BAB I
PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut fiqh berarti “sejumlah harta tertentu dengan sifat-sifat tertentu yang wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin)”.
Sadangkan istilah infaq ,adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan) baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun yang lain.
Adapun shodaqoh adalah, segala bentuk pembelanjaan di jalan Alloh. Berbeda dengan zakat, shodaqoh tidak dibatasi dengan ketentuan-ketentuan khusus juga tidak bersifat wajib.
Istilah zakat secara Syari’ah dalam Alqur’an dan Alhadits terkadang menggunakan kalimah “shodaqoh”, oleh karena itu Imam Almawardi menyatakan :”Kalimat shodaqoh terkadang yang dimaksud adalah zakat, dan zakat yang dimaksud adalah shodaqoh, dua kata yang berbeda tetapi memiliki substansi yang sama”.
BAB II
HUKUM ZAKAT
Kewajiban Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang juga menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syari’at Islam. Oleh sebab itu Ijma’ Ulama menyatakan bahwa hukum menunaikan zakat adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagaimana firman Alloh S.W.T. :
وما أمروا الا ليعبد وا الله مخلصين له الدبن حنفاء ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة وذلك دين القيمة.
Dan tiada diperintah mereka kecuali beribadah kepada Alloh dengan ikhlas dan taat terhadap agama yang lurus, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus. (Q.S. Al Baqoroh:5)
Hadits Rosululloh S.A.W. menyatakan :
بني الاسلام على خمس: شها دة أن لااله الا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان.
Islam didirikan atas lima sendi (rukun): Bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Alloh dan Nabi Muhammad utusan Alloh (Rosululloh), mendirikan sholat, menunaikan zakat haji ke baitulloh dan berpuasa di bulan Romadlon. (H.R.Muslim)
Hukum Menolak Zakat
Seorang muslim yang enggan membayar zakat padahal mempunyai kemampuan untuk membayarnya, maka tergolong orang yang melakukan dosa besar, dan di akhirat nanti akan dimasukkan kedalam neraka jahannam. Dalam sebuah Hadist Nabi S.AW. dinyatakan : Tidaklah seseorang yang menimbun hartanya dan tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali dia akan dimasukkan kedalam api neraka jahannam. (H.R.Muslim)
Bahkan seandainya keengganan membayar zakat tersebut disertai keingkaran terhadap kewajiban membayar zakat, padahal dia tahu bahwa zakat itu wajib hukumnya maka orang tersebut menjadi kufur karenanya.
Syarat-Syarat Wajib Zakat
Para ahli fiqh sepakat, bahwa zakat diwajibkan kepada orang merdeka, muslim, baligh, lelaki atau perempuan. Akan tetapi Ulama berselisih pendapat berkenaan dengan harta anak kecil dan orang gila, para Ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat, bahwa zakat diwajibkan atas harta anak kecil dan orang gila yang ditunaikan oleh walinya, karena merekalah yang berhak untuk menunaikan hak dan kewajiban hartanya. Sedangkan golongan Hanafiyah berpendapat, bahwa tidak wajib zakat atas harta anak kecil dan orang gila, kecuali zakat hasil pertanian dan zakat fitrah.
Sedangkan berkenaan dengan orang yang mempunyai hutang, para Ulama juga berbeda pendapat, menurut pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafi’i, tanggungan hutang tidak dapat mencegah atas kewajiban zakat. Golongan Hanabilah berpendapat, hutang yang tidak bisa terbayar kecuali dengan harta yang harus dikeluarkan zakatnya, sekira tidak ada harta lain diluar kebutuhan pokok hidup (sandang, pangan dan papan) yang dapat digunakan untuk membayar hutang, maka dapat mengurangi kadar zakat yang harus dikeluarkan, atau bahkan menggugurkan kewajiban zakat jika tanggungan hutang yang harus di bayar mengurangi obyek zakat sampai dibawah nishob , baik hutang tersebut sudah jatuh tempo atau belum.
Syarat-Syarat Dalam Mengeluarkan Zakat
Setiap harta zakat yang diberikan pada golongan yang berhak menerimanya, harus diniyati sebagai zakat, baik dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada orang lain dan sekaligus penyerahannya, kecuali apabila zakat dikeluarkan untuk mayyit yang mempunyai tanggungan zakat, maka tidak diperlukan niyat, cukup bagi ahli waris mengumpulkan bagian dari tanggungan zakatnya sebelum di waris semua peninggalannya, kemudian diserahkan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Menurut Madzhab Syafi’i harta zakat yang dikeluarkan, harus diambilkan dari harta yang wajib dizakati, kecuali zakat perniagaan, maka harus diberikan dalam bentuk nilainya (qimah = mata uang). Sedangkan golongan Hanafiyah berpendapat segala jenis zakat termasuk zakat fitrah dapat di berikan dalam bentuk nilainya (baca mata uang) sesuai dg nilai harta zakat yang harus di keluarkan. Contoh sawah menghasilkan panen 10.000 kg, maka zakat yang harus di keluarkan adalah 1000 kg (10%) dari panen yang di hasilkan, atau nilai (baca harga pasaran) dari 1000 kg tersebut (bukan 10% dari harga jual tebasan).
Waktu Mengeluarkan Zakat
Apabila harta zakat sudah memenuhi segala persyaratan wajib zakat, maka harus segera dikeluarkan zakatnya, bahkan menurut pendapat yang kuat dari Madzhab Syafi’i, harta yang sudah berkewajiban dizakati tidak diperbolehkan di pindah tangankan sebelum zakatnya dikeluarkan. kewajiban membayar zakat harus segera, tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat alasan yang dibenarkan seperti tidak di temukan mustahiq, menunggu kerabat yang akan di beri zakat dan lain-lain.
Harta zakat dalam bentuk piutang yang sudah jatuh tempo, seperti uang atau barang dagangan yang kebetulan berupa piutang yang sudah jatuh tempo, dan berada pada tanggungan orang yang mampu membayarnya, serta tidak ingkar atas piutang tersebut, wajib di keluarkan zakatnya pada saat diwajibkannya, tanpa menunggu terbayarnya piutang.
Sedangkan piutang yang belum jatuh tempo, atau ada pada orang yang ingkar, tidak mampu membayar, serta harta zakat yang hilang atau di curi, juga harus dikeluarkan zakatnya saat sudah berada pada kekuasaannya.
BAB III
HARTA WAJIB ZAKAT
Dalam terminologi fiqh, zakat di bagi dua.
- Pertama zakat maal (zakat harta)
- Kedua zakat nafs (zakat fitrah).
Zakat Maal (Harta)
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta tertentu yang dimiliki oleh seseorang dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, sesuai dengan firman Alloh :
يا أيها الذين أمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم ومما أخرجنا لكم من الأرض و لا تيمموا الخبيث منه تنفقون ولستم بآخذيه إلا أن تغمضوا فيهواعلموا أن الله غني حميد.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Alloh sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik,sebagaian dari apa yang kami(Alloh) keluarkan dari bumi untukmu . dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya dan ketahuilah bahwa Alloh maha kaya lagi maha terpuji.(Q.S. ِِِAlbaqoroh :267).
Syarat-Syarat Kekayaan yang Wajib Dizakati
1. Milik penuh (Almilku Attam)
Yang dimaksud dengan harta yang dimiliki secara penuh adalah, pemilik harta tersebut, baik perorangan atau syirkah (kelompok perorangan), memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaat harta tersebut secara penuh, berbeda dengan harta yang dimiliki oleh jihat (bukan perorangan) seperti yayasan, masjid, negara, madrasah, pondok, jam’iyah, dan lain-lain, maka tidak diwajibkan zakat atas segala kepemilikannya.
Sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang haram, seperti hasil curian, korupsi, dan lain-lain, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, hal ini disebabkan harta tersebut harus di bersihkan dengan cara dikembalikan pada yang berhak atau ahli warisnya. Dalam sebuah Hadist Nabi S.A.W :
لايقبل الله صدقة من غلول.
Alloh tidak akan menerima shodaqoh (zakat) dari kekayaan hasil ghulul (Berkhianat). (H.R.Muslim)
2. Mencapai Nishob
Nishob artinya harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan syara’, sedang harta yang tidak sampai nishobnya terbebas dari kewajiban zakat. Atau dengan kata lain, nishob adalah batas minimum harta mulai terkena zakat. Tentang nishob atas masing-masing kategori harta zakat, akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya.
