sudah suci ).
Berbeda dengan bila tidak sulit dihilangkan maka menjadi bahaya ( najis ) tetapnya bau / warna tersebut.
kalau antara warna dan bau tersebut sama-sama masih menetap pada satu tempat juga menjadi bahaya ( najis )
atau masih tetap ada rasanya najis saja, maka dianggap bahaya ( najis )
karena berarti menunjukkan indikasi kuatnya keberadaaan najis tersebut pada satu tempat”.
[ Iqnaa Li Assyarbiiny I/31 ].
Kesimpulan pertanyaan di atas : Bau pesing yang masih ada jika memang sudah berusaha membersihkan nya dengan cara mengucek sampai 3 kali atau lebih bahkan juga menggunakan sabun. Maka hukumnya seprei tadi sudah suci dan baju yang lain juga suci
[ Ustadz Mufid Syafi’i. Staf Pengajar Ponpes Riyadhul jannah,Surakarta]
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id