DESKRIPSI MASALAH: Disuatu daerah ada orang yang terserang penyakit yang sangat ganas dan mematikan. Dengan satu pertimbangan para ahli kedokteran bahwa untuk mencegah penyebarannya penyakit tersebut, pasien harus disuntik mati atau diberi obat yang mematikan. Sebelum melakukan hal itu para dokter mengajukan masalah tersebut kepada Presiden atau yang berwenang. Dan Presiden atau yang berwenang mengintruksikan boleh disuntik mati atau diberi obat yang mematikan dengan syarat :
- Penyakit tersebut sulit dicari obatnya dan membahayakan orang lain
- Pasien tersebut umurnya sudah tua
- Pasien tersebut menyetujuinya
Pertanyaan :
- Apakah perbuatan dokter tersebut pembunuhan atau tidak atau termasuk penyiksaan ?
- Bagaimana bila pasien tersebut tidak menyetujui ?
- Bagaimana bila pasien menyetujui tetapi pihak keluarga tidak ?
Jawaban:
- Termasuk pembunuhan bighoiri haq ( pembunuhan tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara syariat ), jika pasiennya ma’shum ( orang yang tidak boleh dibunuh )
- Juga termasuk pembunuhan yang wajib qishosh, karena termasuk ta’rif ‘amdun mahdlun ( dilakukan secara sengaja )
- Tidak wajib qishosh tetapi wajib bayar kafarot sebab keluarga tidak mempengaruhi.
Referensi :
- Tafsir Jamal : II/624
- Bujairimi : IV/102
- Bujairimi : IV/132
وعباراتها :
١. كما في تفسير الجمل الجزء الثاني صحيفة 624 ما نصه :
ولا تقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق الأية (وقوله إلا بالحق) وهو أحد ثلاث كفر بعد إيمان وزنا بعد إحصان وقتل مؤمن معصوم عمدا.
Dan nyawa yang dimuliakan Allah tidak boleh dibunuh kecuali dengan cara hak (kecuali dengan hak) yakni salah satu dari tiga hal : kafir setelah beriman, zina muhson, dan membunuh orang mukmin yang ma’sum dengan sengaja
٢. كما في البجيرمي الجزء الرابع صحيفة 102ما نصه :
فالعمد المحض أن يعمد إلى ضربه بما يقتل غالبا ويقصد قتله بذلك.
٣. كما في البجيرمي الجزء الثاني صحيفة 132 ما نصه :
بل هدر للإذن له في القتل قوله (بل هدر) أي لا قود فيه ولا دية ولكن فيه كفارة ع ش.
Oleh: Sayyid Alwi bin Ali Alhasbyi, Pengasuh Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id