3. Berlalu Satu Tahun (Haul)
Maksud haul adalah, kepemilikan harta zakat sudah berlalu masanya selama dua belas bulan qomariyah (Hijriyah). Dalam sebuah Hadits Nabi S.A.W:
لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول.
Tidak ada zakat atas sesuatu kekayaan sampai berlalu satu tahun. (H.R.Ibnu Majah).
Haul merupakan syarat penting dalam harta zakat perdagangan, peternakan, emas dan perak. Adapun zakat untuk pertanian, harta rikaz, dan lain-lain, tidak berlaku syarat haul.
4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang di perlukan untuk kelestarian hidup, seperti belanja sehari-hari, pakaian dan rumah. Pendapat di atas merupakan pendapat dari Madzhab Hanafi. Sedangkan Ulama dari Madzhab lainnya tidak mencantumkan persyaratan di atas secara tersendiri akan tetapi hanya disebutkan dalam penjelasan zakat fitrah. Wallohu a’lam.
Harta (Maal) yang Wajib Dizakati.
Ada beberapa pendekatan dalam menentukan macam-macam harta yang wajib dizakati, yakni pendekatan iqor (harta tidak bergerak) dan manqul (harta bergerak). Atau dengan pendekatan alkhorij (zakat dari hasil yang dicapai) dan ro’sul maal (zakat atas modal).
Dalam bab ini saya menggunakan pendekatan yang kedua yaitu pendekatan alkhorij dan ro’sulmaal.
Zakat Atas`Hasil yang Dicapai (Alkhorij)
Zakat atas hasil yang dicapai berbeda dengan zakat atas modal dalam hal
pembayarannya. Harta yang wajib dizakati berdasarkan hasil yang dicapai, penunaian zakatnya segera setelah didapat hasilnya tanpa terikat dengan syarat haul. Harta yang termasuk dalam kategori ini mengikuti Madzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hanbali adalah:
1. Zakat Atas Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil setiap tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, rumput-rumputan, dan lain-lain. Demikian menurut pendapat Madzhab Hanafi. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i, yang termasuk dalam golongan hasil pertanian hanyalah terbatas pada hasil pertanian yang dapat digunakan sebagai makanan pokok, seperti padi, gandum, kedelai, jagung, kacang, dan lain-lain, serta buah kurma dan anggur.
Semua hasil pertanian tersebut harus dikeluarkan segera zakatnya setiap kali musim panen apabila hasil panen sudah mencapai nishob (Lihat tabel nishob). Namun menurut Madzhab Hanafi berapapun yang dihasilkan dari hasil pertanian tersebut harus dikeluarkan zakatnya 10%, tanpa disyaratkan mencapai jumlah tertentu (nishob).
Dengan mengacu pada Madzhab Syafi’i, apabila hasil panen dari satu lahan pertanian tidak mencapai satu nishob, namun apabila dikumpulkan dengan hasil yang diperoleh pada lahan lain dengan jenis tanaman yang sama dan dipanen pada tahun yang sama mencapai nishob, maka penghitungan zakatnya dihitung dari dua hasil panen tersebut dan harus dikeluarkan zakatnya.
Menurut Madzhab Syafi’i, kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan pengairan alami seperti, air hujan, sungai, mata air, adalah 10%, sedangkan apabila diairi dengan menggunakan alat-alat tertentu sekira air tidak dapat menjangkau pada lahan pertanian kecuali dengan alat tersebut, maka kadar zakatnya adalah 5%. Adapun biaya-biaya yang dikeluarkan selain untuk alat pengairan tersebut diatas, seperti pupuk, obat-obatan, upah petugas irigasi (ulu-ulu=jawa), dan lain-lain, tidak dapat mempengaruhi kadar zakat yang harus dikeluarkan.
Menurut Madzhab Hanafi dan Hanbali, termasuk dalam kategori zakat pertanian, adalah hasil madu yang diperoleh dari lebah, hanya saja Madzhab Hanbali hanya mewajibkan zakat satu kali ketika hasil yang diperoleh sampai pada nishob (Lihat tabel nishob), kemudian pada panen-panen berikutnya sudah tidak berkewajiban mengeluarkan zakat lagi walaupun sudah mencapai nishob, walaupun usaha penghasil madu tersebut berlangsung selama bertahun-tahun, sedangkan Madzhab Hanafi tetap mewajibkan zakat setiap panen berapapun yang dihasilkan (tidak mensyaratkan nishob) sebagaimana hasil pertanian lainnya.
Sedangkan kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 10 % sebagaimana hasil pertanian lainnya.
Contoh 1: Sawah tadah hujan atau menggunakan pengairan sungai, di tanami padi. Hasil panen yang di capai adalah 1500 kg . Zakat yang harus di keluarkan adalah: 10 % x 1500 kg = 150 kg.
Jika pengairannya menggunakan peralatan tertentu sekira air tidak dapat menjang kau tanpanya, maka zakatnya adalah : 5 % x 1500 kg = 75 kg.
Nishob gabah kering hasil konversi K.H.Muhammad Ma’shum bin ‘Ali adalah 1323,132 kg atau 815,758 kg beras putih.
Contoh 2: Sawah tadah hujan atau menggunakan pengairan sungai ditanami padi. pada lahan a hasil panen yang diperoleh adalah 500 kg.
Pada lahan b hasil panen yang diperoleh adalah 300 kg.
Pada lahan c hasil panen yang diperoleh adalah 500 kg.
Pada lahan d hasil panen yang diperoleh adalah 400 kg
Jumlah 1700 kg.
Zakat yang harus di keluarkan adalah : 10 % x 1700 kg = 170 kg.
Menurut Madzhab Hanafi zakat pertanian juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan nilai hasil pertanian yang harus di keluarkan, bukan 10 % dari harga jual.
Contoh :
Sawah tadah hujan atau menggunakan pengairan sungai di tanami padi, menghasilkan panen 1500 kg, laku terjual Rp 1.400.000. Harga pasar per 100 kg
Rp 100.000.
Zakat yang semestinya di keluarkan adalah 150 kg, (= 10 % x 1500 kg).
Dapat juga di tunaikan Rp 150.000. (harga pasar 150 kg).
2. Zakat Rikaz (Harta Temuan Peninggalan Jahiliyah) dan Ma’din (Hasil Tambang)
Para Ulama berbeda pendapat mengenai arti rikaz dan ma’din, baik dari sisi macamnya maupun batas minimumnya. Madzhab Hanafi mewajibkan zakat atas keduanya sebesar 20% baik yang telah maupun yang belum mencapai nishob. Sedangkan tiga Madzhab yang lain (Syafi’i, Maliki dan Hanbali), mensyaratkan nishob atas ma’din (Lihat tabel nishob). Selain Madzhab Syafi’i, sepakat bahwa tidak berlaku syarat nishob dalam zakat rikaz, dan empat Madzhab sepakat tidak berlaku syarat haul dalam zakat rikaz
Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan dari ma’din adalah 2,5%, kecuali menurut Madzhab Hanafi dan Hanbali yang mewajibkan 20% . Sedangkan kadar zakat dari rikaz adalah 20%.
Ma’din adalah segala sesuatu yang diciptakan Alloh dalam perut bumi,baik padat maupun cair seperti emas, perak, tembaga, minyak gas, permata,dan lain-lain, serta ada usaha untuk mengeksploitasinya, demikian menurut Madzhab Hanbali. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i dan Maliki ma’din hanya terbatas pada hasil tambang emas dan perak.
Adapun rikaz adalah emas, perak dan permata dari peninggalan orang terdahulu dari zaman jahiliyah (pra islam) yang terpendam dalam bumi. Demikian menurut Madzhab Hanafi dan Hanbali. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i dan Maliki rikaz hanya terbatas pada emas dan perak
Zakat Atas Modal
Zakat atas modal adalah zakat yang dihitung berdasarkan harta pokok dan hasil yang didapat, bukan atas hasil saja. Biasanya, zakat atas harta yang berdasarkan modal atau pokok akan mengikuti kaidah haul, yaitu berlalu satu tahun. Yang termasuk dalam kategori ini adalah :
1. Zakat Binatang Ternak
Para Ulama sepakat mengenai macam binatang ternak yang dikenakan zakat hanya terbatas pada unta, sapi/kerbau dan kambing/domba..
Adapun binatang ternak selain yang disebutkan diatas, seperti unggas (Ayam, bebek, burung, dan lain-lain) dan perikanan, tidak dikenakan zakat peternakan atasnya, namun demikian, apabila binatang tersebut dijadikan sebagai usaha perdagangan seperti usaha peternakan ayam, bebek atau tambak, maka dikenakan zakat perdagangan dan berlaku segala ketentuan-ketentuan zakat perdagangan.
