Deskripsi Masalah :
Ada seorang perempuan dinikahi secara sirri oleh seorang lelaki. Lelaki itu kemudian pergi bekerja ke luar negeri tanpa memberitahu. Sudah dua tahun perempuan itu ditinggal pergi tanpa diberi nafkah sama sekali. Sementara itu dia ingin menuntut nafkah yang tidak dibayar. Karena sudah putus asa terhadap kembalinya suami dan putus asa terhadap pemenuhan nafkahnya, maka dia ingin diceraikan, dan kebetulan ada lelaki lain yang menginginkannya. Tetapi jika dia ingin gugat cerai ke pengadilan agama, tentu tidak akan bisa karena pernikahannya tidak tercatat di Kemenag.
Pertanyaan :
Bagaimana cara agar pernikahan antara perempuan itu dan suaminya bisa dibatalkan?
Jawaban :
Dalam Fiqih Islam ditentukan bahwa istri yang tidak melakukan dua hal, yaitu tidak meninggalkan rumah tanpa izin suami dan tidak Nusyuz, yakni tidak membangkang terhadap perintah suami, maka istri telah memenuhi Syarat untuk menuntut Nafkah.
Apabila tuntutan nafkah tidak dipenuhi oleh suami yang sedang tidak miskin atau tidak mengalami kesulitan, maka istri boleh mengajukan gugatan perceraian.
Akan tetapi karena perempuan yang disebutkan dalam pertanyaan itu merupakan istri yang dinikah secara sirri, maka tidak bisa mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya ke pengadilan agama karena terganjal undang-undang perkawinan. Dan dia juga tidak bisa melaporkan perihal pernikahannya kepada Hakim.
Oleh karena itu istri tersebut bisa menempuh cara-cara sebagai berikut :
- Istri bisa mengajukan fasakh (pembatalan) nikah dengan mengangkat wali Muhakkam (orang yang di jadikan hakim sementara) terlebih dahulu. Kemudian wali Muhakkam itulah yang memutuskan Fasakh nikah. Hal ini menurut sebagian ulama diperbolehkan secara mutlak.
- Jika tidak ada wali hakim dan tidak ada wali Muhakkam atau ada tetapi terdapat halangan seperti adanya permintaan uang atau lainnya, maka istri sendiri diperbolehkan memutuskan Fasakh nikah. Caranya yaitu dengan mengucapkan Shighot Fasakh yang berbunyi :
“Saya menyatakan Fasakh terhadap pernikahan saya”
, dengan disaksikan oleh saksi.
Referensi :
حاشية الشرواني على التحفة ج 8 ص 340
(ولا فسخ) بإعسار مهر أو نحو نفقة (حتى) ترفع للقاضى أو المحكم (ويثبت) بإقراره أو بينة (عند قاض) أو محكم (إعساره فيفسخه) بنفسه أو نائبه (أو يأذن لها فيه) لأنه مجتهد فيه –الى أن قال- فان فقد قاض ومحكم بمحلها أو عجزت عن الرفع اليه كأن قال لا أفسخ حتى تعطيني مالا كما هو ظاهر استقلت بالفسخ للضرورة وينفذ ظاهرا (قوله: او المحكم) اي بشرطه بأن يكون مجتهدا ولو مع وجود قاض او مقلدا ولو فى البلد قاضى ع ش (قوله:مالا) ظاهره وان قل وقياس ما مر فى النكاح من ان شرط الجواز العدول عن القاضى للمحكم غير مجتهد حيث طلب القاضى مالا أن يكون له وقع جريان مثله هنا اهـ ع ش.
حاشية إعانة الطالبين ج 4 ص 92
(قوله عند قاض) متعلق بثبوت (قوله أو المحكم) قال فى النهاية بشرطه اهـ وكتب ع ش قوله بشرطه اي بأن يكون مجتهدا ولو مع وجود القاض أو مقلدا وليس فى البلد قاضى ضرورة اهـ -الى ان قال- (قوله كأن قال الخ) تمثيل للعجز عن الرفع ويمثل أيضا بما اذا فقد الشهود أو غابوا وقوله لا أفسخ حتى تعطيني مالا قال ع ش طاهره وان قل وقياس ما مر فى النكاح من ان شرط الجواز العدول عن القاضى للمحكم غير مجتهد حيث طلب القاضى مالا أن يكون له وقع جريان مثله هنا اهـ.
Oleh Santri Takhossus Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id