Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz. Di sini negara Korea dan tetangganya Jepang itu ada kebiasaan menyantap hewan hidup-hidup. Mereka suka memakan makanan seperti gurita, ikan, udang, kepiting, dan lain-lain yang masih hidup. Kebiasaan tersebut di negara seperti Amerika Serikat disebut sebagai tindakan bar-bar karena masuk kategori penyiksaan hewan. Hal ini karena hewan-hewan tadi, semisal gurita itu dipotong kecil-kecil saat masih hidup. Itu bagaimana ustadz, apakah kami boleh makan hewan seperti gurita dalam keadaan masih hidup? Makasih( Andri oppa, Ansan Korea )
Jawaban :
ولو ابتلع سمكة حية أو قطع فلقة منها وأكلها أو ابتلع جرادة حية أو فلقة منها فوجهان (أصحهما) يكره ولا يحرم (والثانى) يحرم وبه قطع الشيخ أبو حامد
Jika ada orang yang makan ikan masih hidup atau mengambil sepotong daging ikan hidup lalu dia makan atau menelan belalang yang masih hidup, di sana ada 2 pendapat. Pendapat yang lebih benar, hukumnya makruh dan tidak haram. Pendapat kedua, hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Imam al-Ghazali (Abu Hamid). (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/73).
Dalam hal ini, Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja mengatakan:
يجوز قلي السمك حيا وكذا ابتلاعه إذا كان صغيرا ويعفى عما في باطنه
“Boleh menggoreng ikan hidup-hidup. Demikian juga boleh menelannya bilamana ikan itu kecil. Dan dimaafkan mengenai najis yang ada di dalam perutnya.”
Namun, ulama juga ada yang memakruhkannya karena termasuk daripada prilaku menyiksa ikan. Sebagaimana dijelaskan didalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (5/131) :
وَإِذَا أُخِذَ السَّمَكُ حَيًّا لَمْ يَجُزْ أَكْلُهُ حَتَّى يَمُوتَ أَوْ يُمَاتَ ، كَمَا يَقُول الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ . وَيُكْرَهُ شَيُّهُ حَيًّا ، لأِنَّهُ تَعْذِيبٌ بِلاَ حَاجَةٍ ، فَإِنَّهُ يَمُوتُ سَرِيعًا فَيُمْكِنُ انْتِظَارُ مَوْتِهِ ” انتهى .
“Bila mengambil ikan yang masih hidup, maka tidak boleh memakannya hingga ia mati dengan sendirinya atau dimatikan, sebagaimana pendapat Hanafiyah dan Hanabilah, dan dimakruhkan menggorengnya dalam kondisi hidup karena menyiksa tanpa ada hal yang urgen (kebutuhan), sementara ia bisa mati dengan cepat maka masih memungkinkan untuk menunggu kematiannya”.
[ Ustadz Ali Mustofa – Staff Pengajar Ponpes Riyadhul Jannah ]
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id