Pertanyaan: Bagaimana hukum menyewa Pohon untuk di ambil buahnya?
Jawaban:
Penanya yang budiman sebelum kita masuk kepembahasan, kita harus mengetahui terlebih dahulu arti sewa menyewa menurut syaria’at, sehingga kita tidak salah dalam melangkah.
الإجارة: عقد على منفعة معلومة مقصود قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم
(التقريرات السديدة في قسم المعاملات ص ١٣٢ )
Sewa menyewa adalah satu akad untuk mengambil manfaat suata barang yang mubah(boleh) dengan membayar sejumlah uang pengganti dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Jadi dari pengertian di atas, arti dari sewa menyewa adalah seseorang hanya bisa memakai manfaat barang yang disewa sehingga barang tidak bisa memiliki secara penuh.
Maka bagaimanakah hukum menyewa pohon untuk diambil buahnya?
Bahwasanya akad tersebut tidak sah,karena:
1. kalau dengan akad jual beli maka tidak sah karena pohonnya tidak di beli,
2. kalau dengan akad sewa juga tidak sah menurut pendapat yang ashoh. [ Fathul mu’in jilid 3 shohifah 110 ].
فلايصح اكتراءبستان لثمرته لأن الأعيان لاتملك بعقدالاجارة قصداونقل التاج السبكي في توشيخه اختياروالده التفي السبكي في اخرعمره صحة إجارة ألاشجارلثمرها،وصرحوابصحة استئجارقناةأوبئرللانتفاع بماءهاللحاجة. قوله ونقل التاج السبكي ألخ ضعيف
(فتح المعين ج ٣ ص ١١٠)
Menyewakan kebun guna memanen buah pepohonan yang tumbuh di dalamnya itu tidak sah,karena barang tidak bisa di miliki dengan akad sewa dengan menjadi pokok barang yang di akadi. Al-Taj al-subki,di akhir umurnya yaitu keabsahan menyewa pohon untuk memanen buahnya. Dan para ulama jelas-jelas menyatakan keabsahan menyewa kolam atau sumur untuk memanfaatkan airnya,karena alasan hajat (dibutuhkan). Ungkapan syaikh zainuddin al-malibari”Al-taj al-subki mengutip”adalah pendapat lemah
[Ustadz Ali Mustofa. Staff Pengajar Ponpes Riyadhul Jannah]
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id