Pertanyaan: Apa hukum bersalaman dengan lawan jenis?
Jawaban:
Bahwasanya orang yang mula-mula mengamalkan “Bersalaman” di saat datang atau bertemu adalah para sahabat Nabi dari Yaman, sesuai dengan hadist Nabi yang berbunyi :
(قَدْ جَاءَ كُمْ أَهْلُ الْيَمَنِ وَهُمْ أَوَّلُ مَنْ جَاءَ بِالْمُصَافَحَةِ/ ( رواه أبو داود باسناد صحيح
Artinya : “Sesungguhnya telah datang kepada kamu Penduduk Negeri Yaman, dan merekalah pelopor pertama dalam hal berjabat tangan di saat datang.”
Bersalaman atau berjabat tangan di tinjau dari segi hukum Islam adalah Sunnah apabila dengan sejenis yakni Pria dengan Pria, Wanita dengan Wanita atau Pria dengan Wanita yang ada hubungan mahram atau suami istri. Demikian pendapat yang disepakati oleh Jumhur Ulama dan umat Muslimin. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Syeikh Al-Imam Al-Khotib As-Syarbini:
وَتُسَنُّ مُصَافَحَةُ الرَّجُلَيْنِ وَ الْمَرْأَتَيْنِ
Artinya: “Dianjurkan bersalaman antara Pria dengan Pria atau Wanita dengan Wanita (saat bertemu).”
Juga dikuatkan oleh Sabda Nabi saw :
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ يَتَصَافَحَانِ اِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا
Artinya : “Dua orang Muslim yang bertemu lalu bersalaman maka dosa keduanya akan di ampuni Allah sebelum mereka berdua berpisah.”
Sabda Nabi juga :
تَصَافَحُوْا يَذْهَبُ الْغِلُّ مِنْكُمْ وَفِي رِوَايَةٍ مِنْ قُلُوْبِكُمْ
Artinya: “Saling berjabatan tanganlah kamu sekalian, maka niscaya Allah akan menghilangkan rasa sakit hati dan iri hati yang ada di dalam hati kalian.”
Berjabat tangan antara Pria dengan Wanita yang bukan mahromnya hukumnya Haram, sebagaimana Ulama fuqoha berkata yang di nukil dalam kitab Al-fiqhul Islamiy wa Adillatuhu:
وَيَحْرُمُ مُصَافَحَةُ الْمَرْأَةِ
Artinya: “Laki-laki haram bersalaman dengan Perempuan yang bukan mahromnya.”
Argumentasi pendapat tersebut adalah bersumber dari hadist Nabi saw :
أَنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ
Artinya : “Saya (kata Nabi) tidak pernah (tidak mau) bersalaman dengan Wanita.”
Beliau saw juga bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِخَيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّنَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ (رواه الطبراني بسند صحيح)
Artinya : “Sungguh di tikam dengan paku besi di kepala kalian lebih baik, dari pada bersentuhan dengan Wanita yang bukan mahromnya.”(HR. Thobaroniy dengan sanad shohih)
Bersalaman dengan sebelah tangan, sedangkan tangan kiri menganggur atau tangan kiri menopang membantu atau memegangi pergelangan tangan kanan, hal itu tidak sesuai dengan Sunnah Nabi dan tidak ada Ulama yang menganjurkannya.
Adapun tata cara Sunnah dalam bersalaman itu dengan dua tangan yang selaras, sebagaimana mengikuti Sunnah baginda Rosululloh SAW :
وَالسُّنَّةُ فِي الْمُصَافَحَةِ بِكِلْتَا يَدَيْهِ
Artinya : “Menurut Sunnah Nabi, bersalaman itu ialah dengan dua tangan.”
Imam Ibnu Hajar Al- Haitami dalam kitabnya Tuhfah Al- Muhtaj menerangkan :
وَيُسَنُّ تَقْبِيْلُ يَدِ نَفْسِهِ بَعْدَ الْمُصَافَحَةِ
Artinya : “Disunnahkan bagi seseorang sesudah bersalaman untuk mengecup tangannya sendiri.”
Menurut pengarang Kitab I’anah At Tholibin jilid 1 halaman 271, berjabat tangan sesudah sholat hukumnya Bid’ah Mubahah (bid’ah yang diperbolehkan), sedangkan menurut Imam Nawawi di dalam Kitab Al Azkar hukum bersalaman sesudah selesai shalat pada dasarnya tidak ada perintah atau anjuran, dan juga tidak ada larangan, akan tetapi kata Beliau: لاَ بَأْسَ بِهَا (tidak Mengapa)
Dan juga pendapat Imam Ar Romli pada kitab syarah At Tanbih menjelaskan : Orang shalat itu seolah-olah sedang Ghoib atau pergi seperti halnya bermusafir, maka seusai ia sholat seakan-akan dia baru datang, justru itu di Sunnahkan bersalaman satu dengan yang lain sesudah shalat.
(Ustadz Ali Mustofa, Staff Pengajar Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id