الرَّابِعُ : مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ أَوْ حَلَقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الّرَاحَةِ أَوْ بُطُوْنِ الأَصَابِعِ.
Syarh dan keterangan :
Perkara membatalkan wudhu yang terakhir adalah menyentuh kemaluan depan manusia atau lingkaran kemaluan belakang menggunakan telapak tangan atau perut jari jari.
Jadi termasuk hal yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kehormatan depan dan belakang manusia baik kemaluan sendiri atau orang lain, baik kemaluan anak kecil atau mayit, sehingga ketika seseorang yang mempunyai wudhu kemudian dia menyentuhnya maka wudhunya batal.
Berarti ketika memandikan anak kecil atau mayit dan menyentuh kemaluan depan atau belakang dapat membatalkan wudhunya. Kalau menyentuh kemaluan hewan tidak membatalkan wudhu.
Faidah : disunnahkan berwudhu ketika menyentuh kantong pelir (telur).
Menyentuh secara langsung tanpa penghalang menggunakan telapak tangan atau perut jemari, maksud telapak tangan adalah ketika dua telapak saling ditempelkan maka bagian yang tidak terlihat itu dinamakan telapak tangan.
Berarti ketika menyentuh tidak menggunakan telapak tangan maka wudhunya tidak batal misal menggunakan lengan atau tangan bagian luar.
Ditulis oleh: Ibn Syarto (santri aktif Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id