Bagian 10 :
الثَّالِثُ : الْتِقَاءُ بَشَرَتَيْ رَّجُل وَامْرْأَةٍ كَبِيرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ.
“Perkara yang membatalkan wudhu yang ke tiga adalah bersentuhannya dua kulit dari laki laki dan perempuan yang sudah berumur keduanya dan yang tidak se mahrom”.
Syarh dan penjelasan :
Termasuk perkara yang membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit antara laki laki dan perempuan dengan syarat syaratnya :
1. Laki laki atau perempuan sudah dalam usia mensyahwati.
- Usia tersebut bisa diketahui lewat pandangan para Ulama yang mempunyai tabiat normal.
Misal : Perempuan yang masih kecil usia 4 atau 5 tahun tidak membatalkan wudhu ketika menyentuhnya.
2. Tidak ada hubungan mahrom (saudara) mudahnya “Seorang perempuan atau laki laki yang boleh kita nikahi”.
- Misal : Menyentuh istri dapat membatalkan wudhu suami karena istri adalah orang lain (tidak ada hubungan darah dengan suami) dan masih banyak lagi contoh contoh yang lain.
3. Tanpa menggunakan penghalang.
- Jadi yang dimaksud menyentuh kulit itu harus langsung kulit ketemu kulit.
Misal : Seandainya seorang laki laki menyentuh kulit perempuan tapi menggunakan kain atau baju maka tidak membatalkan wudhu.
4. Yang disentuh harus benar benar kulit.
- Kalau yang disentuh bukan kulit misal menyentuh rambut, gigi, atau kuku maka tidak membatalkan wudhu.
Kalau semua syarat ini terpenuhi maka batal wudhunya orang yang menyentuh dan orang yang disentuh.
Ditulis oleh: Ibn Syarto (santri aktif Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id