Contoh :
Seorang peternak ayam potong memelihara 1000 ekor ayam, setelah satu tahun penuh (haul), berkembang (bukan dari hasil peneluran) menjadi 5000 ekor ayam dengan laporan keuangan sebagai berikut:
Stok ayam potong 5000 (dalam berbagai umur), ditaksir (dengan harga pasaran yang berlaku saat itu) seharga: Rp 10.000.000
Piutang belum terbayar (dapat tertagih): Rp 5.000.000.
Jumlah: Rp 15.000.000.
Besar zakat : = 2,5% x Rp 15.000.000 .= Rp 375.000.
Catatan: Kandang, pakan ternak dan alat-alat peternakan lainnya, tidak diperhitungkan sebagai harta zakat yang wajib dizakati, karena tidak diperjual belikan. Usaha peternakan yang dijalankan bukan dengan cara pengembangan dari telur yang dihasilkan modal usaha (1000 ekor ayam), tetapi dengan cara memelihara anak ayam yang kemudian di jual ketika sudah mencapai umur tertentu.
Nishob : 543,35 gram perak murni jika @ Rp 5000. maka 543.35 x Rp 5000 = 2.716.750.
Adapun syarat-syarat zakat binatang ternak adalah sebagai berikut :
- Sampai nishob, yaitu mencapai jumlah tertentu yang ditetapkan syara’ (Lihat tabel nishob).
- Telah dimiliki satu tahun penuh (haul). Sedangkan anak-anak ternak yang dihasilkan, masa satu tahun(haul)nya mengikuti induknya.
- Digembalakan, yakni sengaja diurus sepanjang tahun atau dalam mayoritas satu tahun untuk memperoleh susu, daging dan hasil pengembang biakannya. Ternak gembalaan adalah ternak yang memperoleh makanan dilapangan pengembalaan terbuka atau milik sendiri. Syarat ini tidak disepakati oleh Madzhab Maliki.
- Tidak untuk dipekerjakan seperti untuk membajak, mengairi tanaman, digunakan alat transportasi, dan sebagainya. Syarat ini juga tidak disepakati oleh Madzhab Maliki.
2. Zakat Emas dan Perak (Naqd)
Emas dan perak merupakan logam mulia yang memiliki dua fungsi. Pertama ,karena merupakan barang tambang yang elok, emas dan perak sering dijadikan sebagai perhiasan. Kedua, emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu.
Syari’at Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial untuk berkembang. Oleh karenanya, syariat Islam mewajibkan zakat atas keduanya pada setiap genap satu tahun(haul)nya , baik berupa uang, batangan, leburan, logam, bejana, suvenir, ukiran atau lainnya.
Dalam sebuah Hadits Nabi S.A.W :
ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي منها حقها الا اذا كان يوم القيامة صفحت له صفا ئح من نارفيحمى عليها في نارجهنم فيكون بها جنبه وجبينه وظهره, كلما بردت أعيدت له في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله اما الى الجنة واما الى النار.
Tiadalah bagi pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan hak (zakat)nya, melainkan di hari kiamat ia didudukkan di atas pedang batu yang lebar dalam neraka. Maka dibakar ia didalam neraka jahannam, di setrika dengannya pipi, kening, dan punggungnya. Setiap api itu padam, maka dipersiapkan lagi baginya (hal serupa) untuk jangka waktu lima puluh ribu tahun, hingga selesai pengadilan umat manusia semuanya. Maka ia melihat jalannya, apakah ke sorga atau ke neraka. (H.R.Muslim dari Abu Huroiroh)
Menurut sebagian Ulama, termasuk dalam kategori mata uang emas dan perak yang berlaku pada waktu itu, adalah mata uang yang berlaku saat ini di masing-masing negara. Oleh karena itu, segala macam bentuk penyimpanan uang, seperti tabungan, deposito, atau lainnya, termasuk dalam kriteria penyimpanan emas dan perak. Dengan demikian penetapan nishob dan besarnya zakat disetarakan dengan emas atau perak.
Pada umumnya harga perak lebih rendah dari emas, karenanya dengan pertimbangan lebih berhati-hati, hendaknya zakat dikeluarkan apabila sudah setara dengan nishob perak (543,35gr).
Dengan demikian apabila seseorang mempunyai simpanan berupa tabungan, deposito, dan lain-lain yang lebih dari kebutuhan minimal sehari-hari (sandang, pangan dan papan) dan telah mencapai nishob, maka harus dikeluarkan zakatnya.
Emas dan perak yang dipergunakan sebagai perhiasan dengan cara yang diperbolehkan oleh syara’, asal tidak berlebihan, seperti emas dan perak yang dipergunakan perhiasan oleh perempuan, atau perak yang dipergunakan perhiasan oleh laki-laki, tidak dikenakan zakat atasnya walaupun sudah mencapai nishob. Namun Madzhab Hanafi berpendapat, perhiasan emas dan perak yang dipergunakan secara halal tetap wajib dikenakan zakat apabila sudah mencapai nishob.
Sebagian Ulama berpendapat, bahwa batas kewajaran bagi perhiasan, adalah apabila berat perhiasan yang di kenakan mencapai 720 gram (200 mitsqol), maka apabila perhiasan yang dikenakan mencapai berat tersebut wajib dikenakan zakat atasnya.
3. Zakat Atas Perniagaan (Tijaroh)
Yang dimaksud dengan harta perniagaan, adalah semua yang dipergunakan untuk diperjual belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang, seperti alat-alat, pakaian, hewan ternak, mobil dan lain-lain, maupun berupa jasa. Demikian menurut Madzhab Maliki, seperti jasa transportasi, perhotelan, dan lain-lain yang diusahakan oleh perorangan maupun oleh usaha perserikatan, seperti C.V, P.T. dan lain-lain.
Termasuk dalam kategori perniagaan, mambeli sesuatu dengan tujuan sebagai investasi yang kelak akan dijual apabila memperoleh keuntungan, walaupun disertai dengan tujuan dipergunakan sendiri selama belum terjual, seperti membeli tanah, mobil, dan lain-lain, namun menurut Madzhab Maliki zakat yang harus dikeluarkan hanya ketika sudah terjual, bukan setiap genap satu tahun (haul).
Bukan termasuk perniagaan, usaha yang dijalankan dengan cara pembibitan, yakni pengembangan usaha yang di hasilkan dari hasil pengembangbiakan dari induk, seperti membeli telur ayam untuk di jual hasil penetasannya, membeli biji tanaman untuk dijual hasil tumbuhan yang dihasilkan.
Azas pendekatan zakat atas harta perniagaan:
- Nishobnya setara dengan 543,35 gram perak, bukan setara dengan nishob emas, demikian ini disebabkan, pada umumnya harga perak lebih rendah dari harga emas, dan terdapat ketentuan, apabila harta perniagaan sudah setara dengan salah satu dari nishob emas atau perak maka harus dikeluarkan zakat atasnya.
- Acuan perhitungan yang digunakan, adalah laporan buku tahunan (akhir haul), meliputi uang kas, piutang dapat tertagih dan barang yang siap diperdagangkan (persediaan barang). Sedangkan tanggungan hutang yang belum dibayar menurut Madzhab Hanbali dapat mengurangi kadar zakat yang harus dikeluarkan, atau bahkan menggugurkan kewajiban zakat sekira tanggungan hutang yang harus dibayar menyebabkan obyek zakat tidak mencapai nishob, hal di atas apabila tanggungan hutang tidak dapat terbayar kecuali dengan menggunakan obyek zakat, sekira tidak ada harta lain diluar kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan) yang dapat digunakan untuk membayar hutang.
- Tidak dikenakan pada modal investasi/aktiva tetap, seperti bangunan, peralata-peralatan dan lain-lain.
- Komoditas yang diperdagangkan halal.
- Diperhitungkan sebelum pajak (before tax) sesuai dengan UU PPH No.17 Tahun 2000.
- Besarnya jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah berdasarkan market value.
- Usaha patungan dengan non muslim labanya dipisahkan secara proposional berdasarkan modal masing-masing.
- Kompensasi rugi tahun lalu, tidak diperkenankan dikurangkan pada penghasilan tahun berjalan.
- Jika tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka dapat menggantinya dengan materi lain dengan mempertimbangkan yang lebih bermanfaat bagi mustahiqqin.
