#Fedah Nahwu Lafadz كُلٌّ adalah mufrod tapi maknanya jama’. Karenanya diperbolehkan contoh : َكُلٌّ حضر melihat lafadznya, atau contoh : كُلٌّ حَضَرُوا melihat pada maknanya. (كُلّ) لفظه وا... Read more
Pertanyaan : Akad nikah pakai bahasa arab akan tetapi suami tidak tahu artinya. Apakah sah nikahnya? Jawaban : Boleh / sah, sebab yang disyaratkan hanyalah seorang suami mengerti kala... Read more











































