Soal: Mohon penjelasan/pencerahan, bagaimanakah hukum zakat fitrah yang melalui panitia, berasnya itu dicampur dengan beras orang banyak baru dibagikan?
Jawaban :
Pada prinsipnya dalam madzhab tidak boleh, kecuali pihak panitia penyalur zakat tersebut mendapatkan izin dari muzakki (orang yang menunaikan zakat) baik secara langsung (lisan) ataupun dalam bentuk tulisan.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id