- Diperkenankan membayar dimuka zakat cicilan (ta’jil) per periode haul.
- Modal perdagangan yang digunakan untuk kepentingan lain (qinyah), tidak lagi menjadi komponen zakat yang diperhitungkan.
Cara Menghitung Zakat Perniagaan
Kekayaan yang dimiliki usaha perniagaan tidak akan lepas dari salah satu atau semua dari tiga bentuk di bawah ini :
- Kekayaan dalam bentuk barang (persediaan barang).
- Uang tunai (uang kas).
- Piutang dapat tertagih.
Yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah ketiga bentuk harta di atas.
Contoh 1 :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku akhir tahun (haul) per 1 Muharrom 1423 H. memiliki keadaan sebagai berikut:
- Stok meubel 5 set seharga Rp 10.000.000.
- Uang tunai (kas) Rp 15.000.000.
- Piutang dapat tertagih Rp 2.000.000
Jumlah Rp 27.000.000.
Zakat yang harus dikeluarkan adalah : 2,5 % x Rp 27.000.000. = Rp 675.000.
Nishob zakat setara dengan 543,35gr perak, asumsi harga perak @Rp 5000.= 543,35 x Rp 5000 = Rp 2.716.750.
Contoh 2 :
Sebuah toko pakaian pada tutup buku akhir tahun (haul) per 1 Muharrom 1423 H. memiliki keadaan sebagai berikut :
- Stok barang senilai Rp 15.000.000.
- Uang tunai (kas) Rp 5.000.000.
- Piutang dapat tertagih Rp 10.000.000.
Jumlah Rp 30.000.000.
Hutang belum terbayar (tidak dapat Rp 5.000.000. terbayar kecuali dengan harta wajib zakat)
Saldo Rp 25.000.000.
Zakat yang harus di keluarkan adalah : 2,5 % x 25.000.000. = Rp 625.000.
Contoh 3 :
Neraca PT PERMATA per 1 Muharrom (haul) menyajikan informasi sebagai berikut :
NERACA
Per 1 Muharrom 1423 H. (Dalam jutaan rupiah)
AKTIVA LANCAR
Kas 5.670. Bank 17.100. Piutang usaha 20.000. Persediaan 65.800.
Total aktiva lancar 108.570.
AKTIVA TETAP
Kendaraan 26.500. Akumulasi Penyusutan (23.850) Nilai Buku 2.650. |
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
Hutang usaha 46.340. Hutang gaji 1.950.
Total kewajiban Jangka pendek 48.290.
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 35.000
EKUITAS
Modal saham 27.930
|
TOTAL AKTIVA 111.220 TOTAL KEWAJIBANDAN EKUITAS 111.220 |
Catatan :
Seluruh piutang usaha termasuk dalam kategori lancar.
Kewajiban hutang telah memenuhi ketentuan seperti telah di kemukakan di atas.
Berdasarkan informasi di atas, zakat yang yang wajib dikeluarkan P.T. PERMATA dapat dihitung sebagai berikut :
Harta kena zakat
Kas Rp 5.670.000.000.
Piutang usaha Rp 20.000.000.000.
Persediaan Rp 75.000.000.000.
Jumlah (A) RP 117.720.000.000.
Kewajiban yang mengurangi harta kena zakat
Hutang usaha Rp. 46.340.000.000.
Hutang gaji Rp 1.950.000.000.
Jumlah (B) Rp 48.290.000.000.
Selisih (A-B) Rp 69.430.000.000.
Zakat yang harus di keluarkan : 2,5% x Rp 69.430.000.000. = 1.735.750.000.
(Penghitungan dapat berlaku untuk perseorangan maupun pada perusahaan patungan).
Zakat Atas Penghasilan (Profesi)
Zakat atas penghasilan atau zakat profesi adalah istilah yang muncul dewasa ini. Adapun istilah Ulama salaf bagi zakat atas penghasilan atau profesi biasanya disebut dengan “Almalul mustafad” , yang termasuk dalam kategori zakat mustafad adalah, pendapatan yang dihasilkan dari profesi non zakat yang dijalani, seperti gaji pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, dan lain-lain, atau rezeki yang di hasilkan secara tidak terduga seperti undian, kuis berhadiah (yang tidak mengandung unsur judi), dan lain-lain.
Mayoritas Ulama’ tidak mewajibkan zakat atas hasil yang didapat dengan cara di atas, namun Ulama kontemporer seperti D.R.Yusuf Qordlowi berpendapat wajib di keluarkan zakatnya, hal demikian merujuk pada salah satu riwayat pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal (Madzhab Hanbali) dan beberapa riwayat yang menjelaskan hal tersebut.
Diantaranya adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud, Mu’awiyyah, Awza’i dan Umar bin Abdul Aziz yang menjelaskan bahwa beliau mengambil zakat dari ‘athoyat (gaji rutin), jawaiz (hadiah) dan almadholim (barang ghosob/curian yang di kembalikan). Abu Ubaid meriwayatkan, “Adalah Umar bin Abdul Aziz, memberi upah pada pekerjanya dan mengambil zakatnya, dan apabila mengembalikan almadholim (barang ghosob/curiang yang di kembalikan) diambil zakatnya, dan beliau juga mengambil zakat dari ‘athoyat (gaji rutin) yang di berikan kepada yang menerimanya.
Atas dalil-dalil tersebut di atas dengan merujuk pada Madzhab Hanbali, beberapa Ulama kontemporer berpendapat adanya zakat atas upah atau hadiah yang di peroleh seseorang. Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya atau hadiah yang didapat menjadi kaya, maka ia wajib zakat atas kekayaan tersebut. Akan tetapi jika hasil yang di dapat hanya sekedar untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, atau lebih sedikit, maka baginya tidak wajib zakat, bahkan apabila hasilnya tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan keluarganya maka ia tergolong mustahiq zakat.
Nishob dan Kadar Zakat Mustafad
Ada beberapa pendapat yang muncul mengenai nishob dan kadar zakat profesi, yang di kemukakan oleh beberapa Ulama kontemporer, berikut masing-masing pendapat tersebur :
- Menganalogikan (men-qiyas-kan) secara mutlak dengan hasil pertanian, baik nishob maupun kadar zakatnya. Dengan demikian nishobnya adalah setara dengan nishob hasil pertanian yaitu 652,5 kg beras (hasil konversi D.R.Wahbah Azzuhaili), kadar yang harus di keluarkan 5% dan harus dikeluarkan setiap menerima.
- Menganalogikan nishobnya dengan zakat hasil pertanian, sedangkan kadar zakatnya dianalogkan dengan emas yakni 2,5%. Hal tersebut berdasarkan atas qiyas atas kemiripan (qiyas syabah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni :
-
- Model memperoleh harta tersebut mirip dengan panen hasil pertanian. Dengan demikian maka dapat di qiyaskan dengan zakat pertanian dalam hal nishobnya.
- Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan adalah berupa mata uang. Oleh sebab itu, bentuk harta ini dapat diqiyaskan dengan zakat emas dan perak (naqd) dalam hal kadar zakat yang harus di keluarkan yaitu 2,5%.
Adapun pola penghitungan nishobnya adalah dengan mengakumulasikan pendapatan perbulan pada akhir tahun, atau di tunaikan setiap menerima, apabila telah mencapai nishob.
-
- Mengkategorikan dalam zakat emas atau perak dengan nengacu pada pendapat yang menyamakan mata uang masa kini dengan emas atau perak (lihat penjelasan zakat uang). Dengan demikian nishobnya adalah setara dengan nishob emas atau perak sebagaimana penjelasan terdahulu, dan kadar yang harus dikeluarkan adalah 2,5%. Sedangkan waktu penunaian zakatnya adalah segera setelah menerima (tidak menuggu haul).
Pendapat ketiga inilah yang saya ambil sebagai pegangan, karena sesuai dengan yang tercantum didalam kitab Madzhab Hanbali yang menjadi acuan atas diwajibkannya zakat profesi dan pendapatan tak terduga tanpa harus menganalogkan (men-qiyas-kan) secara paksa dengan zakat-zakat yang lain dengan mempertimbangkan kemampuan menganalogkan (men-qiyas-kan) permasalahan, sehingga menjadi lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan hukum.
Zakat Mustafad dari Hasil Hadiah Undian Atau Kuis
Apabila harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis baik dalam bentuk uang atau barang sudah setara dengan nishob perak maka zakat yang di keluarkan adalah 2,5%, sebagaimana zakat emas dan perak, dan di tunaikan segera setelah diterima.
