Soal: Ustadz tolong penjelasan rinci tentang Zakat fitrah ?
Jawab:
Definisi
- Disebut zakat “fitri” sebab ia wajib dikeluarkan pada hari berbukanya manusia dari puasa Ramadhan. (fitri artinya berbuka, atau tidak berpuasa).
- Disebut juga dengan zakat “fitrah” yang berarti “bawaan lahir”
- Disebut juga zakat “badan” sebab sebagaimana dalam hadits “Zakat fitri merupakan pembersih badan bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan kotor, dan memberi makanan bagi fakir miskin”
Hukum
Zakat fitri hukumnya wajib, atas ijma’ (konsensus ulama)
Waktu
Waktu pembayaran zakat fitri ada lima :
1. Waktu wajib
Zakat fitri baru wajib dibayarkan apabila seseorang menemui sebagian dari ramadhan dan sebagian dari syawal. Artinya pada saat terbenamnya matahari malam idul fitri dia dalam keadaan hidup dan memenuhi syarat wajib.(Sehingga zakat fitrah tidak wajib bagi orang yang meninggal dunia sebelum maghrib hari terakhir ramadhan, dan bayi yang baru lahir setelah maghrib malam idul fitri)
2. Waktu fadhilah
Waktu yang paling utama untuk membayar zakat adalah hari idul fitri setelah fajar sebelum sholat id. Lebih utama dibayarkan setelah melaksanakan sholat subuh.
3. Waktu jawaz
Zakat fitri sudah boleh dibayarkan sejak awal ramadhan. Tidak boleh sebelum ramadhan.
4. Waktu makruh
Makruh menunda pembayaran zakat fitrah setelah shalat idul fitri sampai terbenam matahari hari pertama idul fitri. Kecuali jika ada maslahat yang dikehendaki, misalnya menunggu kedatangan kerabat atau orang fakir yang shalih, karena mereka lebih berhak menerima zakat.
5. Waktu Haram
Diharamkan menunda pembayaran zakat fitrah melebihi hari idul fitri (selepas maghrib) kecuali ada uzur. Boleh menunda jika ada uzur, sehingga statusnya menjadi qadha yang tidak berdosa. Misalnya hari itu harta yang dia miliki yang hendak dibayarkan zakat berada di tempat yang jauh, atau pada hari itu tidak ditemukan fakir miskin yang berhak menerima zakat.
Siapa yang wajib berzakat fitri?
Zakat fitri diwajibkan bagi setiap muslim yang merdeka, yang memiliki bahan makan yang cukup untuk satu hari idul fitri dan satu malam setelah hari idul fitri, baik dia laki laki atau perempuan, anak kecil maupun dewasa, merdeka maupun budak.
Zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang pada hari idul fitri mempunyai kelebihan dari kebutuhan pokok berikut ini :
1. Biaya hidup dirinya dan orang yang wajib ditanggung nafkahnya
2. Hutang meskipun masih belum jatuh tempo pembayaran
3. Pembantu dan rumah yang layak ditempati
Artinya, jika seseorang pada hari idul fitri tidak memiliki kelebihan harta sedikitpun, hartanya hanya cukup untuk memenuhi tiga kebutuhan pokok di atas, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Ukuran
Kewajiban zakat fitrah adalah satu sha’ untuk setiap jiwa, yaitu empat mud dengan takaran mud yang dipakai oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam. Satu sha untuk saat ini setara dengan 2.75 kilogram.
mud : takaran fidyah :
sha : takaran zakat fitrah
1 sha = 4 mud
1 mud = dibulatkan 7 ons
1 sha = 2.75 kg
(Terjemah At Taqrirat As Sadidah)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id