Soal: Apa Perbedaan Zakat Fitrah dan Fidyah ?
Jawaban:
Hukum
Zakat Fitrah maupun Fidyah sama-sama Wajib hukumnya…hanya berbeda Sebab kewajibannya
– Fitrah : Wajib bagi seorang Muslim dengan 2 syarat:
- Mendapati ( hidup) di akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal walau hanya sebentar, seperti misalnya seorang Bayi yang terlahir 5 menit sebelum Maghrib di akhir Ramadhan lalu wafat 5 menit setelah Maghrib di malam pertama Syawal maka bayi tersebut berlabel ‘Hidup di akhir Ramadhan dan awal Syawal’
(Awal Bulan dalam Kalender Hijriah dimulai setelah Maghrib) - Memiliki kelebihan kebutuhan pokok ( sandang, papan, pangan) pada Akhir Ramadhan dan Awal Syawal
– Fidyah : adapun fidyah wajib hanya bagi beberapa orang yang tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan karena sebab:
- Usia Tua ( yang tidak mampu berpuasa )
- Sakit parah ( yang hampir dipastikan sulit untuk sembuh )
- Terpaksa tidak berpuasa karena disebabkan orang lain ( perempuan hamil/ menyusui yang takut akan keselamatan bayinya)
- Mempunyai tanggungan fidyah Ramadhan tetapi tidak segera menunaikannya hingga Ramadhan selanjutnya
NB: Fidyah yg dimaksud diatas hanya yang berkaitan dengan Puasa Ramadhan…karena ada Fidyah di bab lain juga
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id