Hadiah berupa uang tunai yang pajakanya ditanggung oleh penerima, zakatnya dihitung setelah dipotong pajak (after tax), hal demikian disebabkan pada umumnya apabila pajak hadiah ditanggung oleh penerima , maka hadiah yang diterima sudah dipotong pajak, sehingga kenyataan hasil yang diterima adalah sejumlah yang sudah terpotong pajak. Sedangkan hadiah yang pajaknya tidak ditanggung oleh penerima atau hadiah berupa barang, baik pajaknya ditanggung oleh penerima atau tidak, maka zakatnya dihitung sebelum pajak (before tax) karena kewajiban pajak tidak berpengaruh atas penghitungan zakat dari hasil yang diterima.
Contoh 1:
Bapak Sulaiman memperoleh hadiah sebesar Rp 100.000.000. pajak hadiah ditanggung pemenang. Cara menghitung zakatnya adalah :
Hadiah Rp 100.000.000.
Pajak 20% x 100.000.000. Rp 20.000.000.
Total yang diterima Rp 80.000.000.
Maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% x Rp 80.000.000 = 2.000.000.
Nishob setara dengan 543,35gr perak, asumsi harga perak @ Rp 5000. = 543,35 x 5000 = Rp 2.716.750.
Contoh 2:
Bapak Samsul memperoleh hadiah mobil senilai 200.000.000.pajak hadiah ditanggung atau tidak di tanggung pemenang. Cara menghiting zakatnya adalah:
Nilai hadiah Rp 200.000.000.
Pajak 20% x 200.000.000. Rp 40.000.000.
Maka zakat yang dikeluarkan adalah : 2,5% x 200.000.000 = 5.000.000. (pajak hadiah tidak mengurangi nilai zakat yang dihitung).
Zakat An Nafs (Zakat Fitrah)
Ibnu Qutaibah berkata :
Yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu diambil dari kata fitrah yang berarti asal kejadian. Dengan demikian zakat fitrah adalah zakat atas jiwa sebagai pembersih jiwa, sebagaimana zakat mall sebagai pembersih harta dari hak-hak mustahiq.
Adapun hikmah diwajibkannya zakat fitrah dalam bulan Romadlon adalah :
- Menumbuhkan rasa kasih sayang terhadap fakir miskin. Dengan zakat yang diberikan, mereka tercukupi kebutuhannya pada saat hari raya dan dapat bersuka cita bersama lainnya.
- Bagi yang menunaikannya, hal tersebut sebagai pembersih dari kekhilafan-kekhilafan yang dilakukan saat berpuasa. Hal ini ditegaskan oleh Rosululloh S.A.W. dalam haditsnya, dari Ibnu Abbas R.A yang diriwayatkan Imam Ahmad : Zakat fitrah merupakan pembersih bagi orang yang berpuasa dari berbagai macam hal yang tidak bermanfaat dan perkataan yang “rofats” (jorok dan kotor), juga sebagai hidangan bagi kaum miskin.
Kewajiban Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi mereka yang mempunyai kekayaan harta senilai satu nishob perak atau setara dengan nilai 543,35 gr perak diluar kebutuhan sandang pangan dan papan bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Demikian menurut Madzhab Hanafi. Sementara menurut tiga Madzhab lainnya zakat fitrah di wajibkan atas mereka yang pada saat malam dan siangnya hari raya, mempunyai kelebihan dari kebutuhan sandang, pangan dan papan untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Disamping zakat fitrah wajib di tunaikan atas dirinya, juga wajib ditunaikan atas orang-orang yang menjadi tanggungannya, termasuk istri yang tertalak roj’i (istri yang sudah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) yang masih dalam masa iddah.
Zakat fitrah hanya wajib bagi mereka yang menjumpai bagian dari bulan Romadlon dan tanggal satu Syawwal (terhitung mulai masuk waktu Maghrib malam lebaran). Oleh karenanya seorang yang meninggal setelah masuk waktu Maghrib malam lebaran (memasuki tanggal satu syawwal), harus ditunaikan zakat fitrah atasnya, demikian pula bayi yang baru dilahirkan sesaat sebelum masuk waktu Maghrib dan terus hidup sampai masuk waktu Maghrib malam lebaran orang tua harus menunaikan zakat fitrah atasnya, sebaliknya orang yang meninggal sebelum masuk waktu Maghrib malam lebaran (sebelum masuk tanggal satu Saywwal) dan bayi yang dilahirkan setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (setelah masuk tanggal satu Syawwal) tidak wajib di tunaikan zakat atasnya.
Zakat fitrah harus ditunaikan selambat-lambatnya sebelum masuk waktu Maghrib hari raya (masuk tanggal dua Syawwal) dan boleh ditunaikan mulai masuk bulan Romadlon (ta’jil).
Kadar Zakat Fitrah
Kadar zakat fitrah yang harus di tunaikan adalah, satu sho’dari makanan pokok (beras putih) atau setara dengan 2,720 kg beras putih. Demikian menurut hasil konversi K.H.Muhammad Ma’shum bin Ali, namun menurut hasil konversi lain yang di sebutkan dalam kitab Mukhtashor Tasyyidul bunyan satu sho’ setara dengan 2,5 kg. Wallohu a’lam Bisshowab.
Disamping zakat fitrah di tunaikan dalam bentuk beras putih juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai beras putih yang harus dikeluarkan. Demikian menurut Madzhab Maliki. Sedangkan menurut Madzhab Hanafi zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai setengah sho’ gandum atau tepung gandum setara dengan 1,907 kg.
BAB IV
MANAJEMEN DISTRIBUSI ZAKAT
Orang yang Berhak Menerima Zakat (Mashorifuz Zakat)
Orang-orang yang berhak menerima harta zakat, terbagi atas delepan golongan (ashnaf), sebagaimana diterangkan dalam Alqur’an :
انما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم.
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,miskin,amil-amil zakat,para mu’allaf yang di luluhkan hatinya, para budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan alloh, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang di wajibkan Alloh, dan Alloh maha mengetahui lagi maha bijaksana.(Q.S.Attaubah :60)
1 dan 2. Fakir dan Miskin
Fakir dan Miskin adalah mereka yang kebutuhan hidupnya tidak tercukupi, mereka berasal dari golongan :
- Orang yang tidak punya harta dan usaha sama sekali.
- Orang yang punya harta atau usaha , tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup diri sendiri dan keluarga yang harus ditanggungnya (penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya).
- Orang yang punya harta dan usaha, tapi hanya dapat mencukupi separuh atau lebih sedikit dari kebutuhannya dan keluarga yang harus ditanggungnya (tidak nencukupi seluruh kebutuhan hidupnya).
Bagian Fakir Miskin
Fakir miskin terbagi menjadi :
- Orang yang sanggup bekerja dan mencari nafkah yang dapat mencukupi dirinya dan keluarganya seperti buruh, pedagang kecil, petani, dan lain-lain, akan tetapi mereka kekurangan sarana, prasarana atau modal, sehingga tidak dapat memperoleh hasil yang mencukupi kebutuhannya. Mereka diberi sesuatu yang memungkinkannya dapat mencari nafkah sesuai dengan kebutuhannya, seperti diberi modal usaha, sehingga mereka akan dapat mencukupi kebutuhan hidupnya secara layak untuk seterusnya dan mereka tidak lagi membutuhkan zakat untuk waktu yang akan datang. Dengan demikian mereka yang tidak bekerja (pengangguran) karena malas, padahal sebenarnya masih terdapat lapangan/kesempatan bekerja yang layak baginya, mereka bukan tergolong fakir miskin, sehingga tidak berhak atas zakat, karena sesungguhnya mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang yang tidak mampu bekerja dan mencari nafkah seperti orang lumpuh, buta, janda, tua renta, dan lain-lain. Mereka diberi zakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Orang yang tidak mempunyai kesempatan bekerja karena kesibukan belajar atau mengajar (ilmu agama), sedang kebutuhannya tidak tercukupi. Mereka diberi zakat untuk memenuhi kebutuhan hidup.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah mereka yang diangkat oleh penguasa untuk mengurus zakat dan segala persoalannya.
Hadits Nabi S.A.W :
استعملني عمر على الصدقة فلما فرغت وأديتها اليه أمر لي بعمالة, فقلت انما عملت لله, فقال : خذ ما أعطيت فاني عملت على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فعملني, فقلت مثل قولك, فقال رسول لي رسول الله صلى الله عليه وسلم : اذا أعطيت شيأ من غير أن تسأل فكل وتصدق.
