Lafadz Tawkil Udhiyyah (Saat Menyerahkan Hewan Qurban) kepada pihak penyelenggara penyembelihan dan pendistribusian daging qurban dari yang berqurban
سؤال
كيف لفظ توكيل للذبح و إعطاء المستحقين من شاتنا الى ناظر المسجد أو لجنة الأضاحي ؟
Bagaimana Lafadz tawkil (mewakilkan) saat menyerahkan hewan qurban kepada pihak penyelenggara penyembelihan dan pendistribusian daging qurban?
🖊 الإجــــابة
تقول : وَكَّلُتُ فُلاَناً فِي ذَبْحِ أُضْحِيَة وَنِيَّتِهَا عِنْدَ الذَّبْحِ وَفِي تَوْزِيعِ لَحْمِهَا (وَوَهَبْتُ مِنْ لَحْمِهَا لِنَاظِرِ المَسْجِد أَوْ لَجْنَةِ الأَضَاحِي كَذَا وَكَذَا أيْ رُبْع اَوْ ثُمْن أوْنَحْوُ ذٰلِكَ)
Lafadz tawkil yang semisal:
“Saya wakilkan kepada Fulan dalam menyembelih hewan qurban sunnah saya dan meniatkan ketika penyembelihannya dan pendistribusian daging qurban
Sekaligus saya berikan sebagian daging qurban sunnah milikku ¼ atau ⅛ atau sebagian kepada naadzir masjid atau kepada panitia pelaksana qurban”
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id