فَائِدَة : الْعِبَادَات بِالنِّسْبَةِ إِلَى قطع النِّيَّة أَرْبَعَة أَقسَام :
قسم يبطل بِمُجَرَّد قطع نِيَّته اتِّفَاقًا وَهُوَ الْإِسْلَام وَالصَّلَاة
وَقسم لَا يبطل بذلك اتِّفَاقًا وَهُوَ الْحَج وَالْعمْرَة
وَقسم لَا يبطل بذلك على الْأَصَح وَهُوَ الصَّوْم وَالِاعْتِكَاف
وَقسم لَا يبطل مَا مضى مِنْهُ على الْأَصَح لَكِن يحْتَاج الْبَاقِي إِلَى تَجْدِيد نِيَّة وَهُوَ الْوضُوء وَالْغسْل . نهاية الزين ص ٨٩
Beberapa ibadah berkaitan dengan memutus niat (niat menghentikan ibadah yang sedang dilakukan) terbagi menjadi 4 bagian:
- Ibadah yang disepakati batal dengan sebab adanya memutus niat, seperti Islam dan shalat (orang yang berniat membatalkan Islam atau shalatnya maka saat itu juga Islamnya atau shalatnya dianggap batal)
- Ibadah yang disepakati tidak batal dengan sebab adanya memutus niat, yaitu Haji dan Umroh (orang yang sedang Haji atau Umroh apabila dia berniat menghentikan Haji atau Umrohnya maka Haji dan Umrohnya tetap bisa dilanjutkan/ tidak batal)
- Ibadah yang menurut ashoh dihukumi tidak batal dengan sebab adanya memutus niat, seperti puasa dan i’tikaf (orang yang sedang puasa atau i’tikaf apabila dia berniat menghentikan puasa atau i’tikaf yang sedang dilakukannya maka menurut pendapat ashoh dia masih bisa melanjutkan puasa atau i’tikafnya/ puasa dan i’tikafnya tidak batal)
- Ibadah yang tidak dihukumi batal untuk yang telah dilakukan sebelumnya, dengan sebab adanya memutus niat, tetapi untuk melanjutkannya diperlukan memperbarui niat (niat lagi), seperti wudhu’ dan mandi (orang yang sedang wudhu’ atau mandi apabila dia berniat menghentikan wudhu’ atau mandinya sebelum keduanya selesai, maka apa yang sudah dilakukan dihukumi sah, tinggal melanjutkan sisanya dengan disertai niat melanjutkan apa yang dilakukan sebelumnya, tidak perlu mengulangi Wudhu’ dan mandinya dari awal)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id