Aku (Abdulloh bin As Sa’dy) telah di angkat Umar untuk menjadi seorang amil mengurus zakat. Maka manakala aku telah selesai mengerjakan urusan itu dan aku serahkan kepadanya, Umarpun menyuruh memberikan kepadaku upahku. Disaat itu aku berkata : Saya beramal karena Alloh, mendengar itu Umar berkata : Aku sendiri di masa Rosululloh S.A.W sering di jadikan seorang amil, dan aku juga pernah mengatakan kepada Rosulululloh S.A.W. seperti apa yang engkau katakan kepadaku ini. Perkataanku di jawab Rosul dengan sabdanya : Apabila di berikan sesuatu kepada engkau dengan tidak engkau memintanya, maka makanlah dan sedekahkanlah. (H.R.Bukhori Muslim).
Syarat-Syarat Amil Zakat :
- Muslim yang jujur dan amanah.
- Mukallaf (baligh dan berakal).
- Laki-laki.Menurut salah satu pendapat dalam Madzhab Hanbali tidak disyaratkan laki-laki.
- Sehat pendengaran dan pengelihatan.
- Memahami hukum-hukum zakat.
- Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas.
Petugas zakat yang bersifat pendukung seperti sekretaris, pengumpul zakat, pencatat zakat, hanya disyaratkan, muslim, jujur, mukallaf, dan laki-laki.
Tugas Amil Zakat
Secara garis besar, tugas amil zakat terdiri dari dua bagian :
1. Urusan pengumpulan zakat.
Tugasnya adalah melakukan sensus terhadap orang yang wajib zakat (muzakki), jenis harta yang mereka miliki, besar harta yang wajib dizakati. Kemudian amil memungutnya dari para wajib zakat, menyimpannya dan menjaganya untuk selanjutnya diserahkan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq).
2. Urusan pembagian zakat
Tugasnya adalah memilih cara yang paling tepat untuk mengetahui para penerima zakat (mustahiq), kemudian melaksanakan klarifikasi terhadap mereka dan menyatakan hak-hak mereka, selain itu amil juga menghitung jumlah kebutuhan mereka dan jumlah biaya hidup yang cukup untuk mereka. Akhirnya data ini di gunakan untuk meletakkan dasar-dasar yang sehat dalam pembagian zakat tersebut, sesuai dengan jumlah dan kondisi sosialnya dan tepat sasaran.
Hak dan Kewajiban Amil Zakat
- Tugas-tugas yang dipercayakan pada amil zakat adalah bersifat pemberian kuasa dari penguasa, karenan amil zakat adalah mereka yang membantu penguasa untuk mengumpulkan, menyalurkan dan urusan-urusan lain yang berhubungan dengan zakat, sehingga sewaktu-waktu dapat diganti atau diberhentikan oleh yang berwenang.
- Hasil yang terkumpul dari muzakki harus disalurkan sesuai dengan kebutuhan mustahiq, baik dalam bentuk uang tunai atau barang yang dibutuhkan mustahiq, seperti alat-alat pertanian, pertukangan dan lain-lain, dan tidak dapat diperdagangkan, dikembangkan sebelum diserahkan kepada mustahiq, karena pada hakekatnya mereka adalah wakil dari para mustahiq dalam penerimaan zakat.
- Para petugas zakat (amil zakat) meskipun kaya, berhak mendapat bagian zakat dari kuota amil zakat yang di berikan oleh pihak yang mengangkat mereka dengan syarat tidak melebihi dari upah umumnya serta mempertimbangkan kinerja dan keuangan zakat, dan bahwa kuota tersebut tidak melebihi seperdelapan zakat (12,5%), namun sebaiknya gaji para petugas zakat ditetapkan dan diambil dari anggaran Pemerintah, sehingga hasil zakat dapat di salurkan sepenuhnya kepada para mustahiq. Seorang petugas zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah, baik dalam bentuk uang ataupun barang.
- Seorang petugas zakat harus jujur dan bertanggung jawab terhadap uang dan barang zakat yang ada di kekuasaannya, dan bertanggung jawab mengganti kerusakan yang terjadi akibat kecerobohan dan kurang perhatiannya. Instansi yang mengangkat dan membentuk lembaga zakat harus mengadakan inspeksi dan mengaudit serta menindak lanjutinya, dari lembaga zakat.
- Petugas zakat harus mempunyai etika keislaman secara umum, seperti bersikap santun dan ramah kepada para muzakki dan mustahiq serta selalu mendoakan mereka.
- Petugas zakat seharusnya dapat menjelaskan permasalahan zakat dan urgensinya dalam masyarakat Islam,dan menyalurkan zakat dengan segera.
- Seharusnya lembaga zakat mempunyai sarana gedung, administrasi dan sarana-sarana lain yang diperlukan yang diambilkan dari anggaran pemerintah atau dermawan, bukan dari zakat yang terkumpul.
4. Golongan Muallaf
Golongan muallaf ialah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau harapan keislamannya diikuti oleh lainya, atau terhalangnya niat jahat atas kaum muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh.
Kelompok muallaf ini terbagi kedalam beberapa golongan, yang muslim maupun yang non muslim, yaitu:
- Golongan muslim yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya terhadap Islam dapat bertambah.
- Pimpinan atau tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam dan banyak mempunyai pengikut yang masih belum Islam dengan harapan keislamannya diikuti oleh para pengikutnya.
- Kaum muslim yang bertempat di perbatasan kantong-kantong non muslim dengan harapan dapat menghalau serangan atas kaum muslimin atau dapat memberikan informasi penting yang berguna dalam strategi peperangan.
- Golongan non muslim yang diharapkan keislamannya atau mencegah niat jahatnnya terhadap kaum muslim dengan pemberian zakat. Demikian menurut Madzhab Hanbali.
Dalam urusan muallaf golongan ketiga , penguasa-(pemerintah)-lah yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan ada tidaknya kebutuhan terhadap kelompok ini. Penentuan kriteria serta pemberian kepada meraka sesuai dengan kemaslahatan Islam dan kebutuhan kaum muslimin.
Muallaf termasuk dalam kategori delapan golongan yang berhak menerima zakat, legalitas hukumnya masih tetap berlaku sampai sekarang dan tidak di nasakh, Namun Madzhab Hanafi berpendapat Golongan muallaf legalitas hukumnya sudah ternasakh dengan Hadits Nabi S.A.W :
فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم .
“Beritahu pada mereka bahwa sesungguhnya Alloh telah mewajibkan zakat atas orang-orang Islam yang kaya dan di berikan pada orang-orang Islam yang fakir” (H.R.Bukhori Muslim), juga sudah tidak diterapkan pada zaman khalifah Abu Bakar Asshiddiq R.A dikarenakan tujuan semula dari pemberian zakat pada golongan muallaf adalah untuk memperkuat posisi Islam, sedangkan hal itu pada saat ini sudah tidak dibutuhkan.
Dengan mengacu pada pendapat selain Madzhab Hanafi, maka bidang-bidang yang mendapat kuota muallaf adalah :
- Menjinakkan hati pihak-pihak yang diharapkan dapat diajak masuk Islam, terutama orang-orang yang mempunyai posisi penting dalam merealisir kemaslahatan kaum muslimin.
- Mengajak aktor-aktor penting, baik kalangan pemerintah maupun pimpinan masyarakat, untuk bekerja sama mewujudkan kesejahteraan warga minoritas muslim dan membantu menyelesaikan persoalan-parsoalan mereka.
- Mengajak aktor-aktor penting untuk mengurusi orang-orang yang baru memeluk agama Islam agar menguatkan hati mereka untuk tetap memeluk agama Islam, dan mengajak para dermawan untuk menyediakan sarana-sarana yang dibutuhkan, yang dapat membuat mereka tenang memeluk agama Islam.
Dalam menyalurkan kuota muallaf ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam menyalurkan dana kuota ini harus diperhatikan tujuan dan orientasi kebijaksanaan hukum yang pada akhirnya harus mendukung tujuan kebijaksanaan syari’at Islam.
- Ditekankan agar penyaluran kuota ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian, guna menghindari efek samping yang tidak diinginkan atau reaksi negatif yang terjadi di hati para muallaf tersebut, sehingga mengakibatkan kerusakan yang tidak diinginkan terhadap kaum muslimin.
- Disarankan agar menggunakan sarana-sarana dan teknik-teknik yang canggih serta yang menarik perhatian dan menyeleksi yang terbaik dan lebih efektif dalam mencapai tujuan hukum dari penyaluran zakat ini.
