Soal : Assalamualaikum. Saya laki-laki memakai celana pendek, pusar dan dengkul saya kelihatan oleh teman laki-laki. Apakah saya dosa..?
Jawaban :
Wa’alaikum salam warohmatullahi wabarokatuh
الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ
Seseorang laki-laki memakai celana pendek yang mana pusar dan dengkulnya kelihatan oleh teman laki-lakinya. Apakah ia bedosa?
Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi di dalam kitabnya (al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab) menyatakan bahwa ada lima pendapat tentang aurat laki-laki. Pendapat shahih yang telah ditentukan menyatakan bahwa aurat laki-laki adalah diantara pusar dan dengkul, sedang pusar dan dengkul itu sendiri bukanlah aurat. Syaikh Abu Hamid menyatakan bahwa itulah yang dijelaskan oleh Imam Syafi’i di dalam kitab “al-Um” dan “al-Imla”. Pendapat kedua menyatakan keduanya (pusar dan dengkul) merupakan aurat. Pendapat ketiga menyatakan bahwa pusar adalah aurat namun tidak dengan dengkul. Pendapat keempat diceritakan oleh Imam Rafi’i menyatakan sebaliknya (pendapat ketiga). Pendapat kelima menyatakan sesungguhnya aurat (laki-laki) hanya kemaluan depan dan dubur. Pendapat ini juga diceritakan oleh Imam Rafi’i al-Usthuhry, tapi pendapat ini menyimpang (syadz).
Abu Abdul Mu’ti Muhammad bin Umar bin Arbi bin Ali Al-Tanara Al-Jawi Al-Bantani di dalam kitabnya (Kasyifatus Saja) juga menjelaskan bahwa aurat laki-laki secara mutlak, baik di dalam atau di luar shalat adalah antara pusar dan dengkul jika dikaitkan dengan dilihat oleh mahram dan semisalnya (sesama jenis). Sedang pusar dan dengkul itu sendiri bukan aurat, hanya saja wajib menutup sebagian dari keduanya yang merupakan bagian dari bab “Suatu perkara yang sebuah kewajiban tidak bisa terlaksana kecuali dengannya, maka hukum perkara tersebut juga wajib”
Dengan demikian dapat diketahui bahwa laki-laki yang memakai celana pendek yang mana pusar dan dengkulnya kelihatan oleh teman laki-lakinya adalah berdosa jika mengacu pada pendapat shahih yang menyatkan wajibnya menutup pusar dan dengkul karena termasuk dalam bab لا يتم الواجب الا به فهو واجب Kendati keduanya bukan merupakan aurat. والله اعلم
Dasar pengambilan
أما حكم المسألة ففى عورة الرجل خمسة أوجه الصحيح المنصوص انها ما بين السرة والركبة وليست السرة والركبة من العورة قال الشيخ أبو حامد نص الشافعي علي أن عورة الحر والعبد ما بين سرته وركبته وأن السرة والركبة ليسا عورة في الام والاملاء: والثاني انهما عورة والثالث السرة عورة دون الركبة والرابع عكسه حكاه الرافعي والخامس أن العورة هي القبل والدبر فقط حكاه الرافعى عن أبي سعيد الاصطخرى وهو شاذ منكر وسواء في هذا الحر والعبد والصبى
المجموع شرح المهذب – (ج 3 / ص 168)
Dasar pengambilan
(مطلقا) سواء في الصلاة او خارجها ما بين السرة والركبة لكن بالنسبة لنظر محارمها ومماثله اما نفس السرة والركبة فليسا بعورة لكن يجب ستر بعضهما من باب لا يتم الواجب الا به فهو واجب
كاشفة السجا – ص 50
Oleh : Sayyid Alwi bin Ali Alhabsyi, Pengasuh Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id