Hewan qurban betina yang bunting, sahkah untuk qurban?
Jawaban :
menurut qoul mu’tamad madzhab syafi’i : hewan yang sedang hamil tidak mencukupi untuk dijadikan qurban, berbeda dengan pendpt imam ibnu rif’ah yg menggpnya sah lihat kitab bujaeromi juz 4 hal 335 :
ﻭﻓﻲ ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ)
ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ: ﻭﺍﻟﺤﺎﻣﻞ ﻻ ﺗﺠﺰﺉ, ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ
Setelah di bahats masailkan oleh beberapa ashaab dan diambil kesimpulan :
‘aimmah boleh dan diperkuat oleh ibnu rif’ah. ibn hajar menyatakan hamil itu sendiri aib sehingga tidak sah (mu’tamad), Imam bulqini diposisi tengah : jika hamilnya tadi mengurangi dagingnya maka tidak sah dan jika tidak mengurangi dagingnya maka sah
القلائد الخرائد
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id