5. Riqob (Dana Untuk Memerdekakan Budak)
Riqob artinya budak (hamba sahaya) yang menjalin perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya bahwa bila ia sanggup menghasilkan harta dengan jumlah tertentu maka ia akan merdeka (Akad Kitabah). Dana untuk memerdekakan budak artinya adalah dana yang dipergunakan untuk membebaskan Riqob.
Dana untuk memerdekakan budak tidak diberikan kepada budak yang bersangkutan atau kepada tuannya atas sepengetahuannya, kecuali untuk keperluan pembebasannya. Jumlah harta zakat yang di alokasikan untuk riqob ini sesuai dengan kebutuhan dan prioritas. Golongan ini pada masa kini barangkali sudah tidak dijumpai lagi.
6. Ghorimin (Orang yang Berhutang)
Ghorimin adalah orang yang mempunyai hutang yang dapat tertagih, sedang ia tidak mempunyai harta senilai lebih dari satu nishob perak atau setara dengan nilai 543,35 gr perak diluar kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya untuk membayar hutangnya. Demikian menurut Madzhab Hanafi.
Macam-Macam Ghorimin:
- Orang yang berhutang karena kebutuhannya seperti untuk biaya pengobatan, biaya perkawinan, melunasi hutang, membayar denda, dan lain-lain dan ia merasa kesulitan untuk melunasi hutangnya.
- Orang yang yang berhutang untuk kepentingan orang lain, seperti untuk menanggung pihak-pihak yang bertikai guna meredam pertikaian di antara mereka.
- Orang yang berhutang untuk di pergunakan pada keperluan kepentingan umum seperti pembangunan masjid, jembatan, dan lain-lain.
Syarat-Syarat Ghorimin:
- Tidak mempunyai harta senilai lebih dari satu nishob perak atau setara dengan 543,35 gr. Demikian menurut Madzhab Hanafi. Sedangkan tiga Madzhab lain berpendapat, zakat dapat di berikan pada Ghorimin walaupun mampu membayar hutangnya, kecuali Ghorimin yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya, maka disyaratkan tidak mempunyai kelebihan harta diluar kebutuhan hidupnya dan orang yang harus ditanggungnya.
- Ia mempunyai hutang untuk melaksanakan ketaatan kepada Alloh atau mengerjakan sesuatu urusan yang diperbolehkan menurut ketentuan hukum Islam. Sedangkan apabila ia mempunyai hutang karena satu kemaksiatan atau pekerjaan yang di haramkan, seperti berhutang untuk dipergunakan secara berlebih-lebihan/boros (Isrof) padahal ketika berhutang ia sudah dapat memperkirakan tidak akan dapat melunasinya, judi, dan lain-lain maka ia tidak berhak menerima zakat.
- Ia mempunyai hutang yang sudah jatuh tempo, atau tidak menyebutkan waktu pembayaran hutang.
Bagian Ghorimin
Golongan Ghorimin mendapat bagian zakat sejumlah hutang yang ditanggungnya dan hanya digunakan untuk membayar hutangnya, tidak di perkenankan untuk keperluan lain.
Hal-Hal yang Berkaitan Dengan Ghorimin
Bila kreditor (yang menghutangi) membebaskan piutangnya dari seorang debitur (yang punya hutang), hal tersebut tidak dapat di anggap sebagai zakat,walaupun debitur berhak menerima zakat. Demikian menurut pendapat yang kuat dari Madzhab Sayafi’i dan Maliki. Diantara bentuk-bentuk cabang dari masalah ini dapat disebutkan sebagai berikut :
- Bila seorang wajib zakat membayar zakat kepada debiturnya, kemudian setelah diterima, debitur mengembalikannya kepada kreditor sebagai pelunasan atau cicilan hutangnya tanpa ada persyaratan sebelumnya, maka zakat di anggap sah dan hutang terpenuhi.
- Bila kreditor membayar zakat hartanya kepada debitur dengan syarat herus dikembalikan kepadanya sebagai pembayaran atau cicilan hutang, maka zakat tidak sah dan hutang tidak terbayar.
- Bila debitur mengatakan kepada kreditur, “Bayarkan saja zakat hartamu kepadaku biar dapat kubayar atau kucicil hutangku kepadamu” Kemudian hal tersebut dilaksanakan, maka zakat tersebut sah. Harta menjadi milik debitur. Dia tidak harus membayarkannya kepada kreditur sebagai pelunasan atau cicilan hutangnya.
- Bila kreditur mengatakan kepada debitur, ”Bayarlah hutangmu kepadaku, nanti akan kukembalikan kepadamu dalam bentuk zakat”.Kemudian hal tersebut dilaksanakan, maka hutang terbayar dan kreditur tidak harus mengembalikan kepada debitur dalam bentuk zakat.
7. Fi-Sabilillah (Di Jalan Alloh)
Fi-sabilillah adalah mereka yang berjuang untuk membela dan menegakkan agama Islam dengan cara berperang atau menyebarkan agama dan ajara-ajaran agama Islam. Golongan fi-sabilillah saat ini adalah :
- Para mujahidin yang berperang untuk membela dan mempertahankan tegaknya agama Islam, yang tidak mendapat gaji dari penguasa.
- Para Ustadz, Ulama, Mu’adzin, yang mengajarkan, menyebarkan dan menyeru ajaran-ajaran agama Islam, dan mereka tidak mendapat bayaran dari penguasa. Demikian menurut Madzhab Maliki.
- Sarana-sarana pendidikan dan peribadatan Islam, serta sarana-sarana untuk kepentingan umum, seperti Madrasah, Pondok Pesantren, Masjid, Musholla, jembatan, dan lain-lain. Demikian menurut pendapat para Ulama yang di kutip oleh Imam Qoffal.
Dengan demikian yang dimaksud dengan golongan fi-sabilillah adalah memperjuangkan agama secara umum yang bertujuan memelihara dan menjunjung tinggi agama, seperti maju ke medan pertempuran, dakwah, membela hukum Islam, menentang berbagai jenis serangan terhadap ajaran Islam dan sebagainya.
Dari sini jelas bahwa fi-sabilillah tidak berarti hanya terbatas pada kegiatan militer, tetapi lingkupnya lebih luas seperti :
- Pendanaan kegiatan kemiliteran yang berusaha menaikkan martabat Islam, menghadapi dan mempertahankan berbagai serangan terhadap Islam dan kaum muslimin di berbagai tempat, seperti di Palestina, Afghanistan, Iraq, Filipina dan lain-lainnya.
- Membantu kegiatan, baik pribadi maupun kelompok yang bertujuan mengembalikan kekuasaan kepada pihak Islam, melaksanakan hukum Islam, menentang semua gerak langkah musuh-musuh Islam yang bertujuan mengikis akidah Islam dan menyingkirkan hukum Islam dari percaturan dunia.
- Memberikan suntikan dana kepada pusat-pusat kegiatan dakwah Islam guna menyiarkan agama Islam dengan berbagai cara, dan pembangunan masjid-masjid sebagai pusat kegiatan dakwah.
- Memberikan suntikan dana terhadap kegiatan-kegiatan yang bekerja serius untuk melanggengkan Islam terutama di daerah-daerah minoritas muslim.
- Melengkapi dan memenuhi sarana-sarana yang dibutuhkan kaum muslim, seperti jembatan, dan lain-lain, terutama di daerah-daerah minoritas muslim yang minus dan belum tersentuh oleh pembangunan.
8. Ibnu Sabil
Ada beberapa pendapat tentang arti dari Ibnu sabil sebagaimana diuraikan berikut ini :
- Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan menuju suatu tujuan dan tidak untuk bermaksud ma’siyat, baik karena tersesat, salah perhitungan, hilang perbekalannya karena dicuri/dirampok, dan lain-lain, sedang ia tidak mempunyai bekal yang di butuhkan. Demikian menurut Madzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hanbali.
- Orang yang bermaksud mengadakan perjalanan bukan untuk maksiyat seperti belajar, mengunjungi sanak keluarga, dan lain-lain, tetapi tidak mendapat biaya untuk bekal perjalanannya. Demikian menurut Madzhab Syafi’i.
Zakat yang diberikan kepada mereka hanya sekedar bekal perjalanan yang mereka butuhkan.
Syarat-Syarat Orang yang Berhak Menerima Zakat
- Orang muslim. Secara umum orang non muslim tidak berhak atas bagian dari harta zakat, kecuali mereka yang termasuk dalam kategori muallaf mengikuti pendapat dari Madzhab Hanbali.
- Bukan dari golongan keluarga Bani Hasyim dan Bani Muthollib (Ahlul bait). Namun menurut beberapa Ulama’. Pada masa kini golongan Bani Hasyim dan Bani Muthollib dapat menerima zakat, karena pada saat ini mereka sudah tidak mendapat bagian dari hasil rampasan perang.
- Tidak dalam tanggungan muzakki (wajib zakat), yakni zakat tidak dapat di berikan kepada mereka yang menjadi tanggungan muzakki seperti anak, istri, orang tua, dan lain-lain.
- Bukan orang yang mempunyai kelebihan harta senilai satu nishob perak (543,35 gr) dari kebutuhan hidupnya dan orang yang menjadi tanggungannya, kecuali apabila termasuk dalam kategori Amil, Riqob dan ibnu sabil. Demikian menurut Madzhab Hanafi.
- Tidak menerima zakat dari satu orang, dengan mengatas namakan dua golongan sekaligus dari delapan golongan diatas secara bersamaan, seperti menerima zakat dari seseorang disamping atas nama fakir miskin juga sekaligus atas nama ghorimin.
Tata Cara Pembagian Zakat Kepada Mustahiq
- Harta zakat dibagikan kepada semua mustahiq, apabila zakat itu banyak dan mencukupi semua sasaran zakat (ashnaf) yang ada, dan kebutuhannya relatif sama.
- Apabila diperkirakan semua ashnaf ada, maka tidak wajib menyama ratakan pembagiannya antara ashnaf yang satu dengan yang lain. Karenanya kalaupun seseorang mustahiq mendapat bagian lebih dari yang lain, hal itu didasarkan pada sebab yang benar dan demi kebaikan, bukan berdasarkan hawa nafsu.
- Diperbolehkan memberikan semua harta zakat pada ashnaf tertentu.
- Bagi mustahiq yang produktif dan punya potensi untuk diberdayakan, maka zakat untuk mereka hendaknya di berikan dengan bentuk yang dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta mendorong produktifitas mereka, tidak dalam bentuk yang membuat mereka justru menjadi konsumtif. Prinsipnya adalah mendorong mereka untuk dapat berkembang dan semakin produktif, dengan demikian pada masa selanjutnya mereka bukan lagi menjadi mustahiq bahkan menjadi muzakki (wajib zakat).
BAB V
Tabel Nishob dan Kadar Zakat Hewan Ternak
1. Unta
Nishob unta adalah Mulai 5 ekor. Artinya bila seseorang memiliki 5 ekor unta, maka ia telah mulai terkena wajib zakat. Selanjutnya zakat akan bertambah jika jumlah unta yang dimiliki juga bertambah. Berikut rinciannya :
Jumlah (Ekor) Zakat
5-9 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau1 ekor domba umur 1 tahun
10-14 2 ekor kambing umur 2 tahun atau domba umur 1 tahun
15-19 3 ekor kambing umur 2 tahun atau domba umur 1 tahun
20-24 4 ekor kambing umur 2 tahun atau domba umu1 tahun
25-35 1 ekor unta betina umur genap 1 tahun
26-45 1 ekor unta betina umur genap 2 tahun
46-60 1 ekor unta betina umur genap 3 tahun
61-75 1 ekor unta betina umur genap 4 tahun
76-90 2 ekor unta betina umur genap 2 tahun
91-120 2 ekor unta betina umur genap 3 tahun
Selanjutnya jika bertambah 40 ekor zakatnya bertambah 1 ekor unta betina umur genap 2 tahun. Dan jika bertambah 50 ekor zakatnya bertambah 1 ekor unta betina umur genap 3 tahun.
2. Sapi
Nishob sapi adalah mulai 30 ekor. Artinya bila seseorang memiliki 30 ekor sapi, maka ia telah mulai terkena wajib zakat. Selanjutnya zakat akan bertambah jika jumlah sapi yang dimiliki juga bertambah.
Berikut rinciannya :
Jumlah (ekor) Zakat
30-39 1 ekor sapi umur genap 1 tahun
40-59 1 ekor sapi umur genap 2 tahun
60-69 2 ekor sapi umur genap 1 tahun
70-79 1 ekor sapi umur genap 1 tahun dan 1 ekor sapi umur genap 2 tahun
80-89 2 ekor sapi umur genap 2 tahun
Selanjutnya setiap bertambah 30 ekor zakatnya bertambah 1 ekor sapi umur genap 1 tahun. Dan jika bertambah 40 ekor zakatnya bertambah 1 ekor sapi umur genap 2 tahun.
3. Kambing/Domba
Nishob kambing/domba adalah mulai 40 ekor. Artinya bila seseorang memiliki 40 ekor kambing, maka ia telah mulai terkena wajib zakat. Selanjutnya zakat akan bertambah jika jumlah kambing yang dimiliki juga bertambah.
Berikut rinciannya :
Jumlah (ekor) Zakat
40-120 1 ekor kambing umur 2 tahun atau domba umur 1 tahun
121-200 2 ekor kambing umur 2 tahun atau domba umur 1 tahun
201-399 3 ekor kambing umur 2 tahun atau domba umur 1 tahun
Selanjutnya setiap bertambah 100 ekor zakatnya bertambah 1 ekor kambing.
Tabel Zakat Emas dan Pertanian
Ada beberapa pendapat mengenai hasil konversi Ulama dalam menentukan nishob zakat, terkadang antara hasil konversi terdapat selisih yang cukup banyak, seperti dalam menentukan nishob beras putih hasil konversi K.H.M.Ma’shum adalah 815,758 kg sementara menurut D.R.Wahbah adalah 653 kg. Berikut kami sebutkan tabel nishob hasil konversi K.H.M.Ma’shum yang di terangkan dalam kitab Fathul Qodir.
Harta zakat | Nishob | Prosentase | Waktu zakat | Keterangan |
Emas murni | 77,50 gr | 2,5 % | Haul | Madzhab Syafi’i |
Perak murni | 543,35 gr | 2,5 % | Haul | Madzhab Syafi’i |
Tanbang Emas | 77,50 gr | 2,5 % | Langsung | Madzhab Syafi’i |
Tambang Perak | 543,35 gr | 2,5 % | Langsung | Madzhab Syafi’i |
Perniagaan | 543,35 gr | 2,5 % | Haul | Madzhab Syafi’i |
Rikaz Emas | 77,50 gr | 20 % | Langsung | Madzhab Syafi’i |
Rikaz Perak | 543,35gr | 20 % | Langsung | Madzhab Syafi’i |
Gabah | 1323,132 kg | 10 % | Langsung | Tanpa biaya pengairan |
Gabah | 1323,132 kg | 5 % | Langsung | Dengan biaya pengairan |
Beras putih | 815,758 kg | 10 % | Langsung | Tanpa biaya pengairan |
Beras putih | 815,758 kg | 5 % | Langsung | Dengan biaya pengairan |
Gandum | 558,654 kg | 10 % | Langsung | Tanpa biaya pengairan |
Gandum | 558,654 kg | 5 % | Langsung | Dengan biaya pengairan |
Kacang hijau | 780,036 kg | 10 % | Langsung | Tanpa biaya pengairan |
Madu | 51,84 kg | 10 % | Langsung | Madzhab Hanbali |
Tabel Zakat Hasil Konversi Ulama Lain
Harta zakat | Nishob | Keterangan |
Beras putih | 653 kg | D.R.Wahbah |
Beras putih | 650 kg | Qosim Annuri |
Beras putih | 518,400 kg | Abdul Aziz ‘Uyun |
Emas murni | 107,75 gr | Madzhab Hanafi |
Emas murni | 58 gr | D.R.Wahbah |
Emas murni | 90,4 gr | ‘Ali Mubarok |
Emas murni | 84,62 gr | Qosim Annuri |
Emas murni | 72 gr | ‘Abdul Aziz Uyun |
Emas murni | 80 gr | Majid Alhamawi |
Perak murni | 752,66 gr | Madzhab Hanafi |
Perak murni | 595 gr | D.R.Wahbah |
Perak murni | 625 gr | Qosim Annuri |
Perak murni | 504 gr | Abdul ‘Aziz Uyun |
Perak murni | 672 gr | Majid Alhamawi |
Perak murni | 672 gr | Fiqh Manhaji |
Wallohu A’lam
Pasuruan : 21 – Sya’ban – 1424 H / 16 – 10 – 2003 M/ Santri